Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan sejumlah advokat untuk membantu masalah hukum yang ada di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Nantinya, para advokat itu akan dipilih Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
"Saya lagi nyiapin bagaimana caranya di LKPP ada kantor pengacaranya," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama, di Balai Kota, Jakarta, Selasa (30/9/2014).
Advokat ini akan digunakan untuk menggugat pihak lain yang berurusan hukum dan merugikan Pemprov DKI Jakarta. Rencananya, tahun depan kebijakan ini akan dijalankan.
"Jadi ke depan, DKI ini akan banyak menggugat orang, kita pakai pengacara. Kamu kalau mainin kita, kita gugat. Penjarain. Pidanain," katanya.
Ahok menilai, meskipun Pemprov DKI Jakarta punya biro hukum untuk menyelesaikan perkara hukum, masih dianggap kurang kuat. Sebab, biro hukum bersifat pasif dan menunggu gugatan.
Sistem pemilihan Advokat yang akan digunakan, sambung Ahok, para advokat ini akan dipilih dengan mekanisme tender lewat e-catalog melalui persetujuan LKPP untuk menyelesaikan satu perkara hukum.
"Dan ini sistemnya per paket. Jadi begitu dia terima kasus kita, dia gugat sampai incraht (keputusan hukum tetap), baru kita bayar berapa. Nah kita bisa seleksi siapa," katanya.
Para advokat ini, sambung Ahok, nantinya bisa digunakan untuk menyelesaikan kasus sengketa tanah, aksi demonstrasi, pedagang kaki lima dan permasalahan perkotaan lainnya.
"Jadi kita akan banyak menggugat ini. Termasuk orang demo-demo nih. Ngoceh-ngoceh gitu bisa kita gugat lho. Kita bisa gugat pakai pencemaran nama baik," paparnya.
"(Untuk yang demo) kita gugat dong, kita cari otaknya, yang bayarnya siapa. Kan kita punya intel, cari tahu aliran dana dari siapa, cashnya dari siapa. Siapa yg ambil duit kasih. Kita kerjain. Kasih pelajaran politik dong," paparnya.
Ahok menolak disebut antikritik dengan layangan gugatan aksi demonstrasi ini. Yang dia gugat adalah aksi demonstrasi yang berbau rasis.
"Kamu mau demo boleh, saya enggak menggugat anda demo, tapi kalau anda menggunakan kata-kata rasis segala macam, itu ada UU anti diskriminasi, anda kena. Jadi bukan demonya. Demo mah aku kasih terus," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap