Suara.com - Kesaksian korban dugaan tindak kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) terus berubah-ubah. Kemarin, MAK, siswa TK JIS yang diminta keterangannya melalui teleconference dan didampingi LPSK menyampaikan keterangan yang berubah-ubah dan sulit dipahami.
“Tidak ada informasi baru dan banyak dari keterangan yang disampaikan saksi korban tidak mengungkapkan siapa sebenarnya yang melakukan dugaan sodomi ini,” kata atra M. Zen, kuasa hukum Virgiawan Amin dan Agun Iskandar.
Patra justru mempertanyakan urgensi dari teleconference yang dilakukan di PN Jakarta Selatan. Apalagi dalam sidang sebelumnya, sebagai bagian dari pembelaan, pengacara terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan kepada MAK. Sementara majelis hakim langsung memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
"Teleconference ini sebenarnya tidak perlu dilakukan. Dengan dihadirkan langsung kita akan melihat ekspresi dan penjelasan lebih detil dan murni dari MAK. Melalui teleconference semuanya tidak dalam kontrol kita, karena kita tidak bisa lihat apa yang ada di sekitarnya," jelas Patra, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (6/11/2014).
Patra punya alasan kuat kesaksian melalui teleconference tidak independen. Dalam sidang yang menghadirkan MAK dan Alec sebagai saksi, banyak keterangan MAK yang bertolak belakang dengan keterangan ibunya. Melihat hal itu ibu Pipit yang duduk didekat MAK langsung memotong jawaban MAK dan melakukan intervensi.
"Sebagai contoh ketika di persidangan ditanya siapa yang memasukan burung ke dalam anusnya? MAK menjawab, Icha (Afrischa), si ibu langsung mendelik dan berbisik-bisik ke telinga anaknya", ungkap Patra.
Afrischa adalah salah satu dari 5 terdakwa yang disidangkan. "Mana mungkin Afrischa bisa memasukan penisnya? Karena Icha adalah satu-satunya terdakwa perempuan," lanjut Patra.
Patra menegaskan, jika dalam teleconference ini, orang tua lagi-lagi bebas mengintervensi dan mempengaruhi anaknya, maka keterangan MAK bahwa dirinya disodomi patut diragukan.
"Dalam hukum pidana kita, keterangan anak tidak bisa dijadikan dasar bagi Majelis Hakim untuk membuat putusan. Apalagi dijadikan alasan untuk menghukum seseorang. Karena anak belum cakap dalam bertindak dan berpikir. Itulah mengapa dalam persidangan, anak tidak diambil sumpah sebelum memberikan keterangan" jelas Patra.
Terkait kasus JIS ini sebelumnya Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menilai penanganan kasus dugaan kekerasan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) menjadi salah satu bukti tindakan polisi yang ceroboh, tidak independen dan memaksakan sebuah kasus dari bukti-bukti yang sangat lemah.
Koordinator KontraS Haris Ashar mengatakan, kasus JIS memperlihatkan bagaimana polisi membentuk sebuah rangkaian cerita yang tidak berdasarkan alat bukti. Akibatnya untuk memaksakan ceritanya, polisi melakukan tindak kekerasan dan penyiksaan terhadap pekerja kebersihan JIS agar mengakui kasus kekerasan seksual itu.
"Kasus JIS kembali mempertontonkan kepada kita bagaimana sebuah rekayasa terjadi. Kematian seorang pekerja kebersihan JIS dengan muka lebam menjadi bukti bahwa tindak kekerasan oleh polisi itu nyata terjadi," ujar Haris.
Berita Terkait
-
Stasiun JIS Masuk Tahap Akhir, Siap Beroperasi Juni 2026
-
Usulan JIS Jadi Venue Konser BTS Ditolak, Pemprov Serahkan ke Promotor
-
Pramono All Out Demi Boyong BTS ke JIS: Jamin Bebas Macet dan Akses KRL Langsung!
-
Siap-siap! Pergi ke Stadion JIS Bisa Naik KRL Mulai Juni
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Sisi Gelap Kafe dan Restoran Mewah di Gaza
-
4 Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Aplikasi, Simple Bisa Periksa Lewat HP
-
Wabah Hantavirus Serang Kapal Pesiar MV Hondius di Atlantik, 3 Penumpang Dilaporkan Tewas
-
CSIS Soroti 5 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Dinilai Tanda Ketidakstabilan
-
Pergerakan Pesawat Militer AS Meningkat ke Timur Tengah, Sinyal Eskalasi Konflik?
-
Ancaman Keras Parlemen Iran ke Donald Trump, Intervensi Selat Hormuz Pelanggaran Gencatan Senjata
-
KPK Panggil Lagi Eks Staf Ahli Budi Karya Sumadi dalam Kasus DJKA
-
Siswa SMKN Samarinda Meninggal Diduga karena Sepatu Kekecilan, Menteri PPPA Minta Evaluasi Bansos
-
AS Luncurkan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz, Klaim Jamin Stabilitas Pasokan Minyak Mentah
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan