Suara.com - Kepala Polri Jenderal Polisi Sutarman merekomendasikan organisasi Front Pembela Islam dibubarkan karena sering melakukan aksi menggunakan cara kekerasan.
"Mereka sering menghadapi masalah dengan cara-cara kekerasan, anarkis, jadi saya kira mereka enggak layak lagi untuk dipertahankan," kata Sutarman di Jakarta, Jumat (10/10/2014.
Ia mengatakan pembubaran organisasi itu tidak berada dalam kewenangannya. Pembubaran FPI, menurut dia, harus dilakukan lewat lembaga peradilan.
Sutarman menjelaskan, sesuai undang-undang setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum tapi demonstrasi tidak boleh dilakukan dengan cara-cara anarkis.
Setelah aksi unjuk rasa FPI di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota yang berakhir ricuh pada Jumat (3/10), kepolisian memperketat pengamanan di sekitar Balai Kota dan gedung DPRD hari ini karena ada kabar massa organisasi massa itu akan berunjuk rasa lagi.
"Tentu pengamanan kami perketat. Pengamanan berlapis," katanya.
Bila massa pengunjuk rasa kembali terlibat kericuhan dan tidak bisa dikendalikan, ia mengatakan, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.
"Ada step-step-nya. Dari mulai menggunakan gas air mata, kemudian tembakan pantul sampai peluru karet. Laksanakan! Jangan ragu. Tapi tentunya setiap langkah yang dilakukan anggota polisi harus sesuai SOP. Itu harus diikuti," katanya.
Siang ini sekitar pukul 14.30 WIB massa FPI mulai mendatangi Balai Kota dan Gedung DPRD DKI Jakarta. Polisi disiagakan di sekitar gedung-gedung tersebut untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bongkar Modus Birokrat 'Kickback' Perizinan, Prabowo Mau Efisiensi Izin 2 Tahun jadi 2 Minggu
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Selain 18 Tahun Bui, Nadiem Dituntut Bayar Rp4,8 T: Tak Bayar Tambah 9 Tahun
-
Komisioner Komnas HAM Desak Penyelesaian Hukum Kasus Kekerasan Seksual Mei 1998
-
Prabowo Murka! Bunga Pinjaman Orang Miskin 24 Persen, Pengusaha Besar Cuma 9 Persen
-
Geger! Bau Menyengat di Pinang Ranti Ternyata Jasad Lansia Sebatang Kara
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Menhub Absen Karena Sakit, DPR Tunda Rapat Bahas Rentetan Kecelakaan Kereta Api Bekasi Timur
-
Kejagung Mulai Selidiki Dugaan Pengurusan Perkara yang Menyeret Aspidum Kejati Sumsel
-
Peringati Tragedi Mei 1998, Komnas Perempuan Ingatkan Sejarah Kelam Kekerasan Seksual Massal