Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo akan menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai gubernur dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta yang digelar di Gedung DPRD setempat, Kamis (2/10/2014) siang.
"Iya habis ini saya ke Gedung DPRD DKI Jakarta untuk menyampaikan surat pengunduran diri," kata Jokowi, saat ditemui di Balai Kota, Jakarta, Kamis (2/10/2014).
Sesuai agenda, rapat paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta akan membahas dan mendengarkan penyampaian pidato Gubernur DKI Jakarta mengenai permohonan pengunduran diri dan berhenti sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Setelah surat permohonan pengunduran diri dibacakan, secara otomatis Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan naik menjadi Gubernur.
Namun untuk sementara masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, hingga menunggu surat pelantikan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Sementara itu di DPRD DKI Jakarta terdapat sembilan fraksi, dan enam di antaranya menjadi motor digelarnya rapat paripurna, yakni PDI Perjuangan, Hanura, Demokrat, PAN, Nasdem, dan PKB.
Dalam rapat itu, Jokowi akan diminta membacakan sendiri permohonan pengunduran dirinya.
Penyampaian surat pengunduran diri Jokowi sebagai gubernur karena dirinya terpilih menjadi presiden periode 2014-2019 yang berpasangan dengan Jusuf Kalla, dan akan menjalani pelantikan Presiden RI pada 20 Oktober 2014. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Wagub Babel Hellyana Resmi Jadi Tersangka Ijazah Palsu
-
Eksklusif! Jejak Mafia Tambang Emas Cigudeg: Dari Rayuan Hingga Dugaan Setoran ke Oknum Aparat
-
Gibran Bagi-bagi Kado Natal di Bitung, Ratusan Anak Riuh
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Cegah Kematian Gajah Sumatera Akibat EEHV, Kemenhut Gandeng Vantara dari India