Suara.com - Laporan Front Pembela Islam terhadap pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama resmi diterima Polda Metro Jaya. Ahok dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik.
"Laporannya sudah diterima dan sedang diteliti Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2014).
Laporan FPI diterima petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Rabu (12/11/2014) pukul 23.00 WIB.
"Penyidik akan menindaklanjuti laporan tersebut, yang pertama kali diperiksa tentunya pelapor, baru saksi-saksi," katanya.
Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Pawiro, mengatakan dari hasil konsultasi dengan petugas SPKT, ada beberapa alat bukti yang harus dilengkapi sebelum membuat laporan.
"Bukti print out berita media tidak dipakai karena itu kalau keberatan ke Dewan Pers. Kita suruh melengkapi video omongan dia (Ahok) pada menit ke berapa," kata Rikwanto.
Laporan tersebut merupakan respon atas langkah Ahok yang telah mengirimkan surat rekomendasi pembubaran FPI ke Kementerian Hukum dan HAM.
Ahok ingin FPI dibubarkan. Alasannya, antara lain aksi FPI sering berbuntut perusakan dan meresahkan masyarakat. Selain itu, juga karena aksi FPI menentang rencana pelantikan Gubernur yang dinilai melawan konstitusi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
Terkini
-
Mafindo Ungkap Potensi Tantangan Pemilu 2029, dari AI hingga Isu SARA
-
Bilateral di Istana Merdeka, Prabowo dan Raja Abdullah II Kenang Masa Persahabatan di Yordania
-
August Curhat Kena Serangan Personal Imbas Keputusan KPU soal Dokumen Persyaratan yang Dikecualikan
-
Di Hadapan Prabowo, Raja Yordania Kutuk Ledakan di SMAN 72 Jakarta, Sebut Serangan Mengerikan
-
Usai Disanksi DKPP, Anggota KPU Curhat Soal Beredarnya Gambar AI Lagi Naik Private Jet
-
Dua Resep Kunci Masa Depan Media Lokal dari BMS 2025: Inovasi Bisnis dan Relevansi Konten
-
Soal Penentuan UMP Jakarta 2026, Pemprov DKI Tunggu Pedoman Kemnaker
-
20 Warga Masih Hilang, Pemprov Jateng Fokuskan Pencarian Korban Longsor Cilacap
-
Gagasan Green Democracy Ketua DPD RI Jadi Perhatian Delegasi Negara Asing di COP30 Brasil
-
Mensos Ungkap Alasan Rencana Digitalisasi Bansos: Kurangi Interaksi Manusia Agar Bantuan Tak Disunat