Suara.com - Ketua Majelis Syariah Partai Persatuan Pembangunan KH Maimoen Zubair menyatakan muktamar yang digelar kubu Romahurmuziy di Surabaya pada 15-18 Oktober dan kegiatan serupa diadakan Suryadharma Ali tanggal 23 Oktober mendatang tidak sah.
"Muktamar yang dilaksanakan oleh pihak yang bersengketa tidak sah (ilegal, red), sesuai putusan Mahkamah Partai," kata Maimoen Zubair yang biasa disapa Mbah Moen pada jumpa pers di Cengkareng, Tangerang, Banten, Rabu (15/10/2014).
Karena itu, pihaknya mengusulkan muktamar bersama digelar sebelum 19 Oktober 2014.
"Tujuannya untuk islah. Tidak mengarah ke arah sana (koalisi)," kata Mbah Moen.
Keputusan Pimpinan Majelis PPP tersebut ditetapkan setelah menggelar rapat konsultasi pimpinan majelis yang terdiri atas Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan dan Majelis Pakar pada Rabu (15/10) di hotel dekat Bandara Soekarno Hatta.
Rapat tersebut dihadiri Ketua Majelis Syariah KH Maimoen Zubair, Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Noor, Sekretaris Majelis Syariah Anas Taher dan Sekretaris Dewan Pakar Ahmad Yani.
Dalam rapat tersebut terdapat enam poin yang diputuskan. Keputusan tersebut diambil setelah mendengarkan laporan dari Mahkamah Partai.
Pertama, semua pihak harus menaati dan mematuhi putusan Mahkamah Partai karena sifatnya final dan mengikat. Kedua, Pimpinan Majelis bersepakat untuk terus berupaya semaksimal mungkin dilakukannya islah antara kedua belah pihak yang berselisih.
Ketiga, Muktamar VIII yang akan dilaksanakan merupakan Muktamar Islah yang mencerminkan semangat persatuan, persaudaraan (ukhuwah) dan semangat untuk mengedepankan keutuhan dan keselamatan partai di atas kepentingan lainnya.
Keempat, semua jajaran pimpinan partai khususnya pihak-pihak yang tidak terlibat dalam konflik harus bertanggungjawab dan menjadi mediator untuk menyelamatakn partai.
Kelima, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, Majelis Pakar dan Mahkamah Partai akan terus mengawal dan membantu terbentuknya kepanitian muktamar bersama.
Keenam, Muktamar VIII sebaiknya diselenggarakan sebelum pada 20 Oktober 2014. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya
-
KPK Tahan Bupati Bekasi dan Ayahnya, Suap Ijon Proyek Tembus Rp 14,2 Miliar
-
Kasidatun Kejari HSU Kabur Saat OTT, KPK Ultimatum Segera Menyerahkan Diri
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Mendagri: Pemerintah Mendengar, Memahami, dan Menindaklanjuti Kritik Soal Bencana