Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset tanah dan bangunan senilai Rp9,48 miliar dengan terlapor Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berinisial HR.
"Kasusnya masih dalam lidik (penyelidikan, red)," kata Direktur III Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Wiyagus di Jakarta, Jumat (17/10/2014).
Dia mengatakan, penyidik telah meminta kelengkapan beberapa dokumen kepada pihak yang mengadukan perkara tersebut namun belum dipenuhi.
Wiyagus juga menyatakan belum memeriksa terlapor karena menunggu kelengkapan dokumen yang diminta kepada pihak pengadu.
Sementara itu, pihak pengadu Khresna Guntarto mengadukan HR terkait dugaan korupsi penjualan aset tanah dan bangunan seluas 891 meter persegi berlokasi di Jalan Rasamala Menteng Jakarta Pusat yang sedang dihuni Ali Harris berdasarkan Surat Izin Perumahan (SIP).
Selain itu, Khresna mengadukan penerima kuasa dari HR yakni SY dan SS sebagai pihak yang membeli lahan dan bangunan rumah milik Ali Harris itu.
Khresna menjelaskan kejadian itu berawal saat pimpinan PT Asuransi Jiwasraya melalui kuasa SY mengalihkan aset senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Akta Jual Beli Nomor : 10 tertanggal 27 April 2011 di hadapan notaris/PPAT Sukawaty Sumadi.
Kemudian Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor : 1126/Gondangdia balik nama dari PT Asuransi Jiwasraya kepada SS.
Khresna mengungkapkan proses jual beli itu diduga melanggar aturan karena berdasarkan hasil keputusan Tim Penaksir Harga Penjualan terdiri dari PT Asuransi Jiwasraya termasuk komisaris, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Pertanahan Nasional (BPN) DKI Jakarta dan Departemen Prasarana Wilayah menetapkan harga jual aset itu.
Tim Penaksir menetapkan harga aset itu senilai Rp9,4 miliar yang dinyatakan dalam surat PT Asuransi Jiwasraya Nomor : 576/Jiwasraya/K.U.0706 tertanggal 3 Juli 2006.
"Penetapan harga tersebut berlaku hingga 30 September 2006," ujar Khresna.
Menurut Khresna, permasalahan muncul karena Menteri BUMN menerbitkan Surat Nomor : S-559/MBU/2005 perihal persetujuan penghapus bukuan dan penjualan aktiva tetap milik PT Asuransi Jiwasraya tertanggal 14 Desember 2005.
Pada butir delapan Surat Menteri BUMN itu menyatakan persetujuan penjualan aktiva tetap itu diberikan untuk jangka waktu setahun sejak ditetapkan atau hingga 14 Desember 2006.
Namun, Khresna mengungkapkan pihak PT Asuransi Jiwasraya menjual aset itu senilai Rp9,48 miliar kepada terlapor SS berdasarkan Tanda Terima Kwitansi Nomor : 0122827 tertanggal 14 Mei 2008.
"Hal itu melanggar aturan karena penjualan aset sudah jatuh tempo berdasarkan surat Menteri BUMN pada 14 Desember 2006," ujar Khresna.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
Terkini
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar
-
Pesan Seskab Teddy: Kalau Niat Bantu Harus Ikhlas, Jangan Menggiring Seolah Pemerintah Tidak Kerja
-
OTT Bupati Bekasi, PDIP Sebut Tanggung Jawab Pribadi: Partai Tak Pernah Ajarkan Kadernya Korupsi
-
Jawab Desakan Status Bencana Nasional, Seskab Teddy: Pemerintah All Out Tangani Bencana Sumatra
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera