Suara.com - Sejumlah pihak terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan aksesi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebelum masa jabatannya berakhir.
Indonesia merupakan salah negara yang ikut menginisiasi konvensi kerangka kerja tersebut. Namun, sejak disahkan pada 2002, Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut menjadi sebuah undang-undang yang secara tegas memberlakukan pengendalian terhadap zat adiktif berupa tembakau.
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, aksesi FCTC dinilai merupakan komitmen kuat negara untuk melindungi warga negara dari bahaya rokok.
Saat ini, sudah ada 179 negara atau mewakili 90 persen populasi dunia yang sudah meratifikasi konvensi kerangka kerja tersebut. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum meratifikasi konvensi tersebut.
Belum diratifikasinya FCTC menjadi undang-undang menjadi salah satu sebab Indonesia seolah "diejek" sebagai negara yang tidak peduli terhadap bahaya asap rokok terhadap warga negaranya. Di saat negara-negara lain sudah lebih maju dalam melindungi warga negaranya, Indonesia masih tertinggal.
Desakan sejumlah pihak kepada Presiden Yudhoyono di masa akhir jabatannya yang tinggal menghitung hari seolah-olah menjadi tuntutan bagi sang Presiden untuk meninggalkan warisan yang bisa dikenang. Apalagi, secara politik, akhir jabatan Yudhoyono, identik dengan kekisruhan mengenai pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya secara "khusnul khotimah" dengan mengaksesi FCTC.
"Semoga sisa waktu yang sedikit ini, bisa dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk mewariskan hal besar yaitu ratifikasi FCTC untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak, dari bahaya rokok," kata Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa Haram MUI Niam mengatakan, bahaya rokok sudah begitu nyata. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas merokok haram dilakukan di tempat-tempat umum, oleh perempuan hamil dan anak-anak.
"Fatwa MUI itu muncul pada 2009 melalui ijtima' ulama seluruh Indonesia yang dihadiri wakil-wakil dari organisasi dan perguruan tinggi Islam. Dalam ijtima' itu disepakati kadar hukum bagi rokok, yaitu makruh dan haram," tuturnya.
Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.
Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan rusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.
"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
-
Setoran Penerimaan Negara Sebesar Rp 240 Triliun dari IHT Terancam Hilang
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
Terkini
-
Situasi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Imbau Jemaah Tunda Keberangkatan Umrah
-
Kabar Duka: Ketua KPAI Margaret Maimunah Meninggal Dunia di Jakarta
-
Bukan Mediator! Eks Wamenlu Dorong Prabowo Kirim Surat ke Trump, Tunda Pasukan TNI ke Gaza
-
Irak Ikut Terseret dalam Konflik Iran-AS-Israel, Tegaskan Tutup Wilayah Udara
-
Adian Napitupulu Kecam Agresi AS-Israel ke Iran: Board of Peace atau Board of War?
-
Rencana Mediasi Prabowo di Iran Tak Realistis, Dino Patti Djalal: Itu Bunuh Diri Politik!
-
Profil Masoud Pezeshkian, Presiden Iran Berlatar Belakang Dokter Perang
-
Rusia Desak AS dan Israel Hentikan Agresi Terhadap Iran di Sidang PBB
-
Ali Khamenei Gugur, Tugas Pemimpin Tertinggi Iran Diambil Alih Dewan Sementara
-
Debat ICW: PSI dan Perindo Soroti Ketergantungan Industri Ekstraktif dan Sponsor Politik