Wacana yang mendorong agar Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang dinilai tidak tepat mengingat tidak terpenuhinya situasi “kegentingan yang memaksa” sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945.
"Tidak juga wajar bagi Presiden SBY untuk menyatakan bahwa telah terjadi kegentingan memaksa bagi kondisi yang diusulkan dan disetujui oleh Presiden sendiri. Upaya-upaya yang dilakukan oleh Presiden SBY terkait UU Pilkada hanya usaha untuk menyelamatkan citra dirinya di akhir masa jabatan, dan karenanya harus ditolak," katanya.
Kedua, saat ini terbuka peluang bagi masyarakat luas untuk mengajukan permohonan pengujian (judicial review) UU Pilkada kepada MK. Kesempatan ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh masyarakat luas yang merasa hak konstitusionalnya dalam memilih kepala daerah telah dirugikan akibat disahkannya UU Pilkada.
Ketiga, pemerintah baru di bawah kepemimpinan presiden terpilih Joko Widodo harus segera mengusulkan RUU Perubahan atas UU Pilkada yang memuat mekanisme pilkada langsung serta mendesak DPR agar menempatkan RUU Perubahan itu dalam Prioritas Legislasi Tahun 2015.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Bima Arya: PLBN Sebatik Harus Mampu Dongkrak Ekonomi Masyarakat Perbatasan
-
Jangan Lewatkan! HUT ke-80 TNI di Monas Ada Doorprize 200 Motor, Makanan Gratis dan Atraksi Militer
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini