Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, prosedur pembebasan bersyarat Anggodo cacat hukum.
Kata dia, seorang terpidana bisa menerima pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 hukuman. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara baru menjalani hukuman selama 4 tahun, atau masih kurang dari 2/3 hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Satu-satunya yang bisa membatalkan adalah atasannya yaitu Presiden. Karena itu, bola sekarang ada di tangan Presiden apakah mau untuk membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut,” kata Hifdzil kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).
Hifdzil menambahkan, alasan yang digunakan Kemenhukham bahwa Anggodo sakit-sakitan sehingga menerima pembebasan bersyarat juga tidak bisa diterima. Kata dia, pemerintah seharnya belajar dari kasus pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.
“Ketika mendapatkan pembebasan bersyarat, Menhukham ketika itu Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani sakit-sakitan dan nyaris buta sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah bebas, publik dikejutkan dengan berita bahwa Syaukani sudah bisa karaokean. Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah,” ungkapnya.
Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.
“Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.
Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.
Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Lewat Aklamasi, Budi Arie Lanjut Pimpin Projo 2025-2030
-
Anak Menteri Keuangan Yudo Sadewa Kembali Viral, Kali Ini Diduga Sindir Gibran Lewat Postingan Satir
-
Investment Outlook 2025 Redefining Value: Investment Strategy in the Age of Innovation
-
Ini Cerita Aqsa Syauqi Peraih DPD Award 2025 Kategori Pembangunan Sosial & Kesehatan
-
Dihadang Sopir Angkot, Layanan Mikrotrans PulogadungKampung Rambutan Disetop Sementara
-
Amstrong sembiring: Jelang Akhir Tahun 2025 Negeri Ini Jadi Lautan Persoalan Hukum
-
Wacana Tarif Transjakarta Naik, DPRD Sebut Warga Jakarta Sudah Mampu Bayar Lebih dari Rp 3.500
-
Ritual Persembahan Berujung Petaka, 9 Umat Tewas Terinjak-injak di Kuil India
-
Gelar Pangeran Andrew Dicabut Gegara Pelecehan Seksual, Keluarga Giuffre Beri Respon Sinis
-
Pengamat: Jaksa Hanya Melaksanakan Penetapan Hakim di Kasus Nenny Karawang