Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan RUU Pilkada baru saja dimulai sekitar pukul 15.20 WIB. Ketua Komisi X DPR RI periode 2009-2014 dari fraksi Demokrat, Agus Hermanto langsung memberikan interupsi bahwa partainya tetap meminta opsi ke tiga yakni, pilkada dipilih secara langsung namun dengan sepuluh syarat.
"Kita (Demokrat) menginginkan opsi yang ke tiga, Pilkada dapat dilaksanakan dengan langsung, dengan 10 perbaikan dan harus masuk didalam Undang-undang," ucap Agus didalam Sidang Paripurna, Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (25/9/2014).
Agus menerangkan, seluruh syarat yang diajukan Demokrat sepuluhnya harus segera diperhatikan dan dimasukan ke dalam Undang-Undang. Sepuluh syarat Demokrat yakni,
1. Uji publik atas integritas dan kompetensi calon Gubernur, calon Bupati dan calon Walikota.
2. Efisiensi biaya Pilkada harus dan mutlak dilakukan.
3. Pengaturan kampanye dan pembatasan kampanye terbuka.
4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai, seperti kalau seseorang ingin maju dari partai A, bisa disebut mahar. Itu harus dilarang.
6. Larangan melakukan fitnah dan kampanye hitam.
7. Larangan pelibatan aparat birokrasi.
8. Larangan pencopotan aparat birokrasi usai Pilkada.
9. Penyelesaian sengketa Pilkada.
10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya.
Walaupun ia telah mengetahui paripurna telah menyetuji beberapa syarat yang akan dimasukan, namun ia terlihat masih tidak terima dan meminta sepuluh poin itu dimasukkan.
"Memang di beberapa kriteria sudah ada yang termasuk di dalam pasal-pasal, misalnya uji publik di dalam ini pasal-pasal menggugurkan niat saja, padahal yang diinginkan Demokrat tidak hanya itu," kata Agus.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO