Suara.com - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia asal Serui, Papua, dari jerat hukuman Pengadilan Vanimo.
Siaran pers Konsulat RI Vanimo yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2014), menyebutkan Baren Waroi (17 Tahun) dan Franky Wanggai lolos dari vonis hukuman penjara.
Seorang lagi WNI Luky Waroi dijerat hukuman lima tahun penjara dengan tuduhan illegal fishing di perairan Papua Nugini (PNG) Wutung, yang berbatasan dengan Jayapura, Papua.
Ketiga warga Papua ini ditangkap aparat keamanan PNG pada 6 September 2014 karena dianggap melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan boat bermesin tempel dan pemilikan bom ikan (dopis).
Saat proses penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan dan menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan.
Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan dirinya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014.
Ia mengatakan Konsulat RI menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua itu dengan pertimbangan bahwa "illegal fishing" tidak dengan skala bisnis tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru pertama kali dilakukan, dan dua warga (Baren Waroi dan Franky Wanggai) hanya ikut-ikutan saja.
Menurut Jahar Gultom, atas upaya Konsulat itu, akhirnya Baren Waroi dibebaskan terlebih dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014.
Franky Wanggai dijatuhi denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama dengan pihak keluarga.
"Dari proses awal kita peroleh informasi ditangkapnya tiga warga Indonesia asal Papua ini, kita menghubungi pihak keluarga dan mengoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kita tunjuk juga pengacara setempat untuk mendampingi warga kita ini sehingga diperlakukan secara adil," kata Jahar Gultom.
Ia menambahkan Konsulat melalui pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman lima tahun penjara dapat dibebaskan, namun barang bukti berupa enam buah bom ikan, "cool box" dan kapal ukuran 23 mesin 40 PK menguatkan vonis hakim dimaksud.
Jahar mengatakan berbagai upaya masih terus dilakukan konsulat yaitu berkoordinasi dengan pengacara, pihak keluarga dan otoritas terkait lainnya di Vanimo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Apresiasi Atas Pelayanan Sepenuh Hati, Karyawan PNM Asal Papua Diberangkatkan ke Negeri Sakura
-
Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Sebut Prabowo Perlu Membumi! Aliansi Perempuan Soroti Kerusakan Republik dan Konflik Papua
-
Papua Memanas, Bambang Pacul Ingatkan Mandat UU: Itu Tanggung Jawab Wapres
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Darurat Korupsi! Golkar Desak Evaluasi Total Rekrutmen Kepala Daerah Usai OTT Beruntun
-
Mulut Dimasukkan Sepatu! Viral Pengakuan Manajer Bank Ngaku Disiksa Atasan
-
Sita 74 Kg Emas dan Valas Rp476 Miliar, Kortas Tipidkor Polri Bongkar Brankas Rahasia di Sentul
-
Gebrakan RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Kini 13 Tahun, Termasuk 1 Tahun di PAUD
-
Usai Cafe de'CLAN Signature, Polisi Sita 74 Kg Emas dan Ratusan Miliar Hasil TPPU di Sentul City!
-
Geledah Rumah Mewah di Sentul City Bogor, Polisi Diduga Sita Emas Hingga Mata Uang Asing
-
Rumah Mewah di Sentul City Digeledah Polisi Tengah Malam, Diduga Milik Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Meluas ke 12 Titik! Polisi Geledah Pacific Place hingga Rumah Mewah di Sentul Terkait Kasus TPPU
-
Bahaya State Capture, Pakar Ungkap Cara Militer 'Kuasai' Negara Lewat Jalur Legal
-
Jejak Densus 88 Kuntit Jampidsus di Cafe de'CLAN Signature: Kini Ditemukan Brankas Dolar Rp67 M!