Suara.com - Seluruh fraksi di DPRD DKI Jakarta setuju atas pengunduran diri Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI Jakarta. Hal itu diketahui dalam Rapat Paripurna dengan agenda pandangan fraksi atas pengajuan pengunduran diri Jokowi, di Gedung DPRD, DKI Jakarta, Senin (6/10/2014).
"Dengan berakhirnya pandangan fraksi ini, maka rapat ini bisa diselesaikan sebagaimana mestinya," kata Pimpinan Rapat Paripurna, Prasetyo Edi Mursidi.
Secara keseluruhan, sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta, menyatakan menerima pengajuan pengunduran diri Jokowi. Kesembilan fraksi itu adalah PDI Perjuangan, PKB, Hanura, Nasdem, Gerindra, Demokrat-PAN, PPP, PKS, serta Golkar.
Prasetyo pun menyampaikan proses pengunduran diri Jokowi berdasarkan surat dari Mendagri nomor: 121.31/4027/Otda tentang Mekanisme Pengunduran Diri Gubernur DKI. Di dalam surat tertanggal 3 Oktober itu disebutkan mekanisme pengunduran diri Jokowi. Intinya, ada dua syarat yang perlu dilakukan, sejalan dengan disahkannya Undang-Undang (UU) 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang merupakan revisi dari UU 32/2004 tentang Pemda.
Dalam surat Mendagri itu, disebutkan bahwa pengunduran diri Jokowi sebagai Gubernur agar memperhatikan pasal 78 dan 79 UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah karena permintaan sendiri, diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub), untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sementara, pada Pasal 79 ayat (2) UU 23/2014 tentang Pemda, antara lain dijelaskan pula bahwa dalam hal pimpinan DPRD tidak mengusulkan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah, Presiden bisa memberhentikan Gubernur dan Wakil Gubernur atas usul menteri.
"Baru saja kita dengarkan pandangan fraksi. Karenanya, Pimpinan DPRD akan mengusulkan pengunduran diri (Gubernur Jokowi) ke Presiden melalui menteri," tutur Prasetyo, sambil mengetuk palu sidang, tanda Rapat Paripurna hari ini selesai.
Berita Terkait
-
Polisi Ungkap Alasan Roy Suryo Cs Dicekal: Bukan karena Risiko Kabur, Tapi...
-
Roy Suryo 'Disikat' Polisi, Dicekal ke Luar Negeri Malah Cuma Senyum: Misi di Australia Beres!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Soleh Solihun Mendadak Layangkan Kritik Terbuka ke Pramono Anung, Ada Apa?
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional