- FIB UGM sedang memproses nasib staf pengajarnya, Cahyaningrum Dewojati, yang terlibat kasus kekerasan anak di Yayasan Daycare Little Aresha.
- Pihak fakultas menyatakan keterlibatan Cahyaningrum dalam yayasan tersebut dilakukan dalam kapasitas pribadi dan di luar tugas kedinasan universitas.
- FIB UGM mendukung penuh proses hukum di Polresta Yogyakarta serta berkomitmen menjunjung integritas institusi selama penyidikan berlangsung.
Suara.com - Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) bergerak menanggapi dugaan keterlibatan salah satu staf pengajarnya, Cahyaningrum Dewojati, dalam kasus kekerasan anak di Yayasan Daycare Little Aresha.
Diketahui Cahyaningrum tercatat sebagai Penasihat Yayasan Daycare Little Aresha.
Pihak fakultas kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan tingkat universitas untuk menentukan nasib kepegawaian yang bersangkutan.
"Pihak fakultas terus berkoordinasi dengan universitas untuk mengambil langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan peraturan disiplin kepegawaian yang berlaku di UGM," kata Dekan FIB UGM, Setiadi, dalam pernyataan resminya, Kamis (30/4/2026).
FIB UGM mengakui adanya desakan publik yang kuat agar universitas bersikap tegas terhadap tenaga pendidik yang terseret kasus pidana, terutama yang berkaitan dengan kekerasan.
"FIB UGM terus memantau dengan saksama seluruh aspirasi, masukan, dan desakan yang berkembang di tengah masyarakat terkait status dosen yang bersangkutan. Kami memandang hal ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap integritas institusi pendidikan," tuturnya.
Meski status Cahyaningrum dipastikan sebagai staf pengajar aktif, Setiadi menggarisbawahi bahwa posisi institusi tetap netral dan objektif.
"Kami membenarkan bahwa Dr. Cahyaningrum Dewojati adalah staf pengajar aktif di FIB UGM. Namun, perlu kami tegaskan bahwa peran beliau dalam yayasan tersebut dilakukan sepenuhnya dalam kapasitas pribadi," ujarnya.
Setiadi menegaskan bahwa FIB UGM secara kelembagaan tidak memiliki hubungan hukum, kerja sama, maupun keterlibatan operasional apa pun dengan Yayasan Daycare Little Aresha.
Baca Juga: Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
Pihak fakultas tidak memberikan pembelaan hukum mengingat tindakan yang bersangkutan dilakukan di luar tugas kedinasan.
"Kami tidak memberikan pembelaan hukum secara institusional terhadap tindakan yang berada di luar ranah kedinasan dan akademik," tegasnya.
Tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap integritas pendidikan. FIB UGM memastikan akan terus berkomunikasi lebih lanjut terkait kelanjutan kasus ini.
Pihak fakultas memastikan bahwa mereka tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian. Koordinasi dengan universitas dilakukan beriringan dengan pemantauan hasil penyidikan dari pihak berwajib.
"Kami sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polresta Yogyakarta. FIB UGM berkomitmen untuk bersikap kooperatif. Selaras dengan aturan hukum di Indonesia, kami menghormati proses yang sedang berlangsung hingga adanya keputusan hukum yang tetap," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Setiadi mewakili institusi menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib para korban.
Berita Terkait
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Soroti Kasus Little Aresha, Pakar UGM: PerempuanPekerja Berhak atas Fasilitas Daycare Terjangkau
-
Perempuan Disuruh Mandiri Tapi Dihakimi: Ironi Kasus Daycare Little Aresha
-
Buntut Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha, DPR Desak UGM Nonaktifkan Dosen Cahyaningrum Dewojati!
-
Rincian Biaya Penitipan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
-
Prabowo Kumpulkan 1.500 Komandan Satuan TNI di Bogor: Kobarkan Semangat Maju Tak Gentar
-
Respons Pratikno Soal Kasus Daycare Aceh: Ada Proses Hukum, Trauma Healing hingga Penutupan
-
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara: Bansos dan Senam Sehat
-
Marak Kasus Kekerasan Anak, Menko PMK Instruksikan Pemda Audit Seluruh Daycare
-
Tak Ikut di Monas, Perisai dan GMNI: May Day Itu Bentuknya Harus Perlawanan, Bukan Lagi Pesta Pora
-
3 WNI Diciduk di Makkah Terkait Haji Ilegal, Ada Petugas yang Terlibat?
-
Butuh 2 Abad Samai Harta Prabowo, Perempuan Mahardika: Buruh Mustahil Sejahtera di Sistem Oligarki!
-
Borok Baru Fadia Arafiq, KPK Usut Dugaan Korupsi Jatah Makan Pasien RS Pekalongan
-
Rugikan Negara Rp2,1 Triliun, Eks Direktur SMP Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook