Tiga orang Menteri dalam kabinet kerja Jokowi JK sudah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri pertama yang merapat ke KPK adalah menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Chrisnandi. Selain Yuddy, ada Menteri Kesehatan, Nila Juwita Moeloek serta Menteri Pertanian (Mentan), Amran Sulaiman.
Namun, menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, baru dua menteri, yakni Menkes dan Mentan yang sudah diberi tanda terima. Hal itu disebabkan lantaran draft Menpan RB yang belum sama dengan KPK.
"Tadi selain Pak Yuddy ada juga Menkes, Bu Nila Moeluk dan juga Menteri Pertanian, Pak Amran Sulaiman," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu(5/11/2014).
Meskipun sudah menyerahkan LHKPN dan sudah mendapat tanda terima, data mereka belum dimasukan ke dalam Tambahan Berita Negara (TBN) karena harus diverifikasi terlebih dahulu. Johan mengapresiasi langkah para menteri yang sudah melaporkan harta kekayaannya meskipun baru seminggu bekerja dalam kabinet.
"Dari beberapa menteri yang sudah serahkan LHKPN, belum bisa langsung dimasukin ke dalam Tambahan Berita Negara (TBN), harus diverifikasi dahulu. Tapi kita mengapresiasi kepada mereka yang sudah menyerahkan LHKPN ke KPK," jelas Johan.
Mengingat waktu yang disediakan masih lama, Johan pun berharap agar masyarakat tidak berburuk sangka terhadap para menteri yang belum menyerahkan LHKPN-nya.
"Jangan sampai ada persepsi yang belum melapor dicap sebagai tidak pro pemberantasan korupsi karena ada batasan waktu yang diberikan. Karena kita pahami orang yang lapor, apalagi hartanya banyak. Perlu siapkan dokumennya jadi perlu waktu, KPK beri waktu sampai 3 bulan setelah dilantik," tutupnya.
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
KPK Bantah Lindungi Bos Maktour di Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Soal KPK Tak Pajang Tersangka, Novel Baswedan Soroti Dalih Kemanusiaan
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Diduga Terima Duit Pemerasan Rp12 Miliar
-
KPK Buka Peluang Terapkan Pasal TPPU Kepada Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
KPAI Ungkap Modus Baru Perdagangan Anak: Jasa Keuangan hingga Adopsi Lintas Negara
-
Peringati Isra Mikraj, Menag Ajak Umat Islam Tobat Ekologis: Berhenti Merusak Alam!
-
Aksi Curi Rel di Jatinegara Terbongkar, Tujuh Remaja Kabur Tinggalkan Barang Bukti Usai Terpegok!
-
YLBHI Nilai RUU Penanggulangan Disinformasi Ancaman Serius Demokrasi dan Kebebasan Berekspresi
-
Iran Hubungi China, Bahas Ancaman Militer AS Pasca Manuver USS Abraham Lincoln
-
Haru Pengukuhan Guru Besar Zainal Arifin Mochtar, Tangis Pecah Kenang Janji pada Sang Ayah
-
Saksi Bantah Acara Golf di Thailand Bicarakan Penyewaan Penyewaan Kapal
-
KPAI Soroti Lemahnya Pemenuhan Hak Sipil Anak, Akta Kelahiran Masih Minim di Daerah Tertinggal
-
Prabowo Gelar Rapat Tertutup, Bahas Tambang Mineral Kritis Hingga Mobnas
-
Air Mata dan Pelukan Ibu Warnai Momen Kebebasan Laras Faizati di Rutan Pondok Bambu