Suara.com - Wakil Presiden Boediono mengklaim kalau Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,5 triliun uang negara ke kas negara.
Usai bertemu Presiden SBY di kantor presiden, Boediono mengatakan, tim juga telah memperbaiki sistem di berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum.
“Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem fokus pada pembenahan sektor pajak,” kata Boediono, Selasa (14/10/2014).
Pembenahan sistem tersebut, antara lain, pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.
Selama tiga setengah tahun, pelaksanaan Inpres ini sudah menghasilkan berbagai perbaikan yang jauh lebih luas daripada sekadar menangani kasus Gayus.
Para pelaksana Inpres 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Aset-aset itu senilai Rp4,574 triliun, US$ 718.868, dan SIN$ 9,980 juta serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.
Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp2,596 triliun. Ada pembayaran deposit untuk proses banding Pajak sebesar Rp953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita.
Terdapat beberapa eksekusi aset yang masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp. 2,525 triliun dan beberapa properti lainnya.
Untuk kasus Gayus Tambunan sendiri negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp74 miliar, 31 batang logam mulia @100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.
Pelaksanaan Inpres 1/2011 hingga Oktober 2014 secara keseluruhan mengkoordinasikan 11 kasus-kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara. (setkab)
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Berapa Lama Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bakal Mendekam di Rutan KPK?
-
Apa Kata KPK soal Klaim Kriminalisasi Febrie Adriansyah? Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Tayang 2027, Drama Misteri-Kriminal 'Code' Rilis Jajaran Pemeran Utama
-
Karena Buru-buru Sudah Malam, Alasan Kejagung Tak Pakaikan Rompi Pink ke Febrie Adriansyah
-
Dua Kata Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Masuk ke Rutan KPK Tanpa Pakai Rompi Pink
-
Budget 4 Jutaan? 5 HP Gaming Ini Bisa Push Rank Tanpa Lag
-
Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK
-
Riset Economist Enterprise: Integrasi Self-Care ke Sistem Kesehatan Perlu Diperkuat
-
Film Istimewa Hadirkan Anak Disabilitas sebagai Tokoh Utama
-
Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol