Suara.com - Sejumlah pihak terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan aksesi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebelum masa jabatannya berakhir.
Indonesia merupakan salah negara yang ikut menginisiasi konvensi kerangka kerja tersebut. Namun, sejak disahkan pada 2002, Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut menjadi sebuah undang-undang yang secara tegas memberlakukan pengendalian terhadap zat adiktif berupa tembakau.
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, aksesi FCTC dinilai merupakan komitmen kuat negara untuk melindungi warga negara dari bahaya rokok.
Saat ini, sudah ada 179 negara atau mewakili 90 persen populasi dunia yang sudah meratifikasi konvensi kerangka kerja tersebut. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum meratifikasi konvensi tersebut.
Belum diratifikasinya FCTC menjadi undang-undang menjadi salah satu sebab Indonesia seolah "diejek" sebagai negara yang tidak peduli terhadap bahaya asap rokok terhadap warga negaranya. Di saat negara-negara lain sudah lebih maju dalam melindungi warga negaranya, Indonesia masih tertinggal.
Desakan sejumlah pihak kepada Presiden Yudhoyono di masa akhir jabatannya yang tinggal menghitung hari seolah-olah menjadi tuntutan bagi sang Presiden untuk meninggalkan warisan yang bisa dikenang. Apalagi, secara politik, akhir jabatan Yudhoyono, identik dengan kekisruhan mengenai pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya secara "khusnul khotimah" dengan mengaksesi FCTC.
"Semoga sisa waktu yang sedikit ini, bisa dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk mewariskan hal besar yaitu ratifikasi FCTC untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak, dari bahaya rokok," kata Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa Haram MUI Niam mengatakan, bahaya rokok sudah begitu nyata. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas merokok haram dilakukan di tempat-tempat umum, oleh perempuan hamil dan anak-anak.
"Fatwa MUI itu muncul pada 2009 melalui ijtima' ulama seluruh Indonesia yang dihadiri wakil-wakil dari organisasi dan perguruan tinggi Islam. Dalam ijtima' itu disepakati kadar hukum bagi rokok, yaitu makruh dan haram," tuturnya.
Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.
Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan rusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.
"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
-
Setoran Penerimaan Negara Sebesar Rp 240 Triliun dari IHT Terancam Hilang
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026: Spanyol Taktis vs Argentina Adaptif, Siapa Unggul?
-
Suami Istri Kompak Jadi Spesialis Curanmor dan Bobol Rumah di Palembang, Polisi Ungkap Modusnya
-
Argentina Road to Final Piala Dunia 2026: Dua Kali Lolos dari Lubang Jarum
-
Spanyol Road to Final Piala Dunia 2026: Ditahan Tim Debutan Kini Tantang Juara Bertahan
-
LRT Sumsel Kampanyekan Transportasi Publik, Penumpang Stasiun Cinde Tembus 110 Ribu
-
Tagih Utang Berujung Maut, Pria di Palembang Tewas dengan Luka Bacok di Punggung
-
Echa Waode Tuntut Natalius Pigai Jamin Hak LGBT: Negara Jangan Diam Lihat Rakyat Dipersekusi!
-
Sikat 1,5 Ton Bahan Narkoba, Pemasok Laboratorium 'Pil Jin' Semarang Diringkus di Cakung!
-
IKA Perikanan Unhas: Nelayan Harus Dilibatkan Sistematis dalam Penyelamatan Laut
-
Digembleng dengan Intensitas Tinggi di Bali, Timnas Indonesia Siap Beri Kejutan di Piala AFF 2026