Suara.com - Permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Pasalnya, Kemenkum HAM beralasan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi yang memiliki badan hukum di Kemenhukam dan hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas, karena itu tidak bisa dibubarkan oleh Kemenkum HAM," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2014).
Yassona mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat rekomendasi pembubaran FPI dari Ahok. Namun setelah dipelajari dengan seksama, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sambungnya, akan berbeda jika FPI telah memiliki badan hukum dan berarti tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau dia berbadan hukum, penanganannya memang lewat kita, melalui Direktur Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),"kata Yasonna.
Terkait rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan Ahok, Yasonna menduga Ahok beranggapan bahwa FPI terdaftar di Menkum HAM. Namun faktanya FPI sama sekali belum terdaftar.
"Mungkin dia (Ahok) berpikir kalau FPI terdaftar di kita. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kita. Tapi kan ternyata tidak terdaftar,"tutupnya.
Berita Terkait
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
-
Puput Nastiti Devi Umumkan Kehamilan Anak Ketiga Lewat Foto Keluarga Harmonis
-
Apa Itu LNG? Gas 'Dingin' yang Menyeret Ahok ke Pusaran Korupsi Panas Pertamina
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Pengalihan Rute Transjakarta Lebak Bulus - Pasar Baru Dampak Penebangan Pohon
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK