Suara.com - Partai Demokrat berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah itu akan diambil setelah Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa berat dengan hasil sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang isinya masih kontroversial.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Fraksi Demokrat DPR Ignatius Mulyono menilai langkah itu justru membingungkan.
"Bagaimana ambil langkah hukum, belum tahu caranya, terus legal standing-nya bagaimana?" kata Mulyono kepada suara.com, Senin (29/9/2014).
Anggota Komisi II DPR ini mempertanyakan legal standing atau hak konstitusional yang dimiliki Partai Demokrat dalam konteks rencana melayangkan uji materi UU Pilkada karena partainya menjadi bagian dari proses penyusunan dan ikut sidang paripurna.
"Karena, kan Demokrat ikut sidang, terus walk out, gimana?" kata Mulyono.
Mekanisme pilkada langsung kini dihapus dan digantikan pilkada dengan diwakilkan ke segelintir anggota DPRD. Mekanisme yang tercantum di UU Pilkada ini sudah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam rapat paripurna Jumat dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.
Sementara Fraksi Demokrat, pemilik 143 suara, malah memilih walk out dari ruang sidang.
Pengesahan UU Pilkada membuat masyarakat bergerak untuk menolaknya. Rencana gugatan ke MK juga akan dilakukan oleh lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Lembaga ini tengah menggalang dukungan dari masyarakat untuk meminta hakim konstitusi membatalkan mekanisme pilkada lewat DPRD karena dinilai melanggar kedaulatan rakyat Indonesia.
Melalui akun Twitter @KontraS, diunggah pesan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada.' Masyarakat yang mendukung gugatan ke MK diminta untuk mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.
"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian twit @KontraS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
4 Ide OOTD Downtown Chic Style ala Son Na Eun yang Effortless Abis!
-
Bahaya Kebakaran Baterai Paksa Hyundai dan Kia Lakukan Recall Ioniq 5 dan EV9
-
Siap-siap! Pesawat N219 Buatan PTDI Bakal Terbang Lagi
-
Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
-
Fantastis! Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
-
Pertamina Tambah Armada, Pasokan BBM di Medan Kembali Normal usai Antrean Panjang
-
Emiten PGEO Pasang Target Kapasitas PLTP Capai 1,8 GW pada 2034
-
Hyundai New CRETA Dilengkapi Drive Mode Adaptif untuk Berbagai Kondisi Berkendara
-
ICW Cium Gelagat Kasus Eks Jampidsus Bakal Berhenti di Tengah Jalan: Sulit Lacak Aktor Besar
-
Modus Judi Online Makin Canggih, Terbaru Lewat QRIS hingga E-Wallet