Suara.com - Penolakan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang dilakukan Front Pembela Islam dan Forum Umat Islam merupakan tindakan pengingkaran terhadap UU yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, tindakan penolakan tersebut juga berpotensi menimbulkan konflik sosial jika tidak disikapi dengan tegas oleh pemerintah dan aparat kepolisian.
Demikian ditegaskan Badan Pengurus Yayasan LBH Indonesia Koordinator Divisi Advokasi Sipil Politik Moch. Ainul Yaqin dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada suara.com, Minggu (12/10/2014).
Ainul menilai pernyataan-pernyataan FPI dan FUI sudah mengarah pada tindakan mengobarkan kebencian terhadap etnis dan agama tertentu.
"Disadari atau tidak bahwa tindakan FPI dan FUI tersebut sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Serta tindakan merendahkan etnis dan agama tertentu menunjukkan bahwa FPI dan FUI tidak mengerti bahwa pada dasarnya kedudukan manusia itu sama di hadapan Tuhan," kata Ainul.
Dikatakan, tindakan yang dilakukan oleh FPI dan FUI tersebut selain berpotensi menyulut konflik antar etnis dan agama, juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU No. 40/2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Pelanggaran tersebut terkait tindakan menunjukkan kebencian karena perbedaan ras dan etnis dengan berpidato atau mengungkapkan kata-kata tertentu di tempat umum (Pasal 4 huruf b angka 2). Sehingga pelanggaran tersebut bisa dipidanakan dengan pemidanaan penjara lima tahun dan denda (pasal 16).
Mensikapi hal tersebut, YLBHI mendorong Komnas HAM untuk bertindak memaksimalkan kewenangannya, yakni fungsi pengawasan terhadap segala bentuk upaya penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Dengan memaksimalkan peran tersebut, diharapkan Komnas HAM bisa mengeluarkan Rekomendasi terhadap pemerintah terkait sikap dan tindakan yang harus dijalankan dalam rangka melakukan Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Selanjutnya, pihak kepolisian juga harus mengambil peran pengawasan dan penindakan jika massa aksi dari FPI dan FUI melakukan pelanggaran pidana.
Terlebih FPI dan FUI sudah mengeluarkan pernyataan bahwa dirinya akan melakukan aksi secara terus menerus untuk melakukan penolakan terhadap Ahok.
Jika aksi tersebut tidak pantau oleh pihak kepolisian, kata Ainul, dikhawatirkan memunculkan gerakan yang brutal dalam setiap pelaksanaan aksi sehingga harapannya dengan memaksimalkan peran kepolisian, maka tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik antar etnis dan agama bisa dicegah sedini mungkin.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Kalender Akademik 2026 dan Jadwal Libur Lengkap Januari - Juni
-
Donald Trump Bisa 'Dimakzulkan' Gegara Jeffrey Epstein?
-
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri dan Perusahaan yang Tidak Aktif
-
Jalur Wisata Pusuk Sembalun Tertutup Longsor, Gubernur NTB Instruksikan Percepatan Pembersihan
-
BMKG: Jakarta Barat dan Jakarta Selatan Diprakirakan Hujan Sepanjang Hari
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas