Suara.com - Majelis Hakim Tipikor yang diketuai oleh Artha Theresia menjatuhkan 3,5 tahun pidana penjara kepada Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut, terkait kasus suap proyek tanggul laut di Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda kepada Teddy dengan Rp150 juta, subsider tiga bulan kurungan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara berlanjut," kata Artha saat membacakan vonis terhadap Teddy di Pengadilan Tipikor, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2014).
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah setengah tahun dari tuntutan Jaksa penuntut umum yang menuntut empat tahun penjara.
Jaksa menilai Teddy terbukti memberi suap sebesar 100.000 Dolar Singapura kepada Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk, terkait Proyek Pembangunan Rekonstruksi Talud di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Perbuatan Teddy dinilai telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, majelis hakim yang sama juga telah memvonis dengan Yesaya Sombuk dengan 4,5 tahun penjara. (Nikolaus Tolen)
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?