Suara.com - Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam (FPI) KH Jafar Shodiq meminta kesalahan oknum anggota FPI hendaknya tidak disamaratakan untuk dijadikan alasan pembubaran organisasi.
"Kalau ada anggota kami yang salah, akan kita tegur dan ditindak sesuai hukum, serta wajib bertanggung jawab untuk menyerahkan diri pada kepolisian, bukan lantas dibubarkan seluruh organisasinya," katanya di Jakarta, Sabtu.
Dia mencontohkan bila ada anggota Brimob yang berbuat salah, mekanisme yang harus dilakukan adalah menindak anggota itu sesuai hukum, bukan lantas membubarkan institusi Polri.
Jafar mengatakan organisasinya sudah melakukan mekanisme sesuai aturan, yakni memberikan teguran kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPD) FPI DKI Jakarta yang melakukan kesalahan saat melakukan aksi di depan DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota.
Selain itu, pihaknya juga meminta agar beberapa pengurus atau pimpinan DPD FPI DKI Jakarta yang melakukan aksi untuk bertanggung jawab dengan menyerahkan diri kepada kepolisian.
"Ada tradisi dalam FPI, yakni apabila kita melakukan kesalahan maka harus bertanggung jawab, dan FPI didirikan bukan untuk melanggar hukum," tegasnya.
Untuk itu, pihaknya meminta sejumlah institusi yang mendesak pembubaran organisasi FPI melihat aturan dan mekanismenya, sebab pendirian FPI sama seperti yang lainnya, yakni melalui prosedur hukum dan aturan yang berlaku.
"Negara melalui undang-undang melindungi setiap warganya dalam berorganisasi. Oleh karena itu apabila ada desakan pembubaran, saya sih apa kata mereka, dan perlu diingat FPI didirikan melalui prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Sutarman meminta ormas FPI seharusnya dibubarkan, karena massa dari ormas itu sering melakukan aksi anarkis, sehingga hal itu bukan kesalahan oknum dari ormas itu, melainkan sudah menjadi karakter gerakan dari ormas itu.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemendagri untuk membubarkan FPI karena alasan yang sama, yakni sering melakukan tindakan anarkis atau kekerasan dalam setiap aksinya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan otoritas pembubaran Ormas FPI bisa dilakukan melalui proses hukum di pengadilan yang diajukan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Acer Aspire 7 Pro Terbaru Dibanderol Rp13,49 Juta, Bawa RTX 3050 dan 2 Slot RAM Siap Upgrade
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi