Suara.com - Komisioner KPU Idha Budiarti mengatakan, UU Pilkada yang menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD bertentangan dengan UU Penyelenggara Pemilu. Kata dia, dalam UU itu disebutkan bahwa yang mempunyai kewenangan untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah adalah KPU dan bukan DPRD.
"Konstitusi kita menyebutkan bahwa Pemilu itu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri. Artinya lembaga negara yang diberi otoritas menyelenggarakan pemilu ya hanya KPU. Justru yang dipertanyakan adalah bagaimana konstitusionalitas DPRD untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah," kata Ida di Gedung Parlemen Senayan.
Dia menjelaskan keberadaan KPU sebagai lembaga negara tetap yang menyelenggarakan pemilu diatur dalam Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.
Sehingga, lanjut Ida, KPU tetap bertugas menjalankan fungsi dan wewenangnya sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 masih berlaku.
"Status KPU daerah itu masih tetap ada sepanjang UU Nomor 15 Tahun 2011 itu masih ada. Lebih dari itu, ketentuan yang lebih tinggi, yaitu konstitusi, masih memberikan kewenangan kepada KPU untuk menjadi penyelenggara pemilu," jelasnya.
Dalam draf terakhir Rancangan Undang-undang Pilkada yang disahkan oleh DPR melalui paripurna pekan lalu, tercatat tugas KPU dan Badan Pengawas Pemilu semakin minim dan hampir tidak diperlukan karena wewenang penyelenggaraan pilkada ada di tangan DPRD.
Terkait adanya 246 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada pada 2015, KPU belum menetapkan payung hukumnya dan menunggu perkembangan penerbitan Perppu oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Ke-246 pemilu kepala daerah secara serentak tersebut terdiri atas tujuh provinsi dan 239 kabupaten-kota yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di tahun 2015.
Ketujuh provinsi tersebut adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Utara. Sedangkan 239 kabupaten-kota yang akan menggelar pilkada di 2015 tersebar di seluruh provinsi, kecuali DKI Jakarta. (Antara)
Berita Terkait
-
Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Diusulkan Didiskualifikasi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
-
Final dan Mengikat, Dasco Pastikan Putusan MK Soal Kuota Perempuan 30 Persen Masuk Revisi UU Pemilu
-
Sodorkan Konsep MLPR, Pakar UMY Ridho Al-Hamdi Usulkan 'Omnibus Law Politik' yang Terbuka
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Penyebab Laba Bersih ADRO Meroket 76,84% di Semester I/2026
-
Terapi Stem Cell Kian Dikembangkan, Menjangkau Pengobatan Pengapuran Sendi hingga Kebutuhan Estetika
-
Cara Menentukan Shade Skin Tint agar Hasil Tidak Abu-Abu, Ini 6 Tips Memilihnya
-
Auto Glowing! 5 Booster Toner Korea untuk Kulit yang Tampak Lebih Sehat
-
Mahasiswa hingga Ibu Rumah Tangga Rebutan Jadi Relawan MotoGP Mandalika, Apa Menariknya?
-
Kata-kata Pertama Raja Haakon VIII, Raja Norwegia Baru
-
Tiga Tahun Kembangkan Rokok HS, Ini Kiat Sukses Owner M. Suryo: Inovasi dan Semangat Berbagi
-
Pengalaman yang Tak Masuk CV: Mengapa Kerja Domestik Dianggap Tak Bernilai?
-
Kabut Asap Karhutla Makin Pekat Memaksa Siswa Pontianak Belajar Daring
-
Warga Diterkam Buaya di Sungai Sendewo Meranti, Camat: Bukan Pertama Kali