Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan penerapan aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat di hotel bagi Pegawa Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi bersifat fleksibel dan tidak kaku.
"Penerapan larangan itu tidak 'saklek' dan jangan ditafsirkan sebagai aturan yang kaku. Akan tetapi, disesuaikan. Misalnya, kalau rapatnya cuma beberapa jam atau sehari selesai, ya, lebih baik di ruang-ruang rapat kantor sendiri," katanya di Semarang, Senin (10/11/2014).
Menurut Ganjar, para PNS dapat menggelar rapat di hotel jika digelar selama beberapa hari. Namun, tetap harus memperhatikan jumlah peserta.
"Kalau rapatnya lebih dari sehari dan harus menginap, apakah kita punya fasilitas?" ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, Ganjar meminta seluruh instansi pemerintah di Provinsi Jateng untuk memperhatikan semangat dari aturan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mempunyai tujuan penghematan anggaran itu.
"Jika memahami aturan itu, sebenarnya bukan hanya tempat rapat yang menjadi perhatian, melainkan sifat rapat tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak instansi yang memaksa menggelar rapat di akhir tahun untuk menghabiskan anggaran.
"Yang mengerikan pas akhir-akhir tahun seperti saat ini, untuk menghabiskan anggaran, lalu menggelar rapat yang tidak perlu," ujarnya.
Seperti diwartakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati, untuk menggelar rapat di kantor masing-masing.
Tjahjo mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo agar setiap kementerian melakukan penghematan. (Antara)
Berita Terkait
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Mendagri Instruksikan Pemda Evaluasi Kelayakan Bangunan Gedung Bertingkat
-
Mendagri Ingatkan Pemda Siaga Hadapi Nataru dan Potensi Bencana
-
Komite I DPD RI dan Kemendagri Bahas Isu Strategis Daerah Sampai Percepatan Pembangunan Papua
-
Kebakaran Gedung Terra Drone Jadi Alarm, Mendagri Panggil Kepala Daerah Bahas Izin Bangunan
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri