News / Metropolitan
Selasa, 11 November 2014 | 15:47 WIB
Pemberlakuan Contra Flow di Jalan M. H. Thamrin mulai Bundaran HI mengarah ke Monas sejauh 1 KM, Rabu (4/6). [suara.com/Adrian Mahakam]

Suara.com - Pemda Jakarta berencana memberlakukan larangan sepeda motor melintas di sepanjang jalan bundaran Hotel Indonesia sampai dengan Jalan Merdeka Barat.

Alasannya untuk menciptakan keamanan dan keselamatan berkendara serta untuk mempersiapkan pelaksanaan ERP (Electronic Road Pricing).

"Selain itu untuk menekan tingginya pertumbuhan sepeda motor di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Pasalnya dalam lima tahun terakhir pertumbuhna sepeda motor hampir 200 persen," kata Kepala Bidang Hubungan Masyrakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2014).

Menurut data yang diperoleh pada tahun 2013, total 16.04 juta kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya, 11,93 jutanya adalah sepeda motor. Hal ini berarti sejumlah sepeda motor setara dengan 74,35 persen dari total kendaraan yang ada.

"Sedangkan jumlah mobil pribadi hanya sekitar tiga juta unit atau sekitar 19 persen," imbuhnya.

Kebijakan baru ini diharapkan dapat menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor di DKI Jakarta.

"Berdasarkan data, sebanyak 62 persen kejadian kecelakaan melibatkan sepeda motor," tandasnya.

Load More