Suara.com - LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW), menyatakan 21 menteri dalam kabinet kerja di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo berpotensi terjadi konflik kepentingan.
"Sebanyak 21 orang atau 61,8 persen anggota kabinet berpotensi memiliki konflik kepentingan," kata Koordinator Bidang Korupsi Politik ICW Donald Faris dalam konferensi pers hasil survei profil Kebinet Kerja oleh ICW di markas mereka, Kalibata Timur, Jakarta, Selasa (28/10/2014).
Untuk itu, dia mengharapkan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mampu untuk meredam terjadinya konflik kepentingan para penyelenggara negara tersebut.
Dia menjabarkan, 21 orang yang memiliki potensi konflik kepentingan tersebut karena afiliasi terhadap perusahaan yang dimiliki atau dipimpinnya, afiliasi terhadap kepentingan partai politik maupun dengan elit partai politik.
Dalam sebaran data ICW, potensi konflik kepentingan tertinggi di bawah Kementerian Koordinator Perekonomian, terdapat sembilan menteri yang ditengarai memiliki potensi konflik kepentingan.
Sedangkan di Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan sejumlah lima menteri atau 24 persen, kemudian di Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan lima menteri dan di Kementerian Koordinator Kemaritiman terdapat dua menteri.
Dalam Kabinet Kerja, terdapat 15 menteri yang berasal dari partai politik diantaranya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani (Ketua DPP PDIP).
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursidan Baldan (Ketua DPP Partai Nasdem), Menteri Perindustrian Salih Husin (Ketua DPP Partai Hanura) dan Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin (PPP).
Sementara enam diantaranya memiliki afiliasi terhadap perusahaan, diantaranya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti (pemilik dan presiden direktur PT. ASI Pudjiastuti Marine Product), Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, (Presiden Direktur PT Panasonic Gobel Indonesia) dan Menteri pertanian, Amran Sulaiman (CEO PT Tiran Group).
Untuk itu, ICW meminta agar Presiden Jokowi segera meminta para menterinya melepaskan jabatan lain yang melekat. Sesuai dengan UU no 39/2008 pasal 23 yang melarang menteri merangkap jabatan.
"Ini memang tidak seratus persen aman dari konflik kepentingan, namun setidaknya dengan melepas jabatan lain tersebut menjadi indikasi awal untuk mengurangi potensi konflik kepentingan tersebut," katanya. (Nikolaus Tolen/Antara)
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Korupsi Gula, Ingat Lagi Alasan Tom Lembong Diberhentikan Jadi Mendag oleh Jokowi
-
Puan Pimpin Sidang Paripurna Terakhir DPR RI
-
CEK FAKTA: Prabowo Subianto Didepak dari Kabinet Kerja oleh Jokowi, Benarkah?
-
Kilas Balik Reshuffle Kabinet Selama Masa Pemerintahan Jokowi, Sudah 6 Kali Rombak Pasukan
-
Johnny G Plate Terancam Dicopot, Yasin Limpo dan Siti Nurbaya Berpotensi Digusur dari Kabinet Kerja Jokowi
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Mitos Zona Aman Gerbong Tengah: Mengapa Usul Menteri PPPA Dinilai Tak Sentuh Akar Masalah?
-
Demi Wujudkan Kesejahteraan, Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden
-
Dosen Diduga Terlibat Kasus Daycare Little Aresha, Begini Respons UGM
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?