Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, prosedur pembebasan bersyarat Anggodo cacat hukum.
Kata dia, seorang terpidana bisa menerima pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 hukuman. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara baru menjalani hukuman selama 4 tahun, atau masih kurang dari 2/3 hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Satu-satunya yang bisa membatalkan adalah atasannya yaitu Presiden. Karena itu, bola sekarang ada di tangan Presiden apakah mau untuk membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut,” kata Hifdzil kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).
Hifdzil menambahkan, alasan yang digunakan Kemenhukham bahwa Anggodo sakit-sakitan sehingga menerima pembebasan bersyarat juga tidak bisa diterima. Kata dia, pemerintah seharnya belajar dari kasus pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.
“Ketika mendapatkan pembebasan bersyarat, Menhukham ketika itu Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani sakit-sakitan dan nyaris buta sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah bebas, publik dikejutkan dengan berita bahwa Syaukani sudah bisa karaokean. Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah,” ungkapnya.
Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.
“Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.
Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.
Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Menyaksikan Lahirnya Sebuah Peradaban dari Buku Bara di Atas Demak Bintara
-
War Tiket Upacara 17 Agustus di Istana Daftar di Mana? Ini Link dan Syarat yang Dibutuhkan
-
Bukan Akar Masalah! Pencopotan 137 Kepala Dapur SPPG Tak Perbaiki Program MBG
-
Aguan Lapor, Laba PANI Melejit 484% Jadi Rp1,7 Triliun
-
Benarkah Kesepakatan AS-Iran Sudah Dekat?
-
Ogah Terima Materi, Sumarsih Tagih Janji Pemerintah Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM 1998
-
Ketangkap Lagi! Tiga WN Malaysia Selundupkan Kokain Dalam Sepatu hingga Perlengkapan Mandi
-
Purbaya Semprot Moody's dan Fitch: "Offside!" Salah Ukur Ekonomi RI, Harusnya Lihat Angka 5,6%
-
7 Tips Memilih Mesin Cuci yang Tepat agar Awet dan Sesuai Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gugatan Tarif Impor Trump Resmi Diajukan 25 Negara Bagian AS