Suara.com - Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan dirinya berhak menerima ataupun menolak memasukan wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta dari latar belakang partai politik, baik itu dari PDI Perjuangan maupun Partai Gerindra.
Menurut Ahok, aturan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2014 yang dikeluarkan mantah=n Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada awal Oktober lalu.
"Kalau menurut Perppu, saya yang nentuin wakil bukan dua parpol pengusung (PDI Perjuangan dan Gerindra). Ya hilanglah haknya (parpol) untuk mengajukan usulan," ucap Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).
Ahok juga tidak menutup kemungkinan apabila PDI Perjuangan maupun Gerindra mengasulkan calon wakil gubernur. Namun ia menegaskan, pemilihan wakil ada di tangannya.
"Bolah saja mengajukan usulan ke saya, saya mau apa nggak, kan urusan saya," ucap Ahok sambil tertawa.
Sedangkan menurut Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, dalam penentuan calon wakil gubernur (cawagub) masih harus menunggu PP untuk Perpu nomor 1 tahun 2014. Menanggapi hal itu Ahok mengaku akan memakan waktu lama.
"Mungkin untuk wagub kalau PP-nya telat bisa tahun depan untuk wagub," jelas Ahok.
Berita Terkait
-
Ahok Buka Suara Soal Kericuhan di Belitung Timur: Harga Beli Timah Harus Sesuai Pasar
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
Terpopuler
- Cara Membersihkan Bunga Es Tanpa Mematikan Kulkas, Aman dan Mudah Dilakukan
- 3 Shio yang Menarik Keberuntungan Sepanjang September 2026, Hoki Sebulan Penuh
- 3 HP Infinix Mirip iPhone 17 Pro Max, Tampil Mewah ala Flagship
- Mitchell Baker Cetak 3 Gol dari 4 Laga Bakal Dipanggil John Herdman di FIFA ASEAN Cup 2026?
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Ujian Berat MBG: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
516 Korban Keracunan, Bupati Sidoarjo Ultimatum BGN Soal Perizinan: Ini Harus Tegas!
-
Kabar Gembira! Mulai 2027 Guru PPPK Paruh Waktu Resmi Diangkat Jadi Penuh Waktu
-
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Pajak Banjarmasin, Nama Adaro Ikut Terseret
Terkini
-
Sopir Jasa Angkut Curiga Bau Menyengat, Dipaksa Bawa Kardus Berisi Mayat di Bandung
-
Wakil Wali Kota Tangsel Ungkap Hibah KONI Rp12 Miliar Bermasalah
-
Pintas Ke Pelabuhan Ratu Lebih Cepat, Pemkab Bogor Lanjutkan Proyek Jalan Nanggung - Sukabumi
-
KPK Dalami Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Bogor
-
Memilih Desain Rumah yang Mengikuti Ritme Kehidupan Penghuninya
-
11 Tahun Buron, Tersangka Korupsi Bandara Melalan Ditangkap di Sulsel
-
MBG Berbahaya: Ketika Nasi, Tempe, dan Telur Berujung Keracunan Massal di Pesantren Sidoarjo
-
BREAKING NEWS! Kebakaran Hebat Terjadi di TPA Putri Cempo Solo
-
Habitat Ludes Terbakar! Karhutla Kalimantan Picu Risiko Konflik Satwa dengan Manusia
-
Nasib Apes Emil Audero Usai Gabung Rayo Vallecano Terusir dari Stadion Sendiri, Kok Bisa?