Suara.com - Terdakwa penerima suap kasus proyek pembangunan tanggul abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bupati Biak Numfor ini sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Yesaya Sombuk menerima uang dari Teddy Renyut sejumalah 100.000 dolar AS sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek tanggul abrasi di Biak Numfor.
"Kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menuntut saudara terdakwa dengan menunrut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta selatan, Senin(29/9/2014).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bupati Papua ini dengan pencabutan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih.
Menurut Jaksa, Yesaya Sombuk dengan sadar meminta uang kepada Teddy Renyut dengan jaminan proyek yang dibiayai APBNP dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada tahun 2014.
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa