Suara.com - Kepolisian Resor Bandung menangkap seorang penjual obat aborsi yang dipasarkan melalui media internet di kawasan Bandung.
"Kita berhasil menangkap satu tersangka penjual obat aborsi," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Markas Polres setempat, Kota Bandung, Kamis (2/10/2014).
Ia menuturkan, tersangka Kankan Iriawan (32) ditangkap di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (1/10/2014) malam.
Ia mengatakan, penjual obat aborsi itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan alat kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang.
"Pelaku melakukan tindak pidana, perbuatan pelaku tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas gendong yang membawa dua bungkus obat gastrul dengan 70 butir pil Cytotec dan 22 Pil Gastrul.
Selanjutnya satu paket bungkus plastik bening berisikan lima butir pil Ampicilin, lima bungkus jamu bersalin merek Sido Muncul, dan obat menggugurkan kandungan.
Tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Jo, Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil dan Pekerjaan Jhon LBF, Siap Bantu Ruben Onsu Bayar Kerugian Rp3,5 M
- 6 HP Realme RAM 12 GB dengan Performa Kencang, Mulai Rp2 Jutaan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- Erick Thohir Buka Hasil Evaluasi Timnas Indonesia usai Gagal di Piala AFF 2026
- 5 Pilihan Rice Cooker Panci Keramik yang Awet, Tahan Gores, dan Mudah Dibersihkan
Pilihan
-
Sempat Serukan Serang Hercules! Admin Akun Pemukiman Setan Ditangkap Polisi karena Molotov
-
Pidato Pertama Sebagai Ketua Umum PBNU, Gus Kikin Berseloroh: Baru Dua Jam Saja
-
Jalani Ritual di Danau Sunter, WNA Aljazair Dievakuasi Setelah Dirayu 3 Jam
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
Terkini
-
Desil DTSEN Tak Sesuai Kondisi Ekonomi? Warga Bisa Ajukan Perubahan Data
-
Portal Regol Ayom dan Wajah Kota yang Lupa pada Penggunanya
-
Donald Trump Pertimbangkan Serangan Militer Terbatas untuk Lumpuhkan Radar Iran
-
Pajak Kendaraan Bekas Dihapus? Simak Fakta Aturan Balik Nama 2026
-
Petani Makin Sejahtera! NTP Agustus 2026 Capai 129,19 Ditopang Sawit hingga Ayam Ras
-
6 Film Terbaru Netflix September 2026, Smile 2 hingga Top Gun: Maverick
-
Penyaluran B50 Baru 80 Persen
-
Cara Jaga Kondisi Mobil Agar Tetap Prima di Tengah Cuaca Panas Ekstrem dan Berdebu
-
Ulasan Reflection of You: Dendam yang Tumbuh dari Perbedaan Nasib
-
Mengukur Kebijakan dari Siapa yang Kehilangan Manfaatnya