Suara.com - Saat ini, sebagian masyarakat terbawa pada langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk usaha mengembalikan sistem pilkada langsung oleh rakyat.
Agar publik memahami tentang Perppu, anggota Dewan Pembina Partai Demokrat memberikan penjelasan soal itu, Jumat (3/10/2014). Mubarok mengatakan Perppu hanya dibutuhkan ketika dalam keadaan darurat atau kekosongan hukum.
Perppu yang sudah ditandatangani oleh Presiden, kata Mubarok, harus diajukan ke DPR untuk dilakukan pengujian.
"Apakah DPR juga memandang dalam keadaan darurat atau tidak," kata Mubarok kepada suara.com.
Mubarok menambahkan, Perppu merupakan buatan Presiden yang sifatnya subyektif. Untuk menjadikannya obyektif, kata Mubarok, maka harus diuji di DPR.
Pembahasan Perppu untuk menjadi UU melalui mekanisme yang sama seperti RUU. DPR, kata Mubarok, bisa menerima atau menolak.
"Kalau DPR menolak, ya tidak jadi UU," kata Mubarok.
Lebih jauh Mubarok mengatakan terkait dengan dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, agar bisa jadi UU, maka harus diperjuangkan betul di DPR.
"Di situ teruji perjuangan orang-orang PDI Perjuangan. Mau memperjuangkan sungguh-sungguh ataukah tidak," kata Mubarok.
Kalau DPR menolak Perppu yang diajukan Presiden, maka UU Pilkada yang baru tetap diberlakukan. Dengan kata lain, pilkada langsung benar-benar dihapus, kemudian diganti pilkada diwakilkan ke anggota DPRD.
Adapun dua Perppu yang semalam ditandatangani Presiden SBY adalah, pertama Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Perppu ini untuk mencabut UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang mengatur bahwa kepala daerah dipilih oleh anggota DPRD.
Sebagai konsekuensi atas penerbitan Perppu Nomor 1 dan untuk memberikan kepastian hukum, ia juga menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Tahun 2014 tentang Pemda. Perppu ini, untuk menghapus tugas dan wewenang DPRD untuk memilih kepala daerah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Banjir Jakarta, Sekitar 1.600 Warga Masih Mengungsi hingga Selasa Pagi
-
Jakarta Masih Dikepung Banjir Pagi Ini, 28 RT dan 6 Ruas Jalan Tergenang Air
-
Hujan Masih Akan Guyur Seluruh Jakarta Hari Ini
-
Modus Paket Online, Polisi Gagalkan Peredaran Vape Narkotika di Jakbar
-
Tolak Wacana Pilkada Lewat DPRD, PDIP Intens Lobi Partai Lain di Parlemen
-
Demo di Komdigi, Massa Minta Takedown Mens Rea di Netflix dan Ancam Lanjutkan Aksi ke Polda Metro
-
Nyumarno Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi Nonaktif Ade Kunang
-
Registrasi Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Pelaksanaan SNBP Terbaru
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?