Suara.com - Kepolisian Resor Bandung menangkap seorang penjual obat aborsi yang dipasarkan melalui media internet di kawasan Bandung.
"Kita berhasil menangkap satu tersangka penjual obat aborsi," kata Kepala Polrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi di Markas Polres setempat, Kota Bandung, Kamis (2/10/2014).
Ia menuturkan, tersangka Kankan Iriawan (32) ditangkap di kawasan Pasteur, Kota Bandung, Rabu (1/10/2014) malam.
Ia mengatakan, penjual obat aborsi itu ditangkap karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan mengedarkan alat kesehatan yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang.
"Pelaku melakukan tindak pidana, perbuatan pelaku tidak memenuhi standar kesehatan," katanya.
Hasil penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu buah tas gendong yang membawa dua bungkus obat gastrul dengan 70 butir pil Cytotec dan 22 Pil Gastrul.
Selanjutnya satu paket bungkus plastik bening berisikan lima butir pil Ampicilin, lima bungkus jamu bersalin merek Sido Muncul, dan obat menggugurkan kandungan.
Tersangka mendekam dalam penjara Polrestabes Bandung untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat pasal 196 Jo Pasal 197 Jo, Pasal 198 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!
-
Mardiono Didukung Jadi Caketum PPP Jelang Muktamar X, Amir Uskara Komandoi Tim Relawan Pemenangan
-
Terkuak! Alasan Ustaz Khalid Basalamah Cicil Duit Korupsi Haji ke KPK