Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Pilkada baru saja dimulai sekitar pukul 15.20 WIB. Ketua Komisi X DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat, Agus Hermanto langsung memberikan interupsi bahwa partainya tetap meminta opsi ke tiga yakni, pilkada dipilih secara langsung namun dengan sepuluh syarat.
"Kita (Demokrat) menginginkan opsi yang ke tiga, Pilkada dapat dilaksanakan dengan langsung, dengan 10 perbaikan dan harus masuk didalam Undang-undang," ucap Agus didalam Sidang Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Agus menerangkan, seluruh syarat yang diajukan Demokrat sepuluhnya harus segera diperhatikan dan dimasukan ke dalam Undang-Undang. Sepuluh syarat Demokrat yakni,
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Walaupun ia telah mengetahui paripurna telah menyetuji beberapa syarat yang akan dimasukan, namun ia terlihat masih tidak terima dan meminta sepuluh poin itu dimasukkan.
"Memang di beberapa kriteria sudah ada yang termasuk di dalam pasal-pasal, misalnya uji publik di dalam ini pasal-pasal menggugurkan niat saja, padahal yang diinginkan Demokrat tidak hanya itu," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap