Suara.com - Seorang pekerja kapal pesiar asal Indonesia mengaku telah memukuli, memperkosa, dan berusaha melempar seorang penumpang ke laut dari sebuah kapal pesiar khusus kaum nudis.
Dalam pengakuan yang disampaikan di pengadilan federal Miami, Amerika Serikat, Senin (29/9/2014), Ketut Pujayasa (29) mengatakan ia melakukan kejahatan itu karena perempuan tersebut telah menghina ibunya.
Pujayasa yang bekerja di armada kapal pesiar Holland America Line, kemungkinan besar akan dihukum penjara seumur hidup dalam sidang vonis yang akan digelar 8 Desember mendatang.
Adapun dua pengacara Pujayasa, Chantel Doakes dan Joaquin Padilla, menolak menjelaskan mengapa klien mereka memilih untuk mengaku bersalah ketimbang menghadapi proses pengadilan.
Dua pengacara yang dipilih oleh pengadilan itu juga tidak membocorkan, berapa lama masa tahanan yang akan mereka ajukan kepada hakim.
Sementara korban yang identitasnya tidak diungkap, berencana akan menghadiri sidang vonis Pujayasa.
Perempuan berusia 31 tahun itu mengaku diserang saat sedang tidur dalam kapal pesiar MS Niew Amsterdam, di pesisi Honduras, pada 14 Februari 2014.
Ia mengatakan saat diserang dia sempat kehilangan kesadaran dan saking parahnya cedera yang dialami sehingga harus dilarikan ke sebuah rumah sakit di South Florida, AS menggunakan helikopter.
Pujayasa, dalam pengakuannya, mengatakan bahwa penumpang itu telah menghina ibunya saat mengatai dia sebagai son of a bitch atau jika diterjemahkan bebas menjadi "anak seorang pelacur". Hinaan itu diutarakan korban saat Pujayasa sedang mengantar sarapan pagi.
Pujayasa mengaku sudah mengetuk pintu perempuan itu tiga kali, ketika kemudian mendengar perempuan itu berteriak, "Tunggu sebentar, anak pelacur."
Demi mendengar hinaan itu Pujayasa mengaku tersinggung dan kesal sepanjang hari.
Ia kemudian kembali dan menyusup ke dalam kamar perempuang itu menggunakan kunci cadangan dan menunggu perempuan itu pulang. Pujasaya kemudian menyelinap dari tempat persembunyiannya di dalam kamar setelah perempuan itu tertidur.
Ia mencekik perempuan itu dan meninju wajahnya dua kali, demikian tutur jaksa federal Francis Viamontes. Ia juga menghantam perempuan itu dengan laptop dan pengering rambut.
Pujayasa kemudian berusaha berhubungan seks secara paksa dengan perempuan itu, "untuk membalas dendam atas hinaan yang dilemparkan" terhadap ibunya, beber Viamontes.
Adapun dalam pengadilan, Pujayasa tidak banyak berkata-kata.
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Boks di Medan: Motif Seks Menyimpang hingga Terekam CCTV
-
Seorang Pria Ditemukan Tewas Mengambang di Kubangan Air Limbah Pemotongan Hewan Ternak Cengkareng
-
Gus Ipul Pecat PNS Kemensos Meski Data Absen Selalu Hadir, Ternyata Ini Triknya!
-
Penumpang Whoosh Naik 11 Persen saat Lebaran 2026, Tembus 224 Ribu hingga H+3
-
2 Nama Pejabat Iran Dihapus dari 'Daftar Bunuh' Selama 5 Hari, Apa Maunya AS-Israel?
-
Celios: Konversi Motor Listrik Tingkatkan Efisiensi Energi dan Ekonomi Lokal
-
3 Pendamping PKH Kemensos Dipecat, Gus Ipul Sentil ASN Sia-siakan Kesempatan
-
Lalu Lintas Tol Regional Nusantara Tembus 2,6 Juta Kendaraan hingga H+3 Lebaran 2026
-
Gus Ipul Sentil Ada ASN Kemensos Cuma 'Haha-Hihi' saat Jam Kerja
-
Dikabarkan Menyerah dan Merapat ke Solo, dr Tifa Beri Jawaban Menohok Lewat 'Senjata' Baru!