Suara.com - Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dilakukan Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam merupakan tindakan pengingkaran terhadap UU yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, tindakan penolakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
Demikian ditegaskan Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Moch. Ainul Yaqin dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (12/10/2014).
Ainul menilai pernyataan-pernyataan FPI dan FUI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis dan agama tertentu.
"Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI dan FUI tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Serta tindakan merendahkan etnis dan agama tertentu menunjukkan bahwa FPI dan FUI tidak mengerti bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama di hadapan Tuhan," kata Ainul.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh FPI dan FUI tersebut selain berpotensi menyulut konflik antar etnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat umum (Pasal 4 huruf b angka 2). Sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16).
Mensikapi hal tersebut, YLBHI mendorong Komnas HAM untuk bertindak memaksimalkan kewenangannya, yakni fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dengan memaksimalkan peran tersebut, diharapkan Komnas HAM bisa mengeluarkan Rekomendasi terhadap pemerintah terkait sikap dan tindakan yang harus dijalankan dalam rangka melakukan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga harus mengambil peran pengawasan dan penindakan jika massa aksi dari FPI dan FUI melakukan pelanggaran pidana.
Terlebih FPI dan FUI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan melakukan aksi secara terus menerus untuk melakukan penolakan terhadap Ahok.
Jika aksi tersebut tidak pantau oleh pihak kepolisian, kata Ainul, dikhawatirkan memunculkan gerakan yang brutal dalam setiap pelaksanaan aksi sehingga harapannya dengan memaksimalkan peran kepolisian, maka tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antar etnis dan agama bisa dicegah sedini mungkin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Daftar Harga HP Xiaomi Agustus 2026, Lengkap Redmi dan POCO
-
Ulasan Film Seni Merayu Tuhan: Refleksi Sunyi Anak Muda Mencari Arah Hidup
-
Dasco: Dwikewarganegaraan Diaspora Akan Diberlakukan Terbatas dan Sangat Selektif
-
Dasco Jamin PDIP Tak Ditinggal di RUU Pemilu: Mereka Fraksi Terbesar
-
Prabowo Minta Anak 1 SD Belajar Bahasa Asing, DPR Ingatkan Tantangan Guru dan Fasilitas
-
Danantara Ingatkan Semua Pihak Jaga Ekonomi Tetap Kondusif demi Tarik Investor
-
Cerita di Balik Pertemuan Sekjen Parpol Koalisi, Dari Refleksi Kemerdekaan Hingga Obrolan Politik
-
Prabowo: Prabowonomics Sebenarnya Marhaenisme, PDIP Sulit Tak Mendukung
-
Anggaran MBG di RABPN 2027 Sejumlah Rp240 Triliun
-
Target 150 Ribu Siswa Sekolah Rakyat Disorot, Dinilai Abaikan Akar Ketimpangan