Suara.com - Permohonan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait surat rekomendasi pembubaran Front Pembela Islam (FPI) kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) tidak bisa ditindaklanjuti alias ditolak.
Pasalnya, Kemenkum HAM beralasan, FPI tidak terdaftar sebagai organisasi yang memiliki badan hukum di Kemenhukam dan hanya sebagai organisasi kemasyarakatan (Ormas).
"FPI itu tidak berbadan hukum, hanya tercatat sebagai ormas, karena itu tidak bisa dibubarkan oleh Kemenkum HAM," kata Menkum HAM, Yasonna Laoly ketika dihubungi wartawan, Kamis (13/11/2014).
Yassona mengakui bahwa pihaknya telah menerima Surat rekomendasi pembubaran FPI dari Ahok. Namun setelah dipelajari dengan seksama, pihaknya tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sambungnya, akan berbeda jika FPI telah memiliki badan hukum dan berarti tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
"Kalau dia berbadan hukum, penanganannya memang lewat kita, melalui Direktur Jenderal AHU (Administrasi Hukum Umum),"kata Yasonna.
Terkait rekomendasi pembubaran FPI yang diajukan Ahok, Yasonna menduga Ahok beranggapan bahwa FPI terdaftar di Menkum HAM. Namun faktanya FPI sama sekali belum terdaftar.
"Mungkin dia (Ahok) berpikir kalau FPI terdaftar di kita. Karena itu mengajukan rekomendasi kepada kita. Tapi kan ternyata tidak terdaftar,"tutupnya.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Membaca Ulang Keberagaman di Indonesia dalam Buku Ahok Koboi Jakarta Baru
-
Titip Pesan ke Ahok Lewat Veronica Tan, Pramono Anung: Urusan Sumber Waras Sudah Beres
-
Eks Dirut Pertamina Soal Kesaksian Ahok: Buka Tabir Korupi LNG
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bantah Ada Keberpihakan, Sekjen MPR Sebut Kisruh LCC Kalbar Murni Kendala Sound
-
Ungkap Kejanggalan di Kasus Chromebook Nadiem, Mahfud: Nampak Dipaksakan dan Ada yang Ditarget
-
Sita Rp39 Triliun Uang Koruptor di Rekening Tak Jelas, Prabowo: Mungkin Istri Muda Tidak Tahu
-
Pimpinan MPR Panggil-Tegur Juri LCC Kalbar, Sanksi Sesuai Aturan BKN Menanti?
-
Kisruh LCC Kalbar Berlanjut ke Meja Hijau, Pimpinan MPR Bilang Begini
-
The Beast Muncul di Beijing, Kedatangan Trump Malam Ini Bikin China Tegang
-
'Biar Andrie Kapok!': Pengakuan Kapten Nandala soal Jiwa Korsa di Balik Penyiraman Air Keras
-
Resmi! Ketua MPR Putuskan LCC Kalbar akan Ditanding Ulang
-
Prabowo Siapkan Rp10 T Hasil Denda Satgas PKH Buat Renovasi Puskesmas Terbengkalai Sejak Pak Harto
-
KTT AS-China: Xi Jinping Bakal 'Kulit' Trump Begitu Injak Kaki di Beijing