Suara.com - Satuan Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Bogor Kota, Selasa (23/9/2014), menangkap tersangka bandar besar peredaran ganja beserta sejumlah kurirnya dalam sebuah operasi.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Iptu Maulana Mukarom mengatakan, tersangka bandar ganja tersebut ditangkap bersama 10 tersangka lainnya dalam operasi yang berlangsung selama sepekan.
"Tersangka bernama Sukarno alias Comot. Kita tangkap tersangka bersama barang bukti ganja siap edar seberat 18 kilogram," akta Iptu Maulana.
Iptu Maulana menjelaskan, ganja yang dimiliki Comot dikirim langsung dari wilayah Aceh yang tergolong kualitas satu.
Awalnya ganja tersebut dikirim sebanyak 8 kuintal langsung dari Aceh, dengan menggunakan mobil kontainer. Lalu barang dibongkar muat di rest area tol, diturunkan dari kontainer di ambil oleh tersangka Comot.
"Oleh tersangka Comot, barang tersebut dipecah menjadi bagian-bagian kecil. Seperti yang disimpaikan olehnya ada 23 kg, ada yang disebar ke Karawang, Cianjur, Sukabumi dan Bogor," kata Iptu Maulana.
Ganja yang dibawa dengan menggunakan kontainer tersebut dapat lolos dari pemeriksaan petugas di Pelabuhan karena disimpan dalam karung yang di dalamnya terdapat jahe.
Jahe digunakan sebagai modus operandi untuk mengelabui karena aroma jahe yang menyengat sehingga menghilangkan bau ganja.
Menurut Iptu Maulana, tersangak Comot merupakan residivis yang telah lama diincar oleh petugas. Seperti ganja 8 kwintal tersebut sudah enam bulan diperolehnya, dan sudah diedarkan ke lima orang kurirnya.
Selain menangkap Comot, petugas juga berhasil menjaring lima orang kurir ganja yang mengambil barang dari Comot.
"Selain menjual ganja, tersangka juga menjual shabu kualitas satu yang per gramnya dijual Rp1,5 juta," kata Iptu Maulana.
Kepada petugas Comot mengaku sudah menjadi bandar narkoba sejak tahun 2007. Ia pernah ditangkap dan dijemblokan ke penjaran di Bandung. Setelah bebas ia mengulangi lagi perbuatannya.
Ia mengaku untuk 8 kwintal ganja yang dibelinya, ia mendapat keuntungan Rp8 juta. Keuntungan tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari.
"Karena residivis, tersangka selain kena ancaman minimal 5 tahun penjara, juga ditambah seperti 1/3 dari masa tahapannya," kata Iptu Maulana.
Selain menangkap Comot, Polisi juga menahan lima orang kurir ganja yang merupakan kaki tangan dari Comot.
Berita Terkait
-
Ferdinand Hutahean: Penempatan Polri di Bawah Kementerian Bukan Solusi Benahi Keluhan Masyarakat
-
Indonesia Police Watch Tolak Wacana Polri di Bawah Kementerian: Akan Jadi Pembantu Politisi
-
Viral Aksi Heroik Polisi Baru Sembuh Stroke Selamatkan Pria Lansia dari Gigitan Pitbull
-
Kasus Sama Berulang, Korban Pencurian Malah Jadi Tersangka karena Dianggap Aniaya Pelaku
-
Prabowo Bakal Tambah Polisi Hutan Jadi 70.000 Personil
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Boni Hargens: Ide Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Presiden