Suara.com - Hasil olah tempat kejadian perkara Polda Metro Jaya menyimpulkan, peristiwa ledakan pesawat bekas di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (12/10/2014) kemarin, murni akibat kecelakaan kerja.
"Hasil olah TKP sudah "clear" dan ledakan akibat sisa BBM di pesawat yang seharusnya dibersihkan, sehingga saat diperbaiki tidak menimbulkan api," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, di Jakarta, Senin (13/10/2014).
Dia mengatakan, dalam peristiwa ledakan pesawat yang menewaskan satu orang itu kepolisian telah memeriksa lima orang saksi yang mengetahui kejadian, termasuk rekan kerja korban.
Selain itu satu korban lainnya masih dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang karena mengalami luka bakar serius.
Sebelumnya diberitakan seorang pekerja meninggal dunia akibat luka bakar berat yang dialami saat peristiwa ledakan pesawat bekas di Bandar Udara Soekarno-Hatta.
"Ya, satu dari dua korban yang sedang dilakukan perawatan, meninggal dunia," kata hubungan masyarakat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Tangerang, Muhammad Nizar.
Nizar mengatakan, korban tewas atas nama Jamari (29) dan korban lainnya, yakni Wanto masih dalam unit perawatan intensif.
"Satu korban lagi masih ditangani," ujarnya.
Peristiwa ledakan terjadi di Hangar PT Garuda "Maintenance Facility" (GMF) Bandara Soekarno-Hatta, saat dua pekerja sedang memotong bagian ekor pesawat, namun tiba-tiba mengeluarkan api dan meledakkan bagian pesawat, sehingga langsung mengenai kedua pegawai itu. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional