Suara.com - Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) mendaftarkan pengujian UU Nomer 22 tahun 2014 tentang Pemilhan Umum Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.
Dua organisasi beruh tersebut menilai pemberlakuan sistem pilkada melalui DPRD telah memberangus hak politik buruh.
Presiden KSBSI Mudofir, usai mendaftardi MK Jakarta, Selasa (7/10/2014), mengatakan pilkada melalui DPRD tidak sejalan dengan semangat reformasidan sebagai kemunduran dalam pelaksanaan demokrasi di Indonesia.
"Kita sudah menikmati reformasi selama 16 tahun, dua preiode di masa SBY," kata Mudhofir.
Mudofir mengatakan melalui Pilkada langsung pihaknya mengklaim berhasil menekan kepala daerah untuk meningkatkan kesejahteraan buruh, jika pelaksanaan pilkada kembali diserahkan kepada DPRD, itu mengancam masa depan buruh.
"Kami dari serikat buruh, ada 127 juta lebih buruh di Indonesia tidak punya akses, tidak punya hak (jika UU ini diberlakukan)," katanya.
Presiden KSPSI Abdul Gani menegaskan akan melakukan perlawanan meski pada akhirnya UU Pilkada dinyatakan tidak berlaku karena sudar terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).
Ia menyangsikan Perppu yang disahkan oleh Presiden SBY dapat menyelamatkan pelaksanaan Pilkada langsung.
"Kami sudah diskusi dengan pakar, prosesnya masih panjang di DPR. Masih ada tarik menarik dari dua koalisi. Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus," ungkap dia. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
-
90 Menit yang Menentukan! Trump Tak Jadi Pakai Senjata Nuklir ke Iran karena Ditekan?
-
Donald Trump Umumkan Gencatan Senjata Perang Iran Selama Dua Pekan
-
Berkas 4 Oknum BAIS TNI Tersangka Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Dilimpahkan ke Otmil
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Saksi Kasus Suap Ijon Bekasi Diintimidasi, Rumahnya Dibakar
-
Terungkap! AS Sudah 'Ngemis' Minta Ampun Sejak Hari ke-10 Perang, Kini Tunduk pada 10 Syarat Iran
-
Unggah Pernyataan Iran di Medsos Pribadi, Donald Trump Diledek Jadi 'Jubir Iran'
-
Gencatan Senjata AS-Iran Bisa Goyang Netanyahu, Ini Analisis Pengamat!
-
Novel Ungkap Kejanggalan Kasus Andrie Yunus: Berkas Dilimpah, Padahal Korban Belum Diperiksa?
-
Sambangi Bareskrim, JK Tempuh Jalur Hukum Soal Isu Ijazah Jokowi?
-
Buyutku Pembunuh Benito Mussolini, Ditembak di Wajah
-
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba: Lab Ekstasi Bassura hingga Vape Bius Etomidet
-
Tolak Larangan Total Vape, Pengusaha Minta Pemerintah Fokus pada Pengawasan Ketat
-
Siang Ini, Presiden Prabowo Kumpulkan Seluruh Kabinet Merah Putih dan Dirut BUMN di Istana