Suara.com - Terdakwa penerima suap kasus proyek pembangunan tanggul abrasi di Kabupaten Biak Numfor, Yesaya Sombuk dituntut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta rupiah subsider lima bulan kurungan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Bupati Biak Numfor ini sudah terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut. Yesaya Sombuk menerima uang dari Teddy Renyut sejumalah 100.000 dolar AS sebagai jaminan untuk mendapatkan proyek tanggul abrasi di Biak Numfor.
"Kami Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk menuntut saudara terdakwa dengan menunrut pidana penjara selama enam tahun dengan denda 250 juta subsider 5 bulan kurungan," kata KMS Roni di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta selatan, Senin(29/9/2014).
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Bupati Papua ini dengan pencabutan hak-hak politik untuk dipilih dan memilih.
Menurut Jaksa, Yesaya Sombuk dengan sadar meminta uang kepada Teddy Renyut dengan jaminan proyek yang dibiayai APBNP dari Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) pada tahun 2014.
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
-
Iman Rachman Mundur, Penggantinya Sedang Dalam Proses Persetujuan OJK
-
Purbaya: Mundurnya Dirut BEI Sentimen Positif, Saatnya Investor 'Serok' Saham
-
5 Fakta Menarik Cheveyo Balentien: Pemain Jawa-Kalimantan yang Cetak Gol untuk AC Milan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
Terkini
-
Polisi Setop Penyelidikan Kasus Guru di Tangsel, Dugaan Kekerasan Psikis Tak Terbukti!
-
Film Lisa BLACKPINK Kantongi Izin Mabes Polri, Syuting Lintas Wilayah hingga Maret
-
Trump Turunkan Prioritas Energi Bersih: Apakah Proyek CCS Indonesia Terpengaruh?
-
Kunjungi Korban Banjir Pemalang, Wamensos Agus Jabo Ingatkan: Potensi Bencana Hingga April
-
Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut: Saya Dipanggil untuk Saksi Gus Alex
-
Jokowi Turun Gunung, Bakal Pidato Perdana Sebagai Ketua Dewan Penasehat di Rakernas PSI
-
Terungkap! TNI AL Gagalkan Penyelundupan 445 Lembar Kulit Ular Piton di Bakauheni
-
Terdalam 3,5 Meter! Warga Pejaten Timur Terjebak di Lantai Dua, Pemandangan di Dalam Rumah Bikin Syok
-
Gus Ipul Tegaskan Integritas dan Mutu Siswa dalam Program Sekolah Rakyat
-
Gus Yaqut Dipanggil KPK Terkait Skandal Korupsi Haji, Bisa Jadi Jumat Keramat Baginya?