Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan 3,5 tahun pidana penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait kasus suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Teddy dengan Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut," kata Artha saat membacakan vonis terhadap Teddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara.
Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah memvonis dengan Yesaya Sombuk dengan 4,5 tahun penjara. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
Pilihan
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
Terkini
-
Ngeri! Harga Sekolah Elit Pangeran George di Inggris, Tempat Belajar 20 Perdana Menteri
-
Studi: Pemanasan Global Berpotensi Memicu Pelepasan Metana Lebih Besar dari Ekosistem Alami
-
Kemenham Akui Tata Kelola Makan Bergizi Belum Sempurna, tapi Tolak Label Pelanggaran HAM
-
Pengadilan Jepang Sidang Korban Salah Tangkap Kasus Pembunuhan yang Sudah Meninggal 15 Tahun Lalu
-
Viral Ojol Terobos Jembatan Rel Kereta di Petamburan, KAI Murka: Kami akan Lapor Aparat!
-
Penting, Ini 5 Persiapan Finansial yang Mesti Dilakukan Agar Terus Cuan di Masa Pensiun
-
Setop Dapur MBG Baru! Pemerintah Bakal Audit dan Beri 'Rapor' Kinerja
-
Gaji Tembus Rp5,7 Juta! Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya bagi Warga Jakarta
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
Jelang Konbes Banser, Gus Ipul Tegaskan Peran Banser sebagai Pengabdian Ulama untuk Bangsa