Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan 3,5 tahun pidana penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait kasus suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Teddy dengan Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut," kata Artha saat membacakan vonis terhadap Teddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara.
Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah memvonis dengan Yesaya Sombuk dengan 4,5 tahun penjara. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
-
Siapa yang Meminta Iman Rachman Mundur dari Dirut BEI?
-
Skandal Sepak Bola China: Eks Everton dan 72 Pemain Dijatuhi Sanksi Seumur Hidup
Terkini
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI
-
Pesawat TNI AL Bonanza G36 Crash Landing di Juanda, Awak Selamat dan Hanya Alami Kerusakan Ringan
-
Apa Kata Pemerintah Soal Drama Bursa? Mensesneg Ungkap Pelajaran dari Mundurnya Iman Rachman
-
Konflik Agraria Padang Halaban: Realita Hak Anak Ikut Tergusur Bersama Rumah Warga
-
PKS Dukung Ambang Batas Parlemen Tetap Ada, Kritisi Usul Fraksi Gabungan Partai
-
Dilantik Jadi P3K Paruh Waktu, Nurul Akmal: Alhamdulillah, Tapi Kayak Gak Adil
-
Digerebek di Fly Over Hingga Kontrakan, Polda Metro Sikat Jaringan Sabu 5,3 Kg di Tangsel
-
Kisruh Dana Kolegium Dokter Indonesia, PP PDUI Laporkan Eks Ketua dan Bendahara ke Polisi
-
Heboh Isu Reshuffle Kabinet, Mensesneg Sebut Evaluasi Menteri Tiap Hari, Ganti Jika Perlu
-
6 Fakta Krusial Pengumuman Seleksi Administrasi PPPK KemenHAM 2026 Hari Ini, Lolos atau Tidak?