News / Nasional
Kamis, 30 April 2026 | 19:25 WIB
Pintu depan UGM. [Kontributor Suarajogja.id/Putu]
Baca 10 detik
  • FIB UGM sedang memproses nasib staf pengajarnya, Cahyaningrum Dewojati, yang terlibat kasus kekerasan anak di Yayasan Daycare Little Aresha.
  • Pihak fakultas menyatakan keterlibatan Cahyaningrum dalam yayasan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi dan di luar tugas kedinasan universitas.
  • FIB UGM mendukung penuh proses hukum di Polresta Yogyakarta serta berkomitmen menjunjung integritas institusi selama penyidikan berlangsung.

Suara.com - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) bergerak menanggapi dugaan keterlibatan salah satu staf pengajarnya, Cahyaningrum Dewojati, dalam kasus kekerasan anak di Yayasan Daycare Little Aresha.

Diketahui Cahyaningrum tercatat sebagai Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha.

Pihak fakultas kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan tingkat universitas untuk menentukan nasib kepegawaian yang bersangkutan.

"Pihak fakultas terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM," kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam pernyataan resminya, Kamis (30/4/2026).

FIB UGM mengakui adanya desakan publik yang kuat agar universitas bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang terseret kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan.

"FIB UGM terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan. Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan," tuturnya.

Meski status Cahyaningrum dipastikan sebagai staf pengajar aktif, Setiadi menggarisbawahi bahwa posisi institusi tetap netral dan objektif.

"Kami membenarkan bahwa Dr. Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," ujarnya.

Setiadi menegaskan bahwa FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.

Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare

Pihak fakultas tidak memberikan pembelaan hukum mengingat tindakan yang bersangkutan dilakukan di luar tugas kedinasan.

"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," tegasnya.

Tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap integritas pendidikan. FIB UGM memastikan akan terus berkomunikasi lebih lanjut terkait kelanjutan kasus ini.

Pihak fakultas memastikan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Koordinasi dengan universitas dilakukan beriringan dengan pemantauan hasil penyidikan dari pihak berwajib.

"Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. FIB UGM berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Selaras dengan aturan hukum di Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap," ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Setiadi mewakili institusi menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para korban.

Load More