Suara.com - Pelaku bullying atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan pelaku bully dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
"Henry Yos mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya," kata Kamil.
Kamil mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.
Kamil mengatakan belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi.
"Motifnya belum diakui oleh tersangka namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.
Kamil mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil.
Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)
Berita Terkait
-
Hakim Tolak Praperadilan Kedua Roy Suryo, Status Tersangka Tetap Sah
-
Istana Minta Kasus Febrie Adriansyah Tak Dikaitkan dengan Presiden Prabowo
-
Menanti Putusan Praperadilan Kedua Roy Suryo: Bebas atau Tetap Tersangka?
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Serang Balik! dr Tifa Sebut Jokowi Tak Pernah Ngaku Lulusan UGM Sebelum Kasus Ijazah Palsu
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
Terkini
-
Menguatkan Ekonomi Nasional Dimulai dari Manajemen Keuangan Perempuan UMKM bersama AstraPay
-
Vario 125 Masih Jagoan? Komparasi vs Burgman, FreeGo, dan Brusky Bikin Kaget!
-
Mobil Pengangkut UPS PLN Terbakar di Pariaman, Tabrak Mobil dan Motor
-
Produksi Sawit RI Melonjak, Pemerintah Kejar Target B60 di 2028
-
Komunikasi Arogan Menteri PU Dody Hanggodo Disebut Bisa Percepat Pencopotan Oleh Prabowo
-
5 Kunci Kemenangan Timnas Spanyol atas Argentina di Final Piala Dunia 2026
-
Banjir Rekor dan Kontroversi! Intip Data dan Fakta Mengejutkan Sepanjang Piala Dunia 2026
-
Ramalan Shio Besok 21 Juli 2026: Tikus Panen Peluang, Naga Percaya Insting, Siapa Paling Beruntung?
-
Kredit Tumbuh, Tapi Bank Perketat Syarat Pinjaman di Tengah Ketidakpastian
-
DUAAARR! Pembangkit Nuklir Iran Darkhovin Dihantam Rudal Amerika Serikat