Suara.com - Tiga mantan Hakim Konstitusi memprediksi rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait pemilihan kepala daerah langsung tidak akan berjalan mulus.
Tiga mantan Hakim Konstitusi itu adalah Laica Marzuki, Harjono dan Maruarar Siahahan memprediksi Perpu Pilkada Langsung ini akan terganjal persetujuan DPR.
"Koalisi Merah Putih apakah akan memberikan persetujuan, karena menurut konstitusi Perpu harus mendapatkan persetujuan DPR," kata Laica Marzuki saat dihubungi wartawan di Jakarta, Rabu (1/10/2014).
Menurut dia, jika tidak ada persetujuan antara presiden dan DPR, maka Perpu itu harus dihentikan karena membuat undang-undang harus mendapatkan persetujuan bersama.
"Karena itu saya tidak begitu optimis dengan Perpu itu. Saya berpandangan bahwa Perpu ini upaya untuk menyelamatkan 'muka' presiden," kata Laica.
Hal yang sama juga diungkapkan Mantan Hakim Konstitusi Harjono yang mengungkapkan bahwa perimbangan komposisi kursi di DPR cenderung lebih banyak dari Koalisi Merah Putih.
"Jadi itu mungkin tidak menerima Perpu itu," kata Harjono.
Dia juga mengatakan bahwa "mulusnya" Perpu ini tergantung lobi di DPR dan konsistensi Partai Demokrat serius untuk meneruskan Perppu Pilkada langsung ini menjadi UU.
Sedangkan Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Siahaan mengatakan kekuatan DPR belum berubah dan sebaiknya mengajukan permohonan pengujian UU ke Mahkamah Konstitusi.
Muruarar justru mempertanyakan rencana presiden menerbitkan Perpu kenapa tidak menggunakan wewenangnya, dimana persetujuan presiden menjadi penentu saat pembahasan rapat pleno DPR terhadap pengesahan RUU Pilkada menjadi UU.
"Waktu itu mendagri hadir sebagai pembantu presiden, kalau muncul itu kan harusnya bilang tidak berikan persetujuan, nah kalau ini betul-betul suatu yang ikhlas," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Berkas Roy Suryo Cs Dilimpahkan ke Kejaksaan, Kapan Tersangka Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Disidang?
-
Banjir Jakarta Utara, 643 Warga Semper Barat Mengungsi, Kapolda: Kami Pastikan Terlayani dengan Baik
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru