Suara.com - Partai Demokrat berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah itu akan diambil setelah Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa berat dengan hasil sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang isinya masih kontroversial.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Fraksi Demokrat DPR Ignatius Mulyono menilai langkah itu justru membingungkan.
"Bagaimana ambil langkah hukum, belum tahu caranya, terus legal standing-nya bagaimana?" kata Mulyono kepada suara.com, Senin (29/9/2014).
Anggota Komisi II DPR ini mempertanyakan legal standing atau hak konstitusional yang dimiliki Partai Demokrat dalam konteks rencana melayangkan uji materi UU Pilkada karena partainya menjadi bagian dari proses penyusunan dan ikut sidang paripurna.
"Karena, kan Demokrat ikut sidang, terus walk out, gimana?" kata Mulyono.
Mekanisme pilkada langsung kini dihapus dan digantikan pilkada dengan diwakilkan ke segelintir anggota DPRD. Mekanisme yang tercantum di UU Pilkada ini sudah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam rapat paripurna Jumat dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.
Sementara Fraksi Demokrat, pemilik 143 suara, malah memilih walk out dari ruang sidang.
Pengesahan UU Pilkada membuat masyarakat bergerak untuk menolaknya. Rencana gugatan ke MK juga akan dilakukan oleh lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Lembaga ini tengah menggalang dukungan dari masyarakat untuk meminta hakim konstitusi membatalkan mekanisme pilkada lewat DPRD karena dinilai melanggar kedaulatan rakyat Indonesia.
Melalui akun Twitter @KontraS, diunggah pesan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada.' Masyarakat yang mendukung gugatan ke MK diminta untuk mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.
"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian twit @KontraS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
Terkini
-
Kemlu Iran: AS dan Israel Mengkhianati Kesepakatan, DK PBB Harus Bergerak
-
Ramadan Ramah Anak di Masjid Sunda Kelapa: Cara Seru Tanamkan Cinta Masjid Sejak Dini
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Marcella Santoso Mengaku Korban Mafia Peradilan, Penegak Hukum Minta Uang ke Anak Buah
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Iran Serang Ibu Kota Arab Saudi
-
Iran Meradang 70 Pelajar Jadi Korban, di Negara Timur Tengah Mana AS 'Parkir' Kendaraan Militer?
-
Biang Kerok Perang Pakistan vs Afghanistan, Tehreek-e-Taliban Pakistan Didanai Siapa?