- Gubernur Papua Selatan, Apolo Safanto, mengusulkan revisi UU Otsus Papua untuk mengatasi benturan regulasi sektoral pusat.
- Benturan kewenangan pusat dan daerah menghambat percepatan pembangunan Papua meskipun pemekaran wilayah telah dilaksanakan.
- Kewenangan daerah dalam UU Otsus sering "terkunci" oleh undang-undang sektoral nasional seperti kehutanan dan kepegawaian.
Suara.com - Gubernur Papua Selatan Apolo Safanto mengusulkan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk mengatasi benturan regulasi yang dinilai menghambat percepatan pembangunan di Tanah Papua.
Apolo menyebut, meski program percepatan pembangunan telah berjalan dan menunjukkan hasil, implementasinya masih terkendala tumpang tindih kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya pada sektor-sektor strategis.
“Kita harus diakui bahwa hal itu sudah berjalan dengan cukup baik dan sudah ada hasil yang bisa kita nikmati, namun kita juga harus aktif bahwa masih butuh percepatan yang lebih baik lagi dengan melakukan evaluasi terhadap program-program percepatan pembangunan yang sudah dilakukan di Papua,” kata Apolo Safanto saat diskusi bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wanggai di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Menurut Apolo, pemekaran wilayah—baik kabupaten/kota maupun pembentukan enam provinsi di Papua—merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan, terutama di sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi kerakyatan.
Namun dalam pelaksanaannya, Apolo menilai kewenangan daerah yang dijamin dalam UU Otsus Papua kerap “dikunci” oleh undang-undang sektoral di tingkat pusat. Salah satunya terjadi pada sektor kehutanan.
"Di undang-undang Otsus itu misalnya ada kewenangan soal bidang kehutanan tapi di situ ada klausul yang menyebutkan terakhir dikunci bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kehutanan di tanah Papua dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Itu berarti kembali lagi ke undang-undang penanganan kehutanan di pusat,” beber Apolo.
Masalah serupa, lanjut dia, juga muncul pada pengelolaan kepegawaian di Papua. Klausul dalam UU Otsus menyebutkan pelaksanaan kepegawaian tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan nasional, sehingga kewenangan daerah kembali tunduk pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sehingga seolah-olah jadinya otonomi khusus tapi khususnya tidak ada, karena harus kembali lagi ke undang-undang sektoral aturan pusat. Nah benturan regulasi seperti itu yang perlu diselesaikan,” ujarnya.
Apolo menegaskan, persoalan benturan regulasi tersebut perlu menjadi perhatian utama jika pemerintah pusat membuka opsi revisi UU Otsus Papua ke depan. Ia juga mendorong pengaturan yang lebih tegas melalui peraturan pemerintah sebagai aturan turunan.
Baca Juga: Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
“Hal ini harus diatur juga di PP, di peraturan pemerintah. Kita tidak perlu takut ada revisi undang-undang Otsus Papua, sebab hal itu tidak akan mempengaruhi eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib
-
'Efisiensi Tebang Pilih', Ekonom CELIOS: Dana Transfer Dipangkas Bikin Daerah Mandul!
-
Predator Anak di Cakung DItangkap: Nekat Jebol Atap Rumah Demi Kabur usai Kepergok Warga
-
Wasekjen PBNU: Usulan Perubahan Ketentuan AHWA Berasal dari Syuriyah PWNU Jateng
-
Wamendagri Ribka Tegaskan Hilirisasi Kakao Bukti Nyata Keberhasilan Dana Otsus Papua
-
Kabar Gembira! Pajak Film Nasional di Jakarta Dipangkas 50 Persen
-
Gegara Program Prioritas, Kementerian Ramai-ramai 'Mengemis' Anggaran Tambahan?