Suara.com - Kepolisian Daerah Metro Jakarta (Polda Metro Jaya) masih belum bisa membuktikan keterkaitan Irwan alias IR, salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) dengan aksi demo anarkis di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang diringkus oleh petugas di markas FPI, Petamburan, Jakarta Barat, hari Jumat yang lalu (3/10/2014).
"Satu orang yang belom bisa kita buktikan 24 jam ini, Irwan alias IR ini yang kita ambil di petamburan, sementara masih kita dalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
IR merupakan salah satu anggota FPI yang menyerahkan diri setelah ribuan polisi dipimpin Kapolda Metro Jaya Inspektur Jendral Polisi Unggung Cahyono mengepung markas FPI di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat lalu.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 21 anggota FPI sebagai tersangka demo anarkis di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
"Kita tetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka, ada empat diantara mereka yang masih dibawah umur, kita lakukan penahanan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Sabtu (4/10/2014).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 214 KUHP tentang tindakan melawan petugas, pasal 160 KUHP tentang penghasutan, pasal 170 KUHP tentang pengrusakan barang secara bersama-sama, pasal 406 tentang pengrusakan, dan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang membawa senjata tajam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Jaksa Tuntut Nadiem Bayar Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel