Suara.com - Vonis terdakwa kasus penerima gratifikasi proyek pusat pendidikan dan pelatihan sarana olahraga nasional (P3 SON) Hambalang dan juga proyek lainnya, Anas Urbanigrum akan digelar besok, Rabu (24/9/2014).
Atas vonis tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim mengabulkan tuntutan yang sudah dibacakan pada pekan lalu.
"Kalau ditanya harapan KPK, harapannya sesuai dengan tuntutan, artinya hakim mengabulkan tuntutan jaksa," kata Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(23/9/2014).
Namun, meskipun harapannya seperti itu, Juru Bicara KPK ini menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Oleh karena itu dia lebih memilih menghormati hukum yang berlaku dan hakim yang berperan memutuskan perkara tersebut.
"Kita menghormati proses hukum dan juga menghormati hakim yang mengurus kasus tersebut," tambahnya.
Dia juga menambahkan kalau masalah yang melibatkan Mantan Anggota KPU tersebut merupakan kasus yang sama dengan kasus-kasus korupsi lainnya yang sudah ditangani KPK sebelumnya. Dia pun menilai bahwa kasus Anas bukan merupakan sebuah kasus yang istimewa.
"Kasus Anas ini sama semua dengan kasus yang lainnya, tidak ada yang istimewa, apa yang istimewa," tutupnya.
Anas Urabningrum sebelumnya sudah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dengan pidana penjara selama lima belas tahun. Tuntutan tersebut atas kasus yang melibatkan Anas seperti kasus gratifikasi proyek Hambalang, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan juga proyek lainnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
30 Tahun Menanti, Jalan Rusak di Karet Tengsin Akhirnya Mulus dalam Sebulan
-
Sebut Penanganan Banjir Sumatera Terburuk, Ray Rangkuti: Klaim Pemerintah Mudah Dipatahkan Medsos
-
Seskab Teddy Respons Pihak yang Bandingkan Penanganan Bencana: Tiap Bencana Punya Tantangan Sendiri
-
Saat Orasi Membakar Semangat, PKL Raup Cuan di Tengah Demo Buruh Tolak Kenaikan UMP 2026
-
Pemerintah Kaji Program Work from Mal, APBI Sebut Sejalan dengan Tren Kerja Fleksibel
-
KSAD Bongkar Ada Upaya Sabotase, Lepas Baut Jembatan Bailey di Wilayah Bencana
-
Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang, Buruh Desak Pramono Anung Revisi UMP Jakarta
-
Panglima TNI Respons Pengibaran Bendera GAM: Jangan Ganggu Pemulihan Bencana
-
Said Iqbal Protes Polisi Blokade Aksi Buruh ke Istana, Singgung Cara Militeristik
-
Setuju Bantuan Asing Masuk, Hasto: Kemanusiaan Bersifat Universal