Suara.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyatakan penerapan aturan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengenai larangan pegawai negeri sipil menggelar rapat di hotel bagi Pegawa Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi bersifat fleksibel dan tidak kaku.
"Penerapan larangan itu tidak 'saklek' dan jangan ditafsirkan sebagai aturan yang kaku. Akan tetapi, disesuaikan. Misalnya, kalau rapatnya cuma beberapa jam atau sehari selesai, ya, lebih baik di ruang-ruang rapat kantor sendiri," katanya di Semarang, Senin (10/11/2014).
Menurut Ganjar, para PNS dapat menggelar rapat di hotel jika digelar selama beberapa hari. Namun, tetap harus memperhatikan jumlah peserta.
"Kalau rapatnya lebih dari sehari dan harus menginap, apakah kita punya fasilitas?" ujar politikus PDI Perjuangan itu.
Kendati demikian, Ganjar meminta seluruh instansi pemerintah di Provinsi Jateng untuk memperhatikan semangat dari aturan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mempunyai tujuan penghematan anggaran itu.
"Jika memahami aturan itu, sebenarnya bukan hanya tempat rapat yang menjadi perhatian, melainkan sifat rapat tersebut," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa saat ini banyak instansi yang memaksa menggelar rapat di akhir tahun untuk menghabiskan anggaran.
"Yang mengerikan pas akhir-akhir tahun seperti saat ini, untuk menghabiskan anggaran, lalu menggelar rapat yang tidak perlu," ujarnya.
Seperti diwartakan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menginstruksikan kepada semua kepala daerah, mulai dari gubernur, wali kota, hingga bupati, untuk menggelar rapat di kantor masing-masing.
Tjahjo mengatakan bahwa langkah itu sesuai dengan instruksi yang diberikan Presiden Joko Widodo agar setiap kementerian melakukan penghematan. (Antara)
Berita Terkait
-
Pemda Berperan Penting Dukung Produktivitas Nasional, Tegas Mendagri
-
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Mendagri Hadiri Upacara di Lubang Buaya
-
Respons Krisis MBG, Menkes 'Potong Birokrasi', Gandeng Mendagri untuk Fast-Track Sertifikat Higienis
-
Pemda Didukung Mendagri untuk Sukseskan Implementasi PSEL
-
Buntut Bobby Nasution Razia Truk Aceh, Senator Haji Uma Surati Mendagri: Ini Melanggar Aturan!
Terpopuler
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 6 Oktober 2025, Banjir Ribuan Gems dan Kesempatan Klaim Ballon d'Or
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga Mulai Rp6 Jutaan, Ramah Lingkungan dan Aman Digunakan saat Hujan
Pilihan
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
Terkini
-
UU PDP Dinilai Bisa Jadi 'Tameng' Pejabat Korup, Koalisi Sipil Minta MK Beri Pengecualian
-
Belum Kelar Soal Ijazah Palsu, Kini Dokter Tifa Curiga Sudjiatmi Bukan Ibu Kandung Jokowi
-
Presiden Prabowo Subianto Lantik Wamendagri III, Mendagri: Perkuat Kinerja Kemendagri
-
Kurir Ekspedisi Terlibat Sindikat Curanmor Lintas Provinsi! Kirim Motor Curian Pakai STNK Palsu
-
Punya Nazar Khusus, Apa yang Dilakukan Prabowo Jika Indonesia Lolos Piala Dunia 2026?
-
Viral! WNA Tabrak Lari di Tangerang, Seret Motor Korban hingga 2 Km
-
Genjot Literasi Membaca, BBW Jakarta 2025 Datang Lagi: Bakal Ada 5 Juta Buku Baru!
-
Media Lokal Diminta Ambil Peran Soal Isu Lingkungan dan Krisis Iklim
-
Dari Mahfud MD hingga Tom Lembong: Sejumlah Tokoh Elite Bahas Arah Masa Depan Bangsa
-
Diduga Tilap Rp500 Juta dari Barbuk Kasus Robot Trading Fahrenheit, Kejagung Copot Kajari Jakbar