Suara.com - Vonis terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional (P3 SON) Hambalang dan juga proyek lainnya, Anas Urbanigrum akan digelar besok, Rabu (24/9/2014).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim mengabulkan tuntutan yang sudah dibacakan pada pekan lalu.
"Kalau ditanya harapan KPK, harapannya sesuai dengan tuntutan, artinya hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(23/9/2014).
Namun, meskipun harapannya seperti itu, Juru Bicara KPK ini menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu dia lebih memilih menghormati hukum yang berlaku dan hakim yang berperan memutuskan perkara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum dan juga menghormati hakim yang mengurus kasus tersebut," tambahnya.
Dia juga menambahkan kalau masalah yang melibatkan Mantan Anggota KPU tersebut merupakan kasus yang sama dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dia pun menilai bahwa kasus Anas bukan merupakan sebuah kasus yang istimewa.
"Kasus Anas ini sama semua dengan kasus yang lainnya, tidak ada yang istimewa, apa yang istimewa," tutupnya.
Anas Urabningrum sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Tuntutan tersebut atas kasus yang melibatkan Anas seperti kasus gratifikasi proyek Hambalang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan juga proyek lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
Semarak 'Ngahias Lembur' di Cibadak: Ketika Seni Sunda, Kekompakan Warga dan Rasa Haru Menyatu
-
Upacara 17 Agustus di Belitung Digelar Tanpa Tenda, Pejabat dan Warga Kepanasan Bersama
-
Semarak Kemerdekaan, Warna Merah Putih Hadir di Ruang Publik dan Kampung Nelayan
-
Viral Siswa SMKN 2 Palembang Dikeroyok, Benarkah Dipicu Tawuran Antarpelajar?
-
10.910 Warga Binaan di Sumsel Terima Remisi HUT RI, Ratusan Langsung Bebas
-
Turnamen Dikemas Lebih Berbeda, Ratusan Pemain Bakal Adu Kekuatan Tenis Meja
-
Gempa Flores Disusul Dua Gempa Besar di Sumatra dan Sulawesi, Benarkah Gempa Menjalar?
-
175 Perahu Bakal Ramaikan Festival Pacu Jalur 2026 Kuansing, Berikut Daftarnya
-
Merdeka dari Penjajah, Tapi Belum Merdeka dari Amarah: Mengapa Masyarakat Masih Suka Menghakimi?
-
Sebanyak 86 Persen BTS yang Rusak Akibat Gempa Flores Sudah Beroperasi Lagi