Suara.com - Permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Pasalnya, Kemenkum HAM beralasan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi yang memiliki badan hukum di Kemenhukam dan hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas, karena itu tidak bisa dibubarkan oleh Kemenkum HAM," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2014).
Yassona mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat rekomendasi pembubaran FPI dari Ahok. Namun setelah dipelajari dengan seksama, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sambungnya, akan berbeda jika FPI telah memiliki badan hukum dan berarti tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau dia berbadan hukum, penanganannya memang lewat kita, melalui Direktur Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),"kata Yasonna.
Terkait rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan Ahok, Yasonna menduga Ahok beranggapan bahwa FPI terdaftar di Menkum HAM. Namun faktanya FPI sama sekali belum terdaftar.
"Mungkin dia (Ahok) berpikir kalau FPI terdaftar di kita. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kita. Tapi kan ternyata tidak terdaftar,"tutupnya.
Berita Terkait
-
Sebut Kasus Ahok, PMII Peringatkan Pramono Anung Usai Heboh Challenge Al-Quran Berhadiah Miras
-
Marak Penyusup di Event Lari! 300 Personel Dikerahkan Amankan Rute Lari Pancasakti Run 2026
-
Buka Peluang ke World Marathon Majors, Pancasakti Run 2026 akan Dihadiri Ahok hingga Sandiaga Uno
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
-
Puji Target Defisit Turun di RAPBN 2027, Habib Idrus Tetap Minta Keberpihakan pada Usaha Kecil
-
Ingin Setia: Debut Aziz Padurasta yang Meleburkan Reggae, Rock, dan Punk
-
Tren Botox Meningkat, Ini Pentingnya Memastikan Perawatan Dilakukan Sesuai Standar Medis
-
Sadar Kebijakan Tak Bisa Bahagiakan Semua Pihak, Rudy Susmanto Janji Terus Pembenahan di Bogor
-
Judi Online Kamboja Pakai Pulsa Buat Transaksi Rp890 M, 8 Markasnya Digerebek Bareskrim
-
Dasco Bicara Soal Rencana Dwikewarganegaraan Terbatas, Fasilitasi Diaspora Potensial
-
1.584 Personel Pasukan Gabungan Gelar Apel Kebangsaan di Bogor, Ada Apa?
-
Luruskan Pidato Prabowo, Mendikdasmen Jelaskan Soal Bahasa Asing Wajib Sejak SD
-
Fantastis! Tijjani Reijnders Bakal Kantongi Lebih dari Rp1,5 Triliun di Arab Saudi