Suara.com - Partai Demokrat berencana mengajukan uji materi (judicial review) terhadap UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Langkah itu akan diambil setelah Presiden RI yang juga Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono mengaku kecewa berat dengan hasil sidang paripurna DPR yang mengesahkan UU Pilkada yang isinya masih kontroversial.
Menanggapi rencana tersebut, anggota Fraksi Demokrat DPR Ignatius Mulyono menilai langkah itu justru membingungkan.
"Bagaimana ambil langkah hukum, belum tahu caranya, terus legal standing-nya bagaimana?" kata Mulyono kepada suara.com, Senin (29/9/2014).
Anggota Komisi II DPR ini mempertanyakan legal standing atau hak konstitusional yang dimiliki Partai Demokrat dalam konteks rencana melayangkan uji materi UU Pilkada karena partainya menjadi bagian dari proses penyusunan dan ikut sidang paripurna.
"Karena, kan Demokrat ikut sidang, terus walk out, gimana?" kata Mulyono.
Mekanisme pilkada langsung kini dihapus dan digantikan pilkada dengan diwakilkan ke segelintir anggota DPRD. Mekanisme yang tercantum di UU Pilkada ini sudah disahkan DPR pada Jumat (26/9/2014) dini hari.
Dalam rapat paripurna Jumat dini hari, opsi pilkada dikembalikan ke DPRD didukung oleh fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih: Partai Golkar, PKS, PAN, PPP, dan Gerindra. Mereka memenangkan voting dengan jumlah 226 suara.
Sedangkan opsi pilkada langsung oleh rakyat yang didukung Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, dan Partai Hanura hanya meraih dukungan 135 suara.
Sementara Fraksi Demokrat, pemilik 143 suara, malah memilih walk out dari ruang sidang.
Pengesahan UU Pilkada membuat masyarakat bergerak untuk menolaknya. Rencana gugatan ke MK juga akan dilakukan oleh lembaga Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Lembaga ini tengah menggalang dukungan dari masyarakat untuk meminta hakim konstitusi membatalkan mekanisme pilkada lewat DPRD karena dinilai melanggar kedaulatan rakyat Indonesia.
Melalui akun Twitter @KontraS, diunggah pesan 'Ayo Gabung Jadi Penggugat ke MK Batalkan UU Pilkada.' Masyarakat yang mendukung gugatan ke MK diminta untuk mengirimkan nama dan nomor telepon ke 082217770002.
"AYO !!! Ikut jadi penggugat ke MK kirim nama kamu No Tlp untuk tindak lanjut ke +6282217770002 #BatalkanUUPilkada," demikian twit @KontraS.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend