Suara.com - Pelaku bullying atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan pelaku bully dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
"Henry Yos mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya," kata Kamil.
Kamil mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.
Kamil mengatakan belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi.
"Motifnya belum diakui oleh tersangka namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.
Kamil mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil.
Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)
Berita Terkait
-
Menlu RI soal Kunjungan PM Xanana Gusmao ke Rumah Jokowi di Solo
-
Bantah Makar, Budi Arie Ungkit Jasa Menangkan Prabowo: Dukungan Tak Geser Sejengkal Pun!
-
Purbaya Kritik Kebijakan Ekonomi Era Jokowi, 10 Tahun Sektor Swasta Tumbuh Lambat
-
Hadiah Tembus Rp7 Miliar! Denny Indrayana Tantang Bukti Ijazah Gibran Sebelum Sayembara Ditutup
-
Alarm Keras untuk Prabowo! 1.742 Siswa dan Guru Keracunan MBG, Tata Kelola Bobrok Disorot
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander