Suara.com - Seorang pekerja kapal pesiar asal Indonesia mengaku telah memukuli, memperkosa, dan berusaha melempar seorang penumpang ke laut dari sebuah kapal pesiar khusus kaum nudis.
Dalam pengakuan yang disampaikan di pengadilan federal Miami, Amerika Serikat, Senin (29/9/2014), Ketut Pujayasa (29) mengatakan ia melakukan kejahatan itu karena perempuan tersebut telah menghina ibunya.
Pujayasa yang bekerja di armada kapal pesiar Holland America Line, kemungkinan besar akan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang vonis yang akan digelar 8 Desember mendatang.
Adapun dua pengacara Pujayasa, Chantel Doakes dan Joaquin Padilla, menolak menjelaskan mengapa klien mereka memilih untuk mengaku bersalah ketimbang menghadapi proses pengadilan.
Dua pengacara yang dipilih oleh pengadilan itu juga tidak membocorkan, berapa lama masa tahanan yang akan mereka ajukan kepada hakim.
Sementara korban yang identitasnya tidak diungkap, berencana akan menghadiri sidang vonis Pujayasa.
Perempuan berusia 31 tahun itu mengaku diserang saat sedang tidur dalam kapal pesiar MS Niew Amsterdam, di pesisi Honduras, pada 14 Februari 2014.
Ia mengatakan saat diserang dia sempat kehilangan kesadaran dan saking parahnya cedera yang dialami sehingga harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di South Florida, AS menggunakan helikopter.
Pujayasa, dalam pengakuannya, mengatakan bahwa penumpang itu telah menghina ibunya saat mengatai dia sebagai son of a bitch atau jika diterjemahkan bebas menjadi "anak seorang pelacur". Hinaan itu diutarakan korban saat Pujayasa sedang mengantar sarapan pagi.
Pujayasa mengaku sudah mengetuk pintu perempuan itu tiga kali, ketika kemudian mendengar perempuan itu berteriak, "Tunggu sebentar, anak pelacur."
Demi mendengar hinaan itu Pujayasa mengaku tersinggung dan kesal sepanjang hari.
Ia kemudian kembali dan menyusup ke dalam kamar perempuang itu menggunakan kunci cadangan dan menunggu perempuan itu pulang. Pujasaya kemudian menyelinap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar setelah perempuan itu tertidur.
Ia mencekik perempuan itu dan meninju wajahnya dua kali, demikian tutur jaksa federal Francis Viamontes. Ia juga menghantam perempuan itu dengan laptop dan pengering rambut.
Pujayasa kemudian berusaha berhubungan seks secara paksa dengan perempuan itu, "untuk membalas dendam atas hinaan yang dilemparkan" terhadap ibunya, beber Viamontes.
Adapun dalam pengadilan, Pujayasa tidak banyak berkata-kata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
Terkini
-
Kasus Pembubaran Ibadah GMS Bantul: Polda DIY Periksa 31 Saksi, Segera Tetapkan Tersangka!
-
Pramono Anung Beberkan Proyek Strategis DKI, dari RS Internasional hingga Perpanjangan LRT Jakarta
-
Tepis Tuduhan Langgar HAM, Polda Metro Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
-
Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP
-
DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030
-
Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
-
Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK
-
Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman
-
IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani