Suara.com - Satu anggota Front Pembela Islam masuk dalam daftar pencarian orang di Polda Metro Jaya. Ini merupakan buntut demonstrasi untuk menolak kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang berlangsung anarkis di depan gedung DPRD DKI Jakarta beberapa hari yang lalu.
"Atas kejadian ini satu orang dijadikan DPO, berinisial N," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Unggung Cahyono di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2014).
Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan 21 anggota FPI menjadi tersangka. Tapi, empat orang di antaranya tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
"Soalnya mereka masih di bawah umur, masih sekolah, salah satunya santri," ujarnya.
Rusuh demonstrasi anggota FPI tak hanya membuat kacau lingkungan sekitar DPRD, dua anggota Polri ikut terluka dan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Pelni, Petamburan, Palmerah, Jakarta Barat. Keduanya adalah Kapolsek Gambir AKBP Putut Putra Sadana dan Kanit Provost Polres Jakarta Pusat Iptu Mukti Ali.
"Dua anggota masih dilakukan perawatan, yaitu Kapolsek Gambir dan anggota Provost Polres Jakpus," ujar Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hendro Pandowo.
Sayangnya, setelah aksi tersebut, polisi tidak mengeluarkan larangan untuk demonstrasi kepada FPI. Alasannya, aksi demonstrasi untuk menyampaikan pendapat diatur oleh UU.
"Namanya undang-undang untuk menyampaikan pendapat dipersilakan, selama mereka tertib diijinkan dan akan kami kawal lebih ketat," kata Hendro.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Dituding Lamban oleh DPR, KNKT Bongkar Alasan Investigasi Kereta Bekasi Tak Kunjung Usai
-
Staf Ahli TP PKK Yane Ardian Minta Pemda Perkuat UP2K dan Berdayakan Lansia
-
Jakarta-Kelantan Sepakat Perkuat Kerja Sama, Penerbangan Langsung Dimulai 16 Juni
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara