Suara.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menangkap empat orang pemuda di wilayah hukum Polres itu, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, pada Senin (13/10/2014), mengatakan bahwa keempat tersangka diketahui adalah warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan. Mereka masing-masing adalah Agus (19), Nanang (20), Andika (18), serta Kaswari (32).
"Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap Ft (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA," ujar Suwandi kepada wartawan.
Menurut Suwandi, dalam melancarkan aksinya, keempat pemuda tersebut terlebih dahulu memerdaya korban dengan dipaksa meminum minuman keras. Akibatnya, korban kemudian mabuk dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku pun dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu.
Dijelaskan Suwandi lagi, peristiwa kriminal itu berawal saat Andika menjemput korban di rumahnya. Mereka lalu menuju rumah Kaswari, kemudian bertemu dengan para pelaku lainnya. Setelah itu, para pelaku meminta korban untuk minum minuman keras (alkohol). Korban mengaku sudah sempat menolak, tapi masih dipaksa oleh keempatnya, hingga akhirnya mabuk.
"Dalam keadaan mabuk, korban dicabuli secara bergiliran. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya," kata Suwandi lagi.
Mengetahui anaknya pulang dalam keadaan mabuk, keluarga korban keesokan harinya meminta keterangan dari putri mereka itu. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian memprihatinkan tersebut. Merasa tak terima dengan tindakan para pelaku, orang tua korban lantas melaporkan keempatnya ke kantor polisi, sebelum kemudian petugas berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi yang berbeda.
Namun di sisi lain, salah satu pelaku yakni Andika, mengelak disebut telah memerkosa korban. Menurutnya justru, korban tidak menolak ketika diajak berhubungan badan.
"Saya tidak memerkosanya. Sebab, dia juga mau diajak berhubungan," kata Andika di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini sendiri masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat. [Antara]
Berita Terkait
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Non Alkohol: Wangi Awet, Salat Tetap Sah
-
Suka Mabuk Sambil Acungkan Golok ke Warga, Pria di Pulogadung Tewas Terlindas Truk
-
Air Doa jadi Modus, ABG di Bandung Dicabuli Dukun Dalih Ritual Sembuhkan Penyakit
-
Paul Gascoigne Ungkap Sisi Gelap Hidupnya: Pilih Tetap Mabuk Meski Sadar Akan Mati
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting