Suara.com - Saat ini, sebagian masyarakat terbawa pada langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk usaha mengembalikan sistem pilkada langsung oleh rakyat.
Agar publik memahami tentang Perppu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat memberikan penjelasan soal itu, Jumat (3/10/2014). Mubarok mengatakan Perppu hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan darurat atau kekosongan hukum.
Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, kata Mubarok, harus diajukan ke DPR untuk dilakukan pengujian.
"Apakah DPR juga memandang dalam keadaan darurat atau tidak," kata Mubarok kepada suara.com.
Mubarok menambahkan, Perppu merupakan buatan Presiden yang sifatnya subyektif. Untuk menjadikannya obyektif, kata Mubarok, maka harus diuji di DPR.
Pembahasan Perppu untuk menjadi UU melalui mekanisme yang sama seperti RUU. DPR, kata Mubarok, bisa menerima atau menolak.
"Kalau DPR menolak, ya tidak jadi UU," kata Mubarok.
Lebih jauh Mubarok mengatakan terkait dengan dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar bisa jadi UU, maka harus diperjuangkan betul di DPR.
"Di situ teruji perjuangan orang-orang PDI Perjuangan. Mau memperjuangkan sungguh-sungguh ataukah tidak," kata Mubarok.
Kalau DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden, maka UU Pilkada yang baru tetap diberlakukan. Dengan kata lain, pilkada langsung benar-benar dihapus, kemudian diganti pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.
Adapun dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden SBY adalah, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Sebagai konsekuensi atas penerbitan Perppu Nomor 1 dan untuk memberikan kepastian hukum, ia juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda. Perppu ini, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Heboh Transpuan Bogor Dilempar Air Seni, Amnesty Duga Buntut dari Perpres 111/2025
-
Spanyol vs Argentina: 6 Faktor Penentu Juara Piala Dunia 2026
-
Mitra Grab Sambut Positif Skema Komisi 8 Persen, Sebut Tak Ada Lagi Potongan Tambahan
-
Korban Tewas Kecelakaan Sibolangit Dibawa ke RS Adam Malik, Kondisi Mengenaskan
-
Dengue Rugikan Indonesia Rp9 Triliun di 2024: Mengapa 3M Saja Tidak Lagi Cukup?
-
Penantian 18 Tahun Terbayar, 5 Ribu Penggemar 'Karaoke Massal' di Konser Peterpan Malaysia
-
6 Korban Kecelakaan Sibolangit Dirawat di RS Adam Malik, 1 Anak Luka Serius
-
Kisah Foto Ikonik Messi dan Bayi Lamine Yamal, Berujung Duel di Final Piala Dunia 2026
-
Bantargebang Berbenah, Sampah Warga Tetap Diangkut
-
Evakuasi Dramatis Satu Jam Pekerja Pabrik Marmer di Gresik yang Tewas Tertimpa Reruntuhan