Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan 3,5 tahun pidana penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait kasus suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Teddy dengan Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut," kata Artha saat membacakan vonis terhadap Teddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara.
Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah memvonis dengan Yesaya Sombuk dengan 4,5 tahun penjara. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
-
Geger WNA Israel Punya KTP Cianjur, Bupati Tegaskan 100 Persen Palsu: NIK Tak Terbaca Sistem
-
Dua Tersangka Kasus Suap Bupati Kolaka Timur Dipindahkan ke Kendari, Sidang Siap Dimulai!
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!