Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta membatalkan pembebasan bersyarat terpidana kasus korupsi Anggodo Widjojo. Aktivis anti-korupsi dari Pusat Kajian Anti-korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim mengatakan, prosedur pembebasan bersyarat Anggodo cacat hukum.
Kata dia, seorang terpidana bisa menerima pembebasan bersyarat apabila sudah menjalani 2/3 hukuman. Anggodo yang divonis 10 tahun penjara baru menjalani hukuman selama 4 tahun, atau masih kurang dari 2/3 hukuman yang dijatuhkan pengadilan.
“Keputusan pembebasan bersyarat itu ada di tangan Menteri Hukum dan HAM. Satu-satunya yang bisa membatalkan adalah atasannya yaitu Presiden. Karena itu, bola sekarang ada di tangan Presiden apakah mau untuk membatalkan pembebasan bersyarat Anggodo tersebut,” kata Hifdzil kepada suara.com melalui sambungan telepon, Selasa (23/9/2014).
Hifdzil menambahkan, alasan yang digunakan Kemenhukham bahwa Anggodo sakit-sakitan sehingga menerima pembebasan bersyarat juga tidak bisa diterima. Kata dia, pemerintah seharnya belajar dari kasus pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Bupati Kutai Kartanegara Syaukani.
“Ketika mendapatkan pembebasan bersyarat, Menhukham ketika itu Patrialis Akbar mengatakan, Syaukani sakit-sakitan dan nyaris buta sehingga layak mendapatkan pembebasan bersyarat. Namun, tidak lama setelah bebas, publik dikejutkan dengan berita bahwa Syaukani sudah bisa karaokean. Ini harusnya jadi pelajaran bagi pemerintah,” ungkapnya.
Pada Kamis (18/9/2014), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyatakan pembebasan bersyarat kepada Anggodo Widjojo, terdakwa usaha penyuapan penyidik dan pimpinan KPK, diberikan setelah Anggodo terbukti menderita sakit berkepanjangan.
“Anggodo belum mendapat pembebasan bersyarat karena keputusannya masih menunggu penelitian lanjutan tentang remisi sakit berkepanjangan yang diusulkan kepada terdakwa,” ujar Direktur Informasi dan Komunikasi Ditjenpas Ibnu Chuldun.
Jika kelak remisi itu dikabulkan, katanya, Anggodo Widjojo berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 masa tahanan di luar pemberian remisi yang sudah didapatkannya pada 2010-2014 yaitu selama 24 bulan 10 hari.
Anggodo Widjojo ditahan sejak 14 Januari 2010 dan ditempatkan di LP Cipinang kelas 1. Dia dikenakan hukuman selama 10 tahun dan denda Rp250 juta subsider lima bulan tahanan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?