Suara.com - Permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Pasalnya, Kemenkum HAM beralasan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi yang memiliki badan hukum di Kemenhukam dan hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas, karena itu tidak bisa dibubarkan oleh Kemenkum HAM," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2014).
Yassona mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat rekomendasi pembubaran FPI dari Ahok. Namun setelah dipelajari dengan seksama, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sambungnya, akan berbeda jika FPI telah memiliki badan hukum dan berarti tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau dia berbadan hukum, penanganannya memang lewat kita, melalui Direktur Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),"kata Yasonna.
Terkait rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan Ahok, Yasonna menduga Ahok beranggapan bahwa FPI terdaftar di Menkum HAM. Namun faktanya FPI sama sekali belum terdaftar.
"Mungkin dia (Ahok) berpikir kalau FPI terdaftar di kita. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kita. Tapi kan ternyata tidak terdaftar,"tutupnya.
Berita Terkait
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Blak-blakan di Sidang, Ahok Cium Upaya 'Sembunyikan' Rugi Pengadaan LNG Pertamina ke Cucu Perusahaan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Operasi Senyap Intelijen Iran: 14 Mata-mata AS-Israel Ditangkap di 4 Provinsi
-
KPK Klaim Ada Perkembangan Baik Penanganan Kasus Kuota Haji
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
-
Bongkar Strategi Iran Lawan AS-Israel, Pengamat: Tak Perlu Menang, Bertahan Saja Sudah Sukses
-
Donald Trump Klaim Ditawari Iran Jadi Ayatollah: Tapi Saya Tolak
-
Prof Yon: Indonesia Lebih Baik Mundur dari BOP Jika Hanya Jadi Bayang-bayang Amerika dan Israel
-
Sempat Kritis Selama 6 Hari, Wanita di Cengkareng Tewas Ditikam Pisau Dapur Oleh Kekasih
-
Terungkap! Ini Alasan KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
-
Israel Klaim Tewaskan Kepala Staf AL IRGC Iran di Kota Dekat Selat Hormuz
-
Bukan ke Iran! Jubir Bongkar Agenda Asli JK di Tengah Video Viral Dalam Pesawat