Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendaftarkan pengujian UU Nomer 22 tahun 2014 tentang Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dua organisasi beruh tersebut menilai pemberlakuan sistem pilkada melalui DPRD telah memberangus hak politik buruh.
Presiden KSBSI Mudofir, usai mendaftardi MK Jakarta, Selasa (7/10/2014), mengatakan pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat reformasidan sebagai kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Kita sudah menikmati reformasi selama 16 tahun, dua preiode di masa SBY," kata Mudhofir.
Mudofir mengatakan melalui Pilkada langsung pihaknya mengklaim berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, jika pelaksanaan pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam masa depan buruh.
"Kami dari serikat buruh, ada 127 juta lebih buruh di Indonesia tidak punya akses, tidak punya hak (jika UU ini diberlakukan)," katanya.
Presiden KSPSI Abdul Gani menegaskan akan melakukan perlawanan meski pada akhirnya UU Pilkada dinyatakan tidak berlaku karena sudar terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ia menyangsikan Perppu yang disahkan oleh Presiden SBY dapat menyelamatkan pelaksanaan Pilkada langsung.
"Kami sudah diskusi dengan pakar, prosesnya masih panjang di DPR. Masih ada tarik menarik dari dua koalisi. Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus," ungkap dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
-
Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Lampung, KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah