Suara.com - Saat ini, sebagian masyarakat terbawa pada langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk usaha mengembalikan sistem pilkada langsung oleh rakyat.
Agar publik memahami tentang Perppu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat memberikan penjelasan soal itu, Jumat (3/10/2014). Mubarok mengatakan Perppu hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan darurat atau kekosongan hukum.
Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, kata Mubarok, harus diajukan ke DPR untuk dilakukan pengujian.
"Apakah DPR juga memandang dalam keadaan darurat atau tidak," kata Mubarok kepada suara.com.
Mubarok menambahkan, Perppu merupakan buatan Presiden yang sifatnya subyektif. Untuk menjadikannya obyektif, kata Mubarok, maka harus diuji di DPR.
Pembahasan Perppu untuk menjadi UU melalui mekanisme yang sama seperti RUU. DPR, kata Mubarok, bisa menerima atau menolak.
"Kalau DPR menolak, ya tidak jadi UU," kata Mubarok.
Lebih jauh Mubarok mengatakan terkait dengan dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar bisa jadi UU, maka harus diperjuangkan betul di DPR.
"Di situ teruji perjuangan orang-orang PDI Perjuangan. Mau memperjuangkan sungguh-sungguh ataukah tidak," kata Mubarok.
Kalau DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden, maka UU Pilkada yang baru tetap diberlakukan. Dengan kata lain, pilkada langsung benar-benar dihapus, kemudian diganti pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.
Adapun dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden SBY adalah, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Sebagai konsekuensi atas penerbitan Perppu Nomor 1 dan untuk memberikan kepastian hukum, ia juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda. Perppu ini, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
-
Siswa TK sampai SMA di Jakarta dan Tangerang Raya PJJ Sampai Rabu 9 September
Terkini
-
Menetap Bersama Istri WNI di Cirebon, Warga Australia Kena Deportasi Gara-gara Ini
-
Tanggal Kembar 9.9 Tiba, Saatnya Cek Wishlist Produk Kecantikan, Kesehatan dan Perawatan Diri!
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
-
Tiga Nama Urus SKCK, Bursa Calon Wakil Bupati Ponorogo Mulai Terlihat
-
Kemensos dan BPS Kompak: Tak Ada yang Salah Soal Penempatan Desil
-
Waspada Abu Vulkanik! Pakar Paru UI Imbau Warga Lakukan Langkah Perlindungan Ini
-
AI Bisa Bikin Hidup Lebih Mudah, Tapi Apakah Justru Menurunkan Kualitas Kerja Kita?
-
Masa Pakai Kulkas Idealnya Berapa Lama? Kenali 7 Tanda Kerusakan yang Sering Diabaikan
-
Tampang Caca, Mahasiswi Pencuri HP Samsung S23 Ultra di Jatinegara yang Viral Terekam CCTV