- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, mengusulkan revisi UU Otsus Papua untuk mengatasi benturan regulasi sektoral pusat.
- Benturan kewenangan pusat dan daerah menghambat percepatan pembangunan Papua meskipun pemekaran wilayah telah dilaksanakan.
- Kewenangan daerah dalam UU Otsus sering "terkunci" oleh undang-undang sektoral nasional seperti kehutanan dan kepegawaian.
Suara.com - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk mengatasi benturan regulasi yang dinilai menghambat percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Apolo menyebut, meski program percepatan pembangunan telah berjalan dan menunjukkan hasil, implementasinya masih terkendala tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya pada sektor-sektor strategis.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto saat diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Apolo, pemekaran wilayah—baik kabupaten/kota maupun pembentukan enam provinsi di Papua—merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Namun dalam pelaksanaannya, Apolo menilai kewenangan daerah yang dijamin dalam UU Otsus Papua kerap “dikunci” oleh undang-undang sektoral di tingkat pusat. Salah satunya terjadi pada sektor kehutanan.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” beber Apolo.
Masalah serupa, lanjut dia, juga muncul pada pengelolaan kepegawaian di Papua. Klausul dalam UU Otsus menyebutkan pelaksanaan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga kewenangan daerah kembali tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Apolo menegaskan, persoalan benturan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian utama jika pemerintah pusat membuka opsi revisi UU Otsus Papua ke depan. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih tegas melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Baca Juga: Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Apa Itu Hantavirus? Virus Langka yang Tewaskan 3 Orang di Kapal Pesiar
-
AS Bangun Pangkalan Pesawat Tempur Raksasa di Alaska Senilai Rp121 Triliun
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos