Suara.com - Anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur wahid menanggapi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pengajuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Secara prinsip kami menghormati hak SBY mengeluarkan Perpu. Tapi Perpu ini dalam UUD 1945 dikeluarkan untuk hal genting dan mendesak. Pak SBY dari sisi subyektif melihat ada kegentingan dari sisi yang mendemo," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Selain itu, ia juga mengaku setelah presiden mengeluarkan perpu, kata Nurwahid, tidak semata-mata dapat langsung disetuji di DPR.
"Tapi Perpu itu tidak serta merta berlaku begitu dikeluarkan. Perlu pendapat dan keputusan DPR dalam pasal 22. Dalam paripurna terdekat DPR akan menilai apakah itu genting dan mendesak," ujarnya.
Ia juga mengaku, SBY tidak perlu mengeluarkan Perpu, lantaran tidak ada sesuatu yang gawat. Ia mencontohkan, Perpu bisa saja dikeluarkan jika ada aksi yang membahayakan lantaran masyarakat tidak setuju hasil keputusan DPR mengenai Pilkada.
"Kami cenderung berpendapat tidak ada yang genting dan mendesak. Bahwa ada demo itu biasa saja. Tidak ada anarki yang membahayakan negara," kata Wahid.
"Yang mendukung Pilkada lewat DPRD banyak dan menahan diri," tambahnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka