Suara.com - Kementerian Luar Negeri melalui Konsulat Republik Indonesia di Vanimo, Papua Nugini, berhasil membebaskan dua warga negara Indonesia asal Serui, Papua, dari jerat hukuman Pengadilan Vanimo.
Siaran pers Konsulat RI Vanimo yang diterima di Jakarta, Minggu (11/9/2014), menyebutkan Baren Waroi (17 Tahun) dan Franky Wanggai lolos dari vonis hukuman penjara.
Seorang lagi WNI Luky Waroi dijerat hukuman lima tahun penjara dengan tuduhan illegal fishing di perairan Papua Nugini (PNG) Wutung, yang berbatasan dengan Jayapura, Papua.
Ketiga warga Papua ini ditangkap aparat keamanan PNG pada 6 September 2014 karena dianggap melakukan illegal fishing atau penangkapan ikan ilegal dengan menggunakan boat bermesin tempel dan pemilikan bom ikan (dopis).
Saat proses penahanan di kantor Polisi Vanimo, proses penyidikan dan menjalani proses persidangan, Konsulat melakukan pendampingan.
Konsul RI di Vanimo, Jahar Gultom, mengatakan dirinya ikut melihat jalannya pembacaan vonis hakim di Pengadilan Vanimo pada 19 September 2014.
Ia mengatakan Konsulat RI menyiapkan pengacara untuk meminta keringanan hukuman bagi warga Papua itu dengan pertimbangan bahwa "illegal fishing" tidak dengan skala bisnis tetapi hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, baru pertama kali dilakukan, dan dua warga (Baren Waroi dan Franky Wanggai) hanya ikut-ikutan saja.
Menurut Jahar Gultom, atas upaya Konsulat itu, akhirnya Baren Waroi dibebaskan terlebih dahulu dan dititipkan di Konsulat sejak 8 September 2014.
Franky Wanggai dijatuhi denda dan proses pembayaran denda sudah dilakukan bersama dengan pihak keluarga.
"Dari proses awal kita peroleh informasi ditangkapnya tiga warga Indonesia asal Papua ini, kita menghubungi pihak keluarga dan mengoordinasikan dengan aparat keamanan setempat. Selain itu, kita tunjuk juga pengacara setempat untuk mendampingi warga kita ini sehingga diperlakukan secara adil," kata Jahar Gultom.
Ia menambahkan Konsulat melalui pengacara berupaya agar Luky Waroi yang dijerat hukuman lima tahun penjara dapat dibebaskan, namun barang bukti berupa enam buah bom ikan, "cool box" dan kapal ukuran 23 mesin 40 PK menguatkan vonis hakim dimaksud.
Jahar mengatakan berbagai upaya masih terus dilakukan konsulat yaitu berkoordinasi dengan pengacara, pihak keluarga dan otoritas terkait lainnya di Vanimo. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Sinopsis Teman Tegar Maira: Whisper from Papua, Film yang Sarat Makna
-
Kewenangan Daerah Terbentur UU Sektoral, Gubernur Papua Selatan Minta Otsus Direvisi
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Lebih dari Sekadar Sekuel, Teman Tegar Maira Bawa Misi Penyelamatan Hutan Papua
-
Nego dengan Gubernur Papua, Bahlil Jamin Divestasi Saham Freeport Rampung Kuartal I-2026
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hari Ini, KPK Periksa Gus Yaqut Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
-
Menuju Net Zero Emission, Indonesia Siapkan Ekosistem Carbon Capture
-
Update Banjir Jakarta: 39 RT Masih Terendam, Ada yang Sampai 3,5 Meter!
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026