Suara.com - Vonis terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional (P3 SON) Hambalang dan juga proyek lainnya, Anas Urbanigrum akan digelar besok, Rabu (24/9/2014).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim mengabulkan tuntutan yang sudah dibacakan pada pekan lalu.
"Kalau ditanya harapan KPK, harapannya sesuai dengan tuntutan, artinya hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(23/9/2014).
Namun, meskipun harapannya seperti itu, Juru Bicara KPK ini menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu dia lebih memilih menghormati hukum yang berlaku dan hakim yang berperan memutuskan perkara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum dan juga menghormati hakim yang mengurus kasus tersebut," tambahnya.
Dia juga menambahkan kalau masalah yang melibatkan Mantan Anggota KPU tersebut merupakan kasus yang sama dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dia pun menilai bahwa kasus Anas bukan merupakan sebuah kasus yang istimewa.
"Kasus Anas ini sama semua dengan kasus yang lainnya, tidak ada yang istimewa, apa yang istimewa," tutupnya.
Anas Urabningrum sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Tuntutan tersebut atas kasus yang melibatkan Anas seperti kasus gratifikasi proyek Hambalang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan juga proyek lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Bukan Sekadar Isu! Said Didu Bongkar Alasan JK Khawatir Indonesia Chaos Juli-Agustus Mendatang
-
Kader Demokrat Dilaporkan ke Kemen PPA Atas Tuduhan Kekerasan Psikis ke Istri dan Penelantaran Anak
-
BNI Tambah Fitur Keamanan, Aplikasi wondr Tak Bisa Diakses Saat Ada Panggilan Masuk
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
Gara-gara Bak Sampah dan Tatapan Sinis, Eks Ojol di Bekasi Sewa Orang Siram Tetangga Pakai Air Keras
-
Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun, Ini Faktanya
-
Fakta-fakta Penggeledahan Rumah Ono Surono, Uang Ratusan Juta Disita Hingga Drama CCTV Dimatikan
-
Trump Klaim Hancurkan Jembatan Terbesar Iran, Menlu Araqchi: Kehancuran Moral Amerika Serikat!
-
Bantah 'Disingkirkan' Karena Ungkap Kasus Korupsi, Polda Sulut: Aipda Vicky Pensiun Dini
-
Satgas PRR Percepat Huntap dan Huntara Demi Hunian Layak Penyintas Bencana