Suara.com - Seorang pekerja kapal pesiar asal Indonesia mengaku telah memukuli, memperkosa, dan berusaha melempar seorang penumpang ke laut dari sebuah kapal pesiar khusus kaum nudis.
Dalam pengakuan yang disampaikan di pengadilan federal Miami, Amerika Serikat, Senin (29/9/2014), Ketut Pujayasa (29) mengatakan ia melakukan kejahatan itu karena perempuan tersebut telah menghina ibunya.
Pujayasa yang bekerja di armada kapal pesiar Holland America Line, kemungkinan besar akan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang vonis yang akan digelar 8 Desember mendatang.
Adapun dua pengacara Pujayasa, Chantel Doakes dan Joaquin Padilla, menolak menjelaskan mengapa klien mereka memilih untuk mengaku bersalah ketimbang menghadapi proses pengadilan.
Dua pengacara yang dipilih oleh pengadilan itu juga tidak membocorkan, berapa lama masa tahanan yang akan mereka ajukan kepada hakim.
Sementara korban yang identitasnya tidak diungkap, berencana akan menghadiri sidang vonis Pujayasa.
Perempuan berusia 31 tahun itu mengaku diserang saat sedang tidur dalam kapal pesiar MS Niew Amsterdam, di pesisi Honduras, pada 14 Februari 2014.
Ia mengatakan saat diserang dia sempat kehilangan kesadaran dan saking parahnya cedera yang dialami sehingga harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di South Florida, AS menggunakan helikopter.
Pujayasa, dalam pengakuannya, mengatakan bahwa penumpang itu telah menghina ibunya saat mengatai dia sebagai son of a bitch atau jika diterjemahkan bebas menjadi "anak seorang pelacur". Hinaan itu diutarakan korban saat Pujayasa sedang mengantar sarapan pagi.
Pujayasa mengaku sudah mengetuk pintu perempuan itu tiga kali, ketika kemudian mendengar perempuan itu berteriak, "Tunggu sebentar, anak pelacur."
Demi mendengar hinaan itu Pujayasa mengaku tersinggung dan kesal sepanjang hari.
Ia kemudian kembali dan menyusup ke dalam kamar perempuang itu menggunakan kunci cadangan dan menunggu perempuan itu pulang. Pujasaya kemudian menyelinap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar setelah perempuan itu tertidur.
Ia mencekik perempuan itu dan meninju wajahnya dua kali, demikian tutur jaksa federal Francis Viamontes. Ia juga menghantam perempuan itu dengan laptop dan pengering rambut.
Pujayasa kemudian berusaha berhubungan seks secara paksa dengan perempuan itu, "untuk membalas dendam atas hinaan yang dilemparkan" terhadap ibunya, beber Viamontes.
Adapun dalam pengadilan, Pujayasa tidak banyak berkata-kata.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Misteri Kematian Satu Keluarga di Warakas, Polisi Temukan Teh dan Jasad Melepuh
-
Anggaran Besar, Celah Lebar: Mengapa Pendidikan Selalu Jadi Lahan Basah Korupsi?
-
Terbongkar! SP3 Kasus Nikel Konawe Utara 'Disimpan' 21 Hari oleh Pimpinan KPK Lama
-
Kereta Panoramic Jadi Tren Wisata Baru, Jumlah Penumpang Tumbuh 38,6 Persen Sepanjang 2025
-
Wakapolri Tinjau Arus Balik Libur Nataru, Skema One Way hingga Contraflow Disiapkan
-
Proyek Pengendali Banjir Fatmawati Dimulai, Jalan H. Nawi Bakal Menyempit Selama Setahun
-
Begini Situasi Manggarai Sore Tadi, Tawuran Warga yang Bikin Rute Transjakarta Dialihkan
-
LPSK Berkoordinasi dengan Amnesty Internasional soal Teror Kritik Penanganan Bencana Sumatra
-
KUHAP Baru Berlaku, Hinca Panjaitan: Tak Ada Lagi Pelanggaran HAM
-
Tawuran di Manggarai Berhasil Dibubarkan, Lalu Lintas dan Layanan Transjakarta Kembali Normal