Suara.com - Wakil Presiden Boediono mengklaim kalau Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,5 triliun uang negara ke kas negara.
Usai bertemu Presiden SBY di kantor presiden, Boediono mengatakan, tim juga telah memperbaiki sistem di berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum.
“Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem fokus pada pembenahan sektor pajak,” kata Boediono, Selasa (14/10/2014).
Pembenahan sistem tersebut, antara lain, pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.
Selama tiga setengah tahun, pelaksanaan Inpres ini sudah menghasilkan berbagai perbaikan yang jauh lebih luas daripada sekadar menangani kasus Gayus.
Para pelaksana Inpres 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Aset-aset itu senilai Rp4,574 triliun, US$ 718.868, dan SIN$ 9,980 juta serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.
Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp2,596 triliun. Ada pembayaran deposit untuk proses banding Pajak sebesar Rp953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita.
Terdapat beberapa eksekusi aset yang masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp. 2,525 triliun dan beberapa properti lainnya.
Untuk kasus Gayus Tambunan sendiri negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp74 miliar, 31 batang logam mulia @100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.
Pelaksanaan Inpres 1/2011 hingga Oktober 2014 secara keseluruhan mengkoordinasikan 11 kasus-kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara. (setkab)
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- Jelajah Rasa! Ini Daftar Kota di Jawa Tengah yang Jadi Surganya Pecinta Kuliner
Pilihan
-
Malaysia Turunin Harga Bensin, Netizen Indonesia Auto Julid: Di Sini yang Turun Hujan Doang!
-
Drama Bilqis dan Enji: Ayu Ting Ting Ungkap Kebenaran yang Selama Ini Disembunyikan
-
Rapor Dean James: Kunci Kemenangan Go Ahead di Derby Lawan PEC Zwolle
-
Nostalgia 90-an: Kisah Tragis Marco Materazzi yang Nyaris Tenggelam di Everton
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru September 2025
Terkini
-
Imbas Ortu Meleng, Anak di Depok Nyangkut di Mesin Cuci, Begini Nasibnya!
-
Skandal Proyek Satelit Kemenhan, Kejagung Buru CEO Asal Hungaria Gabor Kuti
-
Puan 'Bangga' Presiden Indonesia Comeback Pidato di PBB Usai Satu Dekade Absen: Ini yang Ditunggu
-
Pemerintah Siapkan 20.000 Program Kerja Magang Akhir 2025, Bagaimana Cara Daftarnya?
-
Strategi Hilirisasi Pertanian Jadi Bahasan Mendagri untuk Atasi Middle Income Trap
-
KPK Dukung Prabowo Rombak Komite TPPU: Penting untuk Pemulihan Aset Negara
-
'Jual' Anak 6 Tahun yang Dicabuli Eks Kapolres Ngada, Mahasiswi Fani Dituntut 12 Tahun Penjara
-
Kronologi Mencekam Sekuriti-Pekerja Toba Pulp Lestari Serbu Warga Adat Sihaporas, Ibu-ibu Dipukuli
-
Ketika DN Aidit dan Petinggi PKI Khusyuk Berdoa...
-
Sinyal Belum Kompak? Prabowo Sudah Rilis Perpres, Puan Belum Tahu Apa-apa soal IKN Ibu Kota Politik