News / Nasional
Jum'at, 31 Oktober 2014 | 08:34 WIB
Joko Widodo (Jokowi) dan Eva Kusuma Sundari. (Twitter @evndari)

Rieke Diah Pitaloka yang sekarang menjadi anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan pernah diperiksa berjam-jam oleh polisi karena statement 'presiden kok nangisan.' Padahal, waktu itu Rieke sedang hamil enam bulan.

"Ada lagi guru SMP dibui karena statement 'SBY mental tempe,' kemudian dua aktivis Bendera dipenjara enam bulan karena menghina presiden," kata Eva.

Pada Rabu (29/10/2014) lalu, Direktur Tipideksus Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan penyidik masih menyelidiki motif di balik aksi Arsyad.

"Dia punya kelompok yang dengan sengaja melakukan penghinaan dan melakukan pencemaran nama baik," kata Kamil.

Kamil menjelaskan dalam aksinya tersangka menyebarkan gambar, foto, dan kata-kata yang mengandung pornografi. Foto-foto yang disebarluaskan diedit sendiri oleh tersangka.

Arsyad dibekuk polisi pada Kamis (23/10/2014) di Jalan H Jum, Kampung Rambutan, Jakarta Timur, atas laporan kuasa hukum Presiden Jokowi sekaligus politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat pada tanggal 27 Juli 2014.

Sebelum dilaporkan, Henry menerima pesan melalui Blackberry Messanger yang isinya berupa gambar adegan mempertontonkan sepasang bintang porno sedang beraksi, namun dengan teknik tertentu, kepala keduanya diganti dengan kepala Jokowi dan kepala Megawati.

Arsyad langsung dijadikan tersangka dan ditahan sehari setelah ditangkap. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara.

Load More