Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan membuat sidang paripurna tandingan karena rapat paripurna istimewa yang tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Rapat paripurna istimewa tadi diselenggarakan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat ini, tak satupun anggota Koalisi Merah Putih. Koalisi itu beranggotakan 57 orang dari 106 anggota dewan.
"Kita tidak bikin paripurna tandingan tapi kita akan bikin paripurna yang benar, yang sesuai mekanisme. Kita ingin jaga marwah dewan ini agar lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Gerindra M Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Taufik menilai rapat paripurna yang dipimpin Prasetyo tadi tidak kuorum.
Rapat paripurna tandingan yang akan digelar dalam waktu dekat, kata Taufik, akan sesuai dengan prosedur di DPRD.
"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ini yang benar dan ini yang salah. Karena kita ingin bekerja buat masyarakat juga," kata Taufik.
Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di gedung DPRD DKI.
Prasetyo mengatakan sidang paripurna hari ini untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kebetulan saya diperintahkan untuk mengumumkan itu loh, jadi ga ada masalah apa-apa sebetulnya, kuorum atau tidak kuorum, ini hanya pengumuman," kata Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Prasetyo menegaskan setelah DPRD mengumumkan Ahok menjadi Gubernur, hasilnya akan secepatnya dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Nasihat JK ke Jokowi Soal Ijazah: Kenapa Tidak Dikasih Lihat Agar Rakyat Tak Berkelahi
-
Tenggak Miras di Pinggir Jalan, Sekelompok Pemuda di Jaktim Diamankan saat Diduga Siap Tawuran
-
JK Murka Dituduh Jadi Bohir Kasus Ijazah Jokowi: Mana Saya Kasih Rp 5 Miliar?
-
Pemerintah Diminta Transparan, Kerja Sama Pertahanan RI-AS Untungnya Apa?
-
Dugaan Skandal Aset Sitaan Rp40 Miliar, Jaksa Watch Laporkan Kejati Jambi ke KPK
-
Hasto PDIP: Kritik ke Jokowi Dulu Ternyata Benar, Prabowo Jangan Antikritik
-
BNI Pastikan Proses Pengembalian Dana Aek Nabara Sesuai Perkembangan Penyidikan
-
Bantah Ramal Indonesia Bakal Chaos, JK: Itu Said Didu, Bukan Saya
-
Catat! Ini 7 Rumah Sakit di Jawa Tengah yang Layani Visum Gratis bagi Korban Kekerasan
-
Selat Hormuz Ditutup Lagi, Trump Sentil Iran, Mojtaba Khamenei Balas Menohok