Suara.com - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Magetan, Jawa Timur (Jatim), menangkap empat orang pemuda di wilayah hukum Polres itu, yang diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang remaja putri.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Magetan, AKP Suwandi, pada Senin (13/10/2014), mengatakan bahwa keempat tersangka diketahui adalah warga Desa Dadi, Kecamatan Plaosan. Mereka masing-masing adalah Agus (19), Nanang (20), Andika (18), serta Kaswari (32).
"Keempatnya ditangkap karena diduga melakukan pencabulan terhadap Ft (16) yang merupakan pelajar salah satu SMA," ujar Suwandi kepada wartawan.
Menurut Suwandi, dalam melancarkan aksinya, keempat pemuda tersebut terlebih dahulu memerdaya korban dengan dipaksa meminum minuman keras. Akibatnya, korban kemudian mabuk dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, para pelaku pun dengan leluasa melakukan aksi pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu.
Dijelaskan Suwandi lagi, peristiwa kriminal itu berawal saat Andika menjemput korban di rumahnya. Mereka lalu menuju rumah Kaswari, kemudian bertemu dengan para pelaku lainnya. Setelah itu, para pelaku meminta korban untuk minum minuman keras (alkohol). Korban mengaku sudah sempat menolak, tapi masih dipaksa oleh keempatnya, hingga akhirnya mabuk.
"Dalam keadaan mabuk, korban dicabuli secara bergiliran. Setelah itu, korban diantar pulang ke rumahnya," kata Suwandi lagi.
Mengetahui anaknya pulang dalam keadaan mabuk, keluarga korban keesokan harinya meminta keterangan dari putri mereka itu. Korban pun akhirnya menceritakan kejadian memprihatinkan tersebut. Merasa tak terima dengan tindakan para pelaku, orang tua korban lantas melaporkan keempatnya ke kantor polisi, sebelum kemudian petugas berhasil menangkap keempat tersangka di lokasi yang berbeda.
Namun di sisi lain, salah satu pelaku yakni Andika, mengelak disebut telah memerkosa korban. Menurutnya justru, korban tidak menolak ketika diajak berhubungan badan.
"Saya tidak memerkosanya. Sebab, dia juga mau diajak berhubungan," kata Andika di hadapan polisi.
Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun. Kasus ini sendiri masih diselidiki lebih lanjut oleh kepolisian setempat. [Antara]
Berita Terkait
-
4 Brightening Sleeping Mask Alcohol-Free untuk Kulit Cerah Tanpa Iritasi
-
Viral Remaja 18 Tahun Diperkosa 2 Polisi di Jambi, Impian Jadi Polwan Pupus
-
Cari Sunscreen Non Alkohol? Ini 5 Pilihan Murah dan Aman, Mulai Rp25 Ribuan
-
Oknum TNI AL Mabuk dan Aniaya Warga Talaud, Masyarakat Geram Hingga Kapal Rusak Parah
-
6 Rekomendasi Sunscreen Non Alkohol yang Minim Risiko Iritasi untuk Kulit Usia 45 Tahun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Seskab Teddy Ungkap Posisi Indonesia di BoP: Dana USD 1 Miliar Tidak Wajib dan untuk Gaza
-
Prabowo Kumpulkan Eks Menlu: Apa Saja Poin Krusial Arah Politik Luar Negeri di Istana?
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS