Suara.com - Sejumlah pihak terus mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera melakukan aksesi Konvensi Kerangka Kerja WHO tentang Pengendalian Tembakau (FCTC) sebelum masa jabatannya berakhir.
Indonesia merupakan salah negara yang ikut menginisiasi konvensi kerangka kerja tersebut. Namun, sejak disahkan pada 2002, Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut menjadi sebuah undang-undang yang secara tegas memberlakukan pengendalian terhadap zat adiktif berupa tembakau.
Pemerintah memang telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Tembakau Bagi Kesehatan. Namun, aksesi FCTC dinilai merupakan komitmen kuat negara untuk melindungi warga negara dari bahaya rokok.
Saat ini, sudah ada 179 negara atau mewakili 90 persen populasi dunia yang sudah meratifikasi konvensi kerangka kerja tersebut. Indonesia adalah satu-satunya negara di Asia dan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) yang belum meratifikasi konvensi tersebut.
Belum diratifikasinya FCTC menjadi undang-undang menjadi salah satu sebab Indonesia seolah "diejek" sebagai negara yang tidak peduli terhadap bahaya asap rokok terhadap warga negaranya. Di saat negara-negara lain sudah lebih maju dalam melindungi warga negaranya, Indonesia masih tertinggal.
Desakan sejumlah pihak kepada Presiden Yudhoyono di masa akhir jabatannya yang tinggal menghitung hari seolah-olah menjadi tuntutan bagi sang Presiden untuk meninggalkan warisan yang bisa dikenang. Apalagi, secara politik, akhir jabatan Yudhoyono, identik dengan kekisruhan mengenai pemilihan kepala daerah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh berharap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri masa jabatannya secara "khusnul khotimah" dengan mengaksesi FCTC.
"Semoga sisa waktu yang sedikit ini, bisa dimanfaatkan Presiden Yudhoyono untuk mewariskan hal besar yaitu ratifikasi FCTC untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia, terutama anak-anak, dari bahaya rokok," kata Asrorun Niam Sholeh.
Fatwa Haram MUI Niam mengatakan, bahaya rokok sudah begitu nyata. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa bahwa aktivitas merokok haram dilakukan di tempat-tempat umum, oleh perempuan hamil dan anak-anak.
"Fatwa MUI itu muncul pada 2009 melalui ijtima' ulama seluruh Indonesia yang dihadiri wakil-wakil dari organisasi dan perguruan tinggi Islam. Dalam ijtima' itu disepakati kadar hukum bagi rokok, yaitu makruh dan haram," tuturnya.
Niam yang juga Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan rokok khusus diharamkan bagi anak-anak karena melihat bahaya yang lebih tinggi bila anak terpapar asap rokok apalagi sampai merokok.
Anak yang terpapar asap rokok dan menjadi perokok pasif, dikhawatirkan akan rusak sel-sel tubuhnya sehingga mengganggu tumbuh kembangnya.
"Dari sisi sosial, anak yang hidup di keluarga perokok juga akan terganggu hak-haknya seperti pendidikan dan kesehatan karena orang tua dari rumah tangga miskin lebih memilih membeli rokok daripada untuk biaya sekolah atau mencukupi gizi anak," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Investigasi Ungkap 'State Capture Corruption' Industri Rokok, Eks Pejabat Jadi Komisaris
-
Legislator Hingga Pengusaha Khawatir Agenda Asing Hantui Industri Hasil Tembakau
-
Kepala SMAN 1 Cimarga Dipolisikan Ortu Siswa Perokok, Komnas Tembakau: Guru Harus Dihargai
-
Ekonom Sebut Pemerintah Harus Punya Mitigasi Kebijakan Sebelum Keluarkan Aturan Rokok
-
Setoran Penerimaan Negara Sebesar Rp 240 Triliun dari IHT Terancam Hilang
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global
-
Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas
-
LPSK Lindungi 20 Korban Pelecehan FH UI dari Potensi Intimidasi hingga Pelaporan Balik
-
Kasus Hery Susanto Jadi Alarm, Pakar Dorong Pembentukan Dewan Pengawas Ombudsman
-
wondr Kemala Run 2026 Dorong Aksi Donasi, Peserta Diajak Berlari Sambil Berbagi
-
Bikin Macet Parah! Satpol PP Jatinegara Tertibkan 43 PKL Ular hingga Anjing di Balimester
-
Rekrutmen 30 Ribu Manajer Kopdes Dinilai Dongkrak Konsumsi Desa, tapi Simpan Risiko Besar
-
Getol Perkuat Diplomasi Antar-Parlemen, Ravindra Airlangga Sabet KWP Award 2026
-
Kasus Tragis di Kediri, Nenek Diduga Aniaya Cucu hingga Meninggal Dunia