Suara.com - Pengadilan militer Mesir Mmenjatuhi hukuman mati tujuh anggota kelompok jihad, Selasa (21/10/2014), karena menyerang dan membunuh pasukan militer.
Dua anggota lain dari Ansar Beit al-Maqdis (Partisan Yerusalem) dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, selama 25 tahun di Mesir.
Kelompok yang berbasis di Sinai itu mengklaim sengaja menyerang pasukan keamanan Mesir sejak penggulingan Presiden Mohamed Moursi pada 2013 lalu, sebagai pembalasan atas tindakan keras terhadap pendukung Moursi yang telah menewaskan ratusan orang.
Pengadilan militer di Kairo menghukum sembilan gerilyawan karena membunuh enam tentara dalam serangan Maret di pos tentara Provinsi Qalubiya, utara Kairo, kata para pejabat militer.
Mereka juga dinyatakan bersalah membunuh dua ahli peledak militer, saat satu tim gabungan polisi-tentara hendak menangkap mereka.
Sebelum penggulingan Moursi itu, Ansar Beit al-Maqdis dikenal karena menembakkan roket ke Israel dan menyerang jalur pipa di Sinai yang memasok gas ke negara Yahudi itu.
Dalam beberapa pekan terakhir, kelompok ini telah mengklaim pemenggalan orang-orang yang dituduh menjadi mata-mata tentara Mesir dan dinas intelijen Israel Mossad.
Dia mengatakan pihaknya mendukung kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), yang menguasai sebagian wilayah di Irak dan Suriah. (AFP/Antara)
Berita Terkait
-
'Mirip Nazi!' Wakil Ketua MPR Kecam Keras UU Hukuman Mati Israel bagi Tawanan Palestina
-
DPR Kecam UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina, Disebut Langkah Menuju Genosida
-
Laga Spanyol vs Mesir Ternoda Aksi Rasisme, Lamine Yamal Angkat Bicara
-
PBB Minta Israel Batalkan UU Hukuman Mati Warga Palestina
-
DPR Israel Sahkan RUU Bisa Hukum Mati Langsung Warga Palestina
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris
-
Kanker Paru Bukan Lagi Penyakit Perokok: Menagih Hak Konstitusi Atas Terapi Inovatif
-
Burhanuddin Muhtadi Sebut Regenerasi Parpol Gridlock: Bukan Lagi Macet, Tapi Buntu Total
-
Deteksi Dini Preeklamsia, Kunci Tekan Stunting dan Selamatkan Ibu Sejak Masa Kehamilan