Suara.com - Terdakwa penerima suap kasus proyek pembangunan tanggul abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bupati Biak Numfor ini sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Yesaya Sombuk menerima uang dari Teddy Renyut sejumalah 100.000 dolar AS sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek tanggul abrasi di Biak Numfor.
"Kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menuntut saudara terdakwa dengan menunrut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta selatan, Senin(29/9/2014).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bupati Papua ini dengan pencabutan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih.
Menurut Jaksa, Yesaya Sombuk dengan sadar meminta uang kepada Teddy Renyut dengan jaminan proyek yang dibiayai APBNP dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada tahun 2014.
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya