Suara.com - Wakil Presiden Boediono mengklaim kalau Tim Terpadu Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2011 berhasil mengembalikan lebih dari Rp2,5 triliun uang negara ke kas negara.
Usai bertemu Presiden SBY di kantor presiden, Boediono mengatakan, tim juga telah memperbaiki sistem di berbagai kementerian dan lembaga penegak hukum.
“Mengingat latar belakang penerbitan Inpres adalah untuk memberantas praktik mafia hukum perpajakan, maka pembenahan sistem fokus pada pembenahan sektor pajak,” kata Boediono, Selasa (14/10/2014).
Pembenahan sistem tersebut, antara lain, pembentukan sistem whistleblowing secara internal, analisis restrukturisasi lembaga, serta komputerisasi berbagai proses untuk meminimalkan interaksi fisik dengan petugas.
Selama tiga setengah tahun, pelaksanaan Inpres ini sudah menghasilkan berbagai perbaikan yang jauh lebih luas daripada sekadar menangani kasus Gayus.
Para pelaksana Inpres 1/2011 telah berhasil mengidentifikasi aset-aset yang berhubungan dengan berbagai kasus penyimpangan penerimaan negara dalam jumlah yang sangat besar.
Aset-aset itu senilai Rp4,574 triliun, US$ 718.868, dan SIN$ 9,980 juta serta puluhan aset properti lainnya yang belum dapat ditentukan nilainya saat ini.
Dari jumlah tersebut, yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara senilai Rp2,596 triliun. Ada pembayaran deposit untuk proses banding Pajak sebesar Rp953 miliar dan aset-aset lainnya yang sudah disita.
Terdapat beberapa eksekusi aset yang masih menunggu proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap, yakni senilai Rp. 2,525 triliun dan beberapa properti lainnya.
Untuk kasus Gayus Tambunan sendiri negara berhasil menyita uang tunai senilai Rp74 miliar, 31 batang logam mulia @100 gram, 1 unit rumah, 1 unit apartemen, dan 2 mobil. Secara keseluruhan untuk berbagai kasus yang melibatkannya, dari penyuapan aparat negara hingga pemalsuan paspor, Gayus mendapat hukuman 31 tahun pidana penjara.
Pelaksanaan Inpres 1/2011 hingga Oktober 2014 secara keseluruhan mengkoordinasikan 11 kasus-kasus perpajakan dan pelanggaran hukum lainnya yang berkaitan dengan penyelewengan penerimaan negara. (setkab)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Promo THR Alfamart Maret 2026: Sirup Marjan dan Biskuit Lebaran Diskon Gila-gilaan, Mulai 6 Ribuan
- 5 Mobil Bekas untuk Jangka Panjang: Awet, Irit, Pajak Ringan, dan Ramah Kantong
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
Terkini
-
Kutip Doa Syekh Mesir, Ini Pesan Mendalam Quraish Shihab untuk Presiden Prabowo di Nuzulul Qur'an
-
Iran Tolak Tawaran Dialog Trump: Selama Ramadan Kami Tak Berbicara dengan Setan
-
Iran Ancam Bunuh Donald Trump: Kini Kamu Harus Hati-hati!
-
Guru SLB di Yogyakarta Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Siswi Disabilitas
-
PAN Copot Fikri Thobari dari Jabatan Partai Usai Terjaring OTT KPK
-
Iran Tetap Teguh di Jalur Wilayat al-Faqih Meski Digempur Serangan AS - Israel karena Ini
-
Cek Fakta: Benarkah Insinyur India Ditangkap di Bahrain karena Jadi Mata-mata Mossad?
-
Pejabat hingga Ulama Hadiri Peringatan Nuzulul Qur'an di Istana, Quraish Shihab Beri Tausiah!
-
Putra Menkeu Israel Nyaris Tewas! Serpihan Mortir Hizbullah Tembus Perut
-
Duet AS-Israel Tak Kunjung Sukses Atasi Serangan Balik Iran, 'Epic Fury' Diledek Jadi 'Epic Failure'