Suara.com - Keluarga I Wayan Hery C, tersangka kasus penistaan agama melalui media sosial di Kota Palu beberapa hari lalu, meminta maaf dan berjanji tidak akan melakukan hal tersebut.
Juru bicara Polda Sulawesi Tengah AKBP Utoro Saputro di Palu, Rabu, mengatakan keluarga korban juga bersedia minta maaf di media massa jika memang itu dibutuhkan.
Meski sudah meminta maaf, katanya, proses hukum terhadap kasus tersebut tetap dilakukan karena perbuatannya melanggar Undang-Undang Informasi teknologi dan pasal 156 KUHP karena celotehnya di media sosial yang dianggap bisa mengajak permusuhan di depan umum.
Tersangka terancam penjara selama lima tahun kurungan dan denda Rp6 miliar. Tersangka yang juga mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Palu itu membuat status di Facebook karena terganggu suara takbir menyambut Idul Adha beberapa hari lalu.
Ternyata, status I Wayan Hery tersebut tersebar luas di masyarakat dan dilaporkan warga ke polisi. Lelaki berusia 22 tahun itu kemudian ditangkap pada Senin (6/10/2014) dan telah ditetapkan menjadi tersangka karena didukung bukti yang kuat.
Utoro juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah terpancing terhadap kasus penistaan agama tersebut karena kasusnya sudah ditangani kepolisian. Dia juga mengatakan, tersangka sebenarnya tidak bermaksud melecehkan agama tertentu, dan belum mengetahui ulahnya berdampak pada kasus hukum.
"Mungkin dia hanya merasa terganggu, dan meluapkan keluh kesah di media sosial. Itu yang menjadi persoalan. Kalau mengumpat di kamar mandi, pasti tidak ditangkap," kata Utoro. (Antara)
Berita Terkait
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
Cuma Modal Video Selfie, Begini Cara Dapat Centang Biru Gratis di Facebook
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Peluang Kreator Lokal Tembus Pasar Global, Meta Perluas Terjemahan AI ke Bahasa Indonesia
-
Meta Resmi Luncurkan Langganan Instagram, Facebook, dan WhatsApp Plus, Ada Paket AI Baru
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
BRI Sebutkan Penempatan Dana SAL Dorong Intermediasi Perbankan
-
BRI Optimalkan Likuiditas Dari Dana SAL Untuk Percepat Pembiayaan Sektor Riil
-
Ngebut Bawa Tas Kuning Isi Ayam, Dua Remaja 16 Tahun di Bali Diciduk Warga
-
5 Tinted Sunscreen yang Tidak Abu-Abu di Kulit Sawo Matang, Mulai Rp40 Ribuan!
-
Rangkaian Acara HUT ke-81 RI 2026 di Jakarta, Ada Upacara dan Pesta Rakyat Bertabur Hadiah
-
Likuiditas Makin Solid Berkat Dana SAL, BRI Siap Perluas Kredit UMKM
-
Bupati Bogor Tebar Bendera Merah Putih Hingga ke Pelosok Desa
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
INDEF Ingatkan Bahlil, Tambahan Kuota Tambang Jangan Asal Tambah Produksi
-
Polisi Tangkap Pemuda Pembakar Rumah di Bandung, Dipicu Konflik Keluarga