Suara.com - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan para pemohon terkait perkara pengujian formil dan materil Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945.
Menurut Majelis Hakim, para pemohon dalam mengajukan permohonannya kedudukan hukum dari pemohon kehilangan objek.
"Berdasarkan pertimbangan hukum maka majelis berkesimpulan bahwa kedudukan hukum dari pemohon kehilangan objek," kata Hakim Ketua, Hamdan Zoelva saat membacakan putusan terhadap permohonan pemohon di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (23/10/2014).
Selain itu, putusan yang diputuskan oleh sembilan Hakim MK secara musyawarah mufakat ini juga menilai bahwa kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonannya tidak dapat dipertimbangkan. Dengan demikian, permohonan dari para pemohon tidak dapat diterima.
"Kedudukan hukum para pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan. Oleh karena itu permohonan pemohon tidak diterima," lanjut Hamdan.
Sebelumnya sejumlah elemen masyarakat menjaukan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) terhadap UUD 1945 pada 9 Oktober lalu. Uji materi tersebut dilayangkan karena dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum setelah mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang terkait pembatalan UU Pilkada tersebut.
Tag
Berita Terkait
-
DPR Tegaskan Revisi UU Pilkada Tak Masuk Prolegnas, Tepis Isu Pemilihan via DPRD
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Wacana Pilkada Tak Langsung Mengemuka Lagi, DPR dan Parpol Mulai Simulasi
-
Cak Imin Usul Gubernur Dipilih Presiden, Dasco: Simulasi Sudah Dilakukan Partai-partai
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno