News / Nasional
Selasa, 11 November 2014 | 20:12 WIB
Mantan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (11/11). [suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Joelbaner Toendan, mengatakan keberatan dengan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya. Pasalnya menurut Joelbaner, kliennya sudah menjalani masa penahanan selama 90 hari di Rumah Tahanan Korps Brimob dalam perkara yang sama.

"Sebenarnya keberatan dengan penahanan ini, karena waktu di periksa Bareskirm sudah ditahan 90 hari, lalu 20 dan 40 hari," kata Joelbaner di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2014).

Dia juga menambahkan bahwa kliennya selama ini cukup kooperatif dalam perkara tindak pidana korupsi yang tengah menjeratnya.

"Kita kooperatif, tidak ada protes. Kita keberatan," tegasnya.

Seperti diketahui, Didik telah dua tahun ditetapkan sebagai tersangka yaitu sejak 1 Agustus 2012 dan telah berulang kali diperiksa KPK.Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan mantan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo, sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.

Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM.

Perbuatan itu diduga dilakukan Didik bersama-sama dengan Djoko, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang, dan Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

Load More