- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, mengusulkan revisi UU Otsus Papua untuk mengatasi benturan regulasi sektoral pusat.
- Benturan kewenangan pusat dan daerah menghambat percepatan pembangunan Papua meskipun pemekaran wilayah telah dilaksanakan.
- Kewenangan daerah dalam UU Otsus sering "terkunci" oleh undang-undang sektoral nasional seperti kehutanan dan kepegawaian.
Suara.com - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk mengatasi benturan regulasi yang dinilai menghambat percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Apolo menyebut, meski program percepatan pembangunan telah berjalan dan menunjukkan hasil, implementasinya masih terkendala tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya pada sektor-sektor strategis.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto saat diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Apolo, pemekaran wilayah—baik kabupaten/kota maupun pembentukan enam provinsi di Papua—merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Namun dalam pelaksanaannya, Apolo menilai kewenangan daerah yang dijamin dalam UU Otsus Papua kerap “dikunci” oleh undang-undang sektoral di tingkat pusat. Salah satunya terjadi pada sektor kehutanan.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” beber Apolo.
Masalah serupa, lanjut dia, juga muncul pada pengelolaan kepegawaian di Papua. Klausul dalam UU Otsus menyebutkan pelaksanaan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga kewenangan daerah kembali tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Apolo menegaskan, persoalan benturan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian utama jika pemerintah pusat membuka opsi revisi UU Otsus Papua ke depan. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih tegas melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Baca Juga: Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan