- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, mengusulkan revisi UU Otsus Papua untuk mengatasi benturan regulasi sektoral pusat.
- Benturan kewenangan pusat dan daerah menghambat percepatan pembangunan Papua meskipun pemekaran wilayah telah dilaksanakan.
- Kewenangan daerah dalam UU Otsus sering "terkunci" oleh undang-undang sektoral nasional seperti kehutanan dan kepegawaian.
Suara.com - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk mengatasi benturan regulasi yang dinilai menghambat percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Apolo menyebut, meski program percepatan pembangunan telah berjalan dan menunjukkan hasil, implementasinya masih terkendala tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya pada sektor-sektor strategis.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto saat diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Apolo, pemekaran wilayah—baik kabupaten/kota maupun pembentukan enam provinsi di Papua—merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Namun dalam pelaksanaannya, Apolo menilai kewenangan daerah yang dijamin dalam UU Otsus Papua kerap “dikunci” oleh undang-undang sektoral di tingkat pusat. Salah satunya terjadi pada sektor kehutanan.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” beber Apolo.
Masalah serupa, lanjut dia, juga muncul pada pengelolaan kepegawaian di Papua. Klausul dalam UU Otsus menyebutkan pelaksanaan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga kewenangan daerah kembali tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Apolo menegaskan, persoalan benturan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian utama jika pemerintah pusat membuka opsi revisi UU Otsus Papua ke depan. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih tegas melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Baca Juga: Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Ribuan Buruh Mau Geruduk Istana Hari Ini, Bawa Tiga Tuntutan Mendesak
-
Mabes TNI Akui Sudah Temui Pedagang Es Sudrajat, Harap Polemik Tak Berlanjut
-
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
-
Harga Kelapa Dunia Melemah, ICC Sebut Dipengaruhi Faktor Ekonomi dan Geopolitik
-
Prakiraan Cuaca BMKG: Hujan Sangat Lebat Berpotensi Guyur Jakarta Hari Ini
-
Alarm Kesehatan: Wamenkes Soroti Lonjakan Kasus Kanker Serviks di Usia 30-an
-
Maktour dalam Kasus Kuota Haji: Saksi atau Terlibat?
-
Fitnah Es Gabus Berbahan Spons, DPR Tegaskan Minta Maaf Saja Tak Cukup, Oknum Aparat Harus Disanksi!
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim