Suara.com - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Haris Azhar mengatakan gugatan terhadap Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah masih menunggu sikap DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
"Kami masih menunggu sikap DPR atas Perppu yang diterbitkan Presiden SBY," kata Haris di Jakarta, Minggu (12/10/2014).
Dia mengatakan Kontras akan melakukan 'judicial review' atau menggugat UU Pilkada jika DPR menolak Perppu itu.
Saat ini, kata dia, Kontras masih menggalang dukungan publik untuk ikut berpartisipasi menggugat UU Pilkada.
Harus berharap DPR mempertimbangkan kepentingan dan suara rakyat karena UU Pilkada merusak demokrasi Indonesia.
"Pemerintah harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk memilih pemimpinnya," kata Haris.
Haris mengatakan Kontras sudah menerima lima ribu KTP warga yang siap menggugat UU Pilkada.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui UU Pilkada yang mencabut hak warga untuk memilih langsung calon kepala daerah tingkat kabupaten dan kota.
Regulasi ini menurut sebagian orang menciderai sistem demokrasi Indonesia. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Kementerian PU Tingkatkan Kapasitas Petugas Pelayanan Publik
-
Bukan Cuma Guru Ngaji, Ketua Kelompok Pengajian di Jember Kini Dapat Uang Insentif
-
Siswa Mengadu soal Perundungan di Sekolah, Wagub Rano Karno Janji Usut Tuntas
-
Mendagri Harap Karang Taruna Jadi Motor Penggerak Perubahan Desa
-
Tak Terima Jadi Tersangka, Kakak Hary Tanoe Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK
-
Hadiri Acara 50 Tahun Kemerdekaan Republik Angola, Mendagri: Kehormatan Besar bagi Rakyat Indonesia
-
KUHAP Baru Disahkan, Ahli Peringatkan 'Kekacauan Hukum' Januari 2026: 25 Aturan Pelaksana Belum Siap
-
Kasus Kekerasan di Jakarta Melonjak, Anak-anak Jadi Korban Paling Dominan
-
LBH Jakarta Tegaskan Judicial Review KUHAP Bisa Menegasikan Marwah MK
-
KUHAP Disahkan, Masyarakat Sipil Desak Prabowo Terbitkan Perppu Pembatalan