Suara.com - Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju atas pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas pengajuan pengunduran diri Jokowi, di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Dengan berakhirnya pandangan fraksi ini, maka rapat ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Prasetyo Edi Mursidi.
Secara keseluruhan, sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, menyatakan menerima pengajuan pengunduran diri Jokowi. Kesembilan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Nasdem, Gerindra, Demokrat-PAN, PPP, PKS, serta Golkar.
Prasetyo pun menyampaikan proses pengunduran diri Jokowi berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang Mekanisme Pengunduran Diri Gubernur DKI. Di dalam surat tertanggal 3 Oktober itu disebutkan mekanisme pengunduran diri Jokowi. Intinya, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang merupakan revisi dari UU 32/2004 tentang Pemda.
Dalam surat Mendagri itu, disebutkan bahwa pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur agar memperhatikan pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sementara, pada Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain dijelaskan pula bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Presiden bisa memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.
"Baru saja kita dengarkan pandangan fraksi. Karenanya, Pimpinan DPRD akan mengusulkan pengunduran diri (Gubernur Jokowi) ke Presiden melalui menteri," tutur Prasetyo, sambil mengetuk palu sidang, tanda Rapat Paripurna hari ini selesai.
Berita Terkait
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
Bantah Dibekingi Orang Besar, Abdul Gafur Tantang Pembuktian Aliran Dana ke Kubu RRT
-
Permohonan RJ Eggi Sudjana Masuk, Polda Metro Tunggu Kesepakatan Pelapor di Kasus Ijazah Jokowi
-
Pelapor Kasus Fitnah Ijazah Palsu Jokowi Dipanggil Polda, Laporan Eggi Sudjana Dicabut?
-
Dinkes DKI Ingatkan Pentingnya Cuci Tangan dan Masker di Tengah Isu Superflu
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Siapa Sebenarnya Pelapor Pandji? Polisi Usut Klaim Atas Nama NU-Muhammadiyah yang Dibantah Pusat
-
Langit Jakarta 'Bocor', Mengapa Modifikasi Cuaca Tak Digunakan Saat Banjir Melanda?
-
Debit Air Berpotensi Naik, Ditpolairud Polda Metro Jaya Sisir Permukiman Warga di Pluit
-
Bus TransJakarta Hantam Tiang PJU di Kolong Tol Tanjung Barat, Satu Penumpang Terluka!
-
El Clasico Legenda Bakal Hadir di GBK, Pramono Anung: Persembahan Spesial 500 Tahun Jakarta
-
Jakarta Dikepung Banjir, Ini 5 Cara Pantau Kondisi Jalan dan Genangan Secara Real-Time
-
Superflu vs Flu Biasa: Perlu Panik atau Cukup Waspada?
-
BNI Pertegas Dukungan Sekolah Rakyat untuk Perluas Pemerataan Pendidikan Nasional
-
Tutup Rakernas I 2026, PDIP Umumkan 21 Rekomendasi Eksternal
-
Banjir Rendam Jakarta, Lebih dari Seribu Warga Terpaksa Mengungsi