Suara.com - Kesaksian korban dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) terus berubah-ubah. Kemarin, MAK, siswa TK JIS yang diminta keterangannya melalui teleconference dan didampingi LPSK menyampaikan keterangan yang berubah-ubah dan sulit dipahami.
“Tidak ada informasi baru dan banyak dari keterangan yang disampaikan saksi korban tidak mengungkapkan siapa sebenarnya yang melakukan dugaan sodomi ini,” kata atra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar.
Patra justru mempertanyakan urgensi dari teleconference yang dilakukan di PN Jakarta Selatan. Apalagi dalam sidang sebelumnya, sebagai bagian dari pembelaan, pengacara terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada MAK. Sementara majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Teleconference ini sebenarnya tidak perlu dilakukan. Dengan dihadirkan langsung kita akan melihat ekspresi dan penjelasan lebih detil dan murni dari MAK. Melalui teleconference semuanya tidak dalam kontrol kita, karena kita tidak bisa lihat apa yang ada di sekitarnya," jelas Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (6/11/2014).
Patra punya alasan kuat kesaksian melalui teleconference tidak independen. Dalam sidang yang menghadirkan MAK dan Alec sebagai saksi, banyak keterangan MAK yang bertolak belakang dengan keterangan ibunya. Melihat hal itu ibu Pipit yang duduk didekat MAK langsung memotong jawaban MAK dan melakukan intervensi.
"Sebagai contoh ketika di persidangan ditanya siapa yang memasukan burung ke dalam anusnya? MAK menjawab, Icha (Afrischa), si ibu langsung mendelik dan berbisik-bisik ke telinga anaknya", ungkap Patra.
Afrischa adalah salah satu dari 5 terdakwa yang disidangkan. "Mana mungkin Afrischa bisa memasukan penisnya? Karena Icha adalah satu-satunya terdakwa perempuan," lanjut Patra.
Patra menegaskan, jika dalam teleconference ini, orang tua lagi-lagi bebas mengintervensi dan mempengaruhi anaknya, maka keterangan MAK bahwa dirinya disodomi patut diragukan.
"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang. Karena anak belum cakap dalam bertindak dan berpikir. Itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan" jelas Patra.
Terkait kasus JIS ini sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) menjadi salah satu bukti tindakan polisi yang ceroboh, tidak independen dan memaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang sangat lemah.
Koordinator KontraS Haris Ashar mengatakan, kasus JIS memperlihatkan bagaimana polisi membentuk sebuah rangkaian cerita yang tidak berdasarkan alat bukti. Akibatnya untuk memaksakan ceritanya, polisi melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja kebersihan JIS agar mengakui kasus kekerasan seksual itu.
"Kasus JIS kembali mempertontonkan kepada kita bagaimana sebuah rekayasa terjadi. Kematian seorang pekerja kebersihan JIS dengan muka lebam menjadi bukti bahwa tindak kekerasan oleh polisi itu nyata terjadi," ujar Haris.
Berita Terkait
-
Melejit 300 Persen! Penumpang Stasiun JIS Membeludak di Akhir Pekan, Tiket Rp1 Jadi Magnet
-
Kabar Baik! Stasiun JIS Akan Punya Dua Peron, Akses ke Stadion dan Ancol Makin Lancar
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan
-
Jadwal Padat Piala Presiden 2026 Diprotes Klub, Panpel Klaim Sudah Direstui AFC
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin