Suara.com - Hari ini, Jumat (14/11/2014), DPRD DKI Jakarta resmi mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo yang telah terpilih menjadi Presiden RI. Setelah itu, surat rekomendasi dewan dikirim ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian diteruskan kepada Kepala Negara untuk selanjutnya menunggu jadwal pelantikan.
Pelantikan Ahok menjadi Gubernur kemungkinan dilaksanakan pada 18 November 2014.
Saat pengumuman tadi, tak satu pun anggota DPRD yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih hadir di sidang paripurna dewan. Koalisi yang selama ini bertikai dengan Ahok itu terdiri atas 57 orang (enam fraksi) dari total 106 anggota DPRD.
"Ya kami tidak hadir dalam rapat paripurna tadi pagi, sebenarnya itu hanya pertemuan tidak layak disebut paripurna karena tidak kuorum. Itu karena Ketua DPRD (Prasetyo Edi Marsudi) sudah melanggar aturan dalam tatib," demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD, Triwicaksana atau Sani, di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Menurut Sani ada dua aturan yang dilanggar Ketua DPRD. Pertama tidak melibatkan pimpinan lainnya. Kedua, tidak mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung untuk meminta kejelasan hukum terkait posisi pelaksana tugas Gubernur DKI.
"Paripurna tadi pagi itu cacat hukum karena tidak prosedural," kata Sani.
Rapar paripurna tadi hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Cara Benar Isi Jumlah Tanggungan Orang Tua di Portal SNPMB 2026
-
Ini Bocoran Isi RUU Perampasan Aset yang Dipaparkan Badan Keahlian DPR di Komisi III
-
RUU Perampasan Aset: BK DPR Jelaskan Skema Non-Vonis untuk Pelaku Kabur atau Meninggal
-
4 Alasan Hakim Vonis Laras Faizati 6 Bulan Tapi Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Divonis 6 Bulan Penjara Kasus Penghasutan, Tapi Hakim Perintahkan Langsung Bebas
-
Tok! Laras Faizati Bebas dari Penjara, Hakim Jatuhkan Pidana Pengawasan 1 Tahun
-
Sekolah Rakyat Diklaim Jadi yang Pertama di Dunia Ukur Bakat Siswa Pakai AI
-
7 Fakta Ketua PBNU Diduga Terima Duit Haram Korupsi Kuota Haji
-
Ancaman Mata Kering SePeLe di Balik Layar Laptop Mengintai Pekerja Remote, INSTO Dry Eyes Solusinya
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?