Suara.com - Pelaku bullying atau penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo yang sudah ditahan pihak Mabes Polri akan dikenakan pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 29 pornografi, ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri Brigjen Kamil Razak di Mabes Polri, Rabu (29/10/2014).
Kamil mengatakan pelaku bully dengan inisial MA ditangkap setelah ketua tim kuasa hukum Joko Widodo, Henry Yosodiningrat, melaporkan perbuatan tersangka berinisial MA ke pihak kepolisian pada 27 Juli 2014 kemudian MA ditahan pada Kamis, 23 Oktober 2014.
"Henry Yos mendapatkan info yang berisi penghinaan kepada Jokowi dari temannya kemudian melaporkannya," kata Kamil.
Kamil mengatakan berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti, pihak kepolisian langsung melakukan pelacakan terhadap pelaku pembuat dan pengedit foto pornografi itu.
Sedangkan barang bukti yang disita atas penangkapan MA adalah akun jejaring sosial Facebook milik tersangka.
Kamil mengatakan belum mengetahui motif dibalik aksi tersangka melakukan penghinaan di jejaring sosial kepada Presiden Jokowi.
"Motifnya belum diakui oleh tersangka namun diduga ada kelompok yang sengaja melakukan hal tersebut," kata Kamil.
Kamil menambahkan bahwa tersangka melakukan edit foto secara langsung dan memuat gambar-gambar tidak pantas mengenai Presiden Joko Widodo.
Kamil mengatakan saat ini pihak kepolisian sedang menangani kasus pencemaran nama baik tersebut.
"Ada tiga kasus lagi yang kami tangani tapi belum dirilis," kata Kamil.
Sebelumnya MA ditangkap kepolisian Mabes Polri karena diduga melakukan tindak pencemaran nama baik dan pornografi setelah memuat gambar Presiden Joko Widodo.
MA yang merupakan pekerja rumah makan di Ciracas, Jakarta Timur, sampai saat ini belum mengajukan permohonan maaf kepada Presiden Joko Widodo. (Antara)
Berita Terkait
-
Rapat Koordinasi Bencana di Aceh: Dasco Telepon Langsung Presiden Prabowo
-
Fauzan Ohorella Soroti Kasus Ijazah Jokowi yang Mandek, Polda Metro Jaya Diminta Bertindak Tegas
-
Gugatan Dikabulkan, Komisi Informasi Pusat Wajibkan KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi
-
Roy Suryo Endus Manuver 'Balik Kanan' Eggi Sudjana soal Ijazah Jokowi, Ada Apa?
-
Hadiah Raja Saudi ke Jokowi Jadi Bancakan, Kisah Skandal Kuota Haji Bermula
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
Terkini
-
Usai Bertemu KPK, Wamen ESDM Akui Diminta Tetapkan Standar Produk Impor
-
Airlangga Hartarto Bahas Perpres Pembelian Energi dan Pesawat di KPK
-
Kejagung Akui Telah Periksa Eks Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman di Kasus Izin Tambang
-
Terpengaruh Film Porno! Dua Pelajar Ditangkap Usai Begal Payudara Siswi SMP di Kembangan
-
Bukan Sekadar Genangan, Listrik Jadi Pembunuh Senyap Saat Banjir Jakarta
-
Insiden Mobil Patwal Senggol Warga di Tol Tomang, Kakorlantas: Sudah Ditangani!
-
Tito Karnavian Tegaskan Lumpur Banjir Sumatra Tak Dijual ke Swasta: Akan Dipakai Buat Tanggul
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
Demo di Depan Kedubes AS, Ratusan Ojol Tagih Janji Perpres ke Presiden Prabowo
-
Mentan Amran Minta Tambahan Anggaran Rp5,1 Triliun Pulihkan Lahan Pertanian Teremdam Banjir Sumatra