Suara.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah menandatanani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Perppu yang terdiri atas 206 pasal itu dimaksudkan sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang ditetapkan dalam Rapat Paripura DPR-RI pada Jumat (26/9/2014) lalu.
UU yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ini telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat, dan proses pengambilan keputusannya dinilai tidak mencerminkan prinsip demokrasi.
Menurut Perppu ini, kedaulatan rakyat dan demokrasi perlu ditegaskan dengan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung oleh rakyat, dengan melakukan beberapa perbaikan mendasar atas berbagai permasalahan pemilihan langsung yang selama ini telah dilaksanakan.
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Selasa (7/10/2014), Perppu ini juga menjelaskan tentang pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009, yaitu: 1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang; 2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai; dan 3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Dalam Perppu ini diatur mengenai KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai lembaga penyelenggara Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 1. Sementara di pasal-pasal berikutnya disebutkan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam menjalankan tugasnya melakukan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Agar tercipta kualitas Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka menurut Perppu ini, selain harus memenuhi persyaratan formal administratif. Calon Gubernur, Bupati dan Walikota harus melakukan Uji Publik di hadapan akademisi, tokoh masyarakat, dan Komisioner KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
Adapun untuk menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, menurut Perppu ini, lembaga penegak hukum wajib mengawasi pelaksanaan seluruh tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Sedangkan pendanaan yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APB) dan dapat didukung dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Mengenai pelaksanaan Kampanye Pilkada, menurut Perppu ini, difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan prinsip efisiensi, efektifitas, dan proporsionalitas.
Perppu ini juga mengatur penyelesaian sengketa Pilkada, baik penyelesaian untuk perselisihan hasil Pemilihan Gubernur maupun perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Walikota, yang dapat dilakuka di tingkat Pengadilan Tinggi, serta dapat juga mengajukan permohonan keberatan ke Mahkamah Agung (MA).
“Putusan MA atas sengkeda Pilkada bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain,” bunyi Perppu ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Akses Keluar Tol Pekanbaru-Dumai Dialihkan Mulai Hari Ini, Kenapa?
-
4 Lipstik Maybelline Warna Peach, Bikin Kulit Sawo Matang Auto Cerah dan Segar
-
Stop Normalisasi Rayap Besi: Saatnya Benahi Penegakan Hukumnya
-
Pajak di Tangan yang Tepat, Warga Singapura Dapat Rp 4,2 Juta Per Bulan Imbas Harga Minyak Naik
-
Febri Diansyah Tantang Kejagung Buktikan Pemilik Emas 74 Kg: Jangan Cuma Andalkan Pengakuan Tesangka
-
IHSG Ditutup Naik ke Level 6.147 di Sesi I, Saham-saham Ini Jadi Penopangnya!
-
Tambang Emas Martabe Tak Jadi Diambil Danantara, Pendapatan UNTR Turun 15 Persen
-
Apa Perbedaan antara Mobil Listrik dan Mobil Hybrid? Kenali Kelebihan dan Kekurangannya
-
Sosok Setya Budi Dias, Pegawai KPK Ikut Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
-
Kereta Api Harus Layani Rakyat, Bukan Sekadar Kejar Untung