Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan membuat sidang paripurna tandingan karena rapat paripurna istimewa yang tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Rapat paripurna istimewa tadi diselenggarakan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat ini, tak satupun anggota Koalisi Merah Putih. Koalisi itu beranggotakan 57 orang dari 106 anggota dewan.
"Kita tidak bikin paripurna tandingan tapi kita akan bikin paripurna yang benar, yang sesuai mekanisme. Kita ingin jaga marwah dewan ini agar lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Gerindra M Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Taufik menilai rapat paripurna yang dipimpin Prasetyo tadi tidak kuorum.
Rapat paripurna tandingan yang akan digelar dalam waktu dekat, kata Taufik, akan sesuai dengan prosedur di DPRD.
"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ini yang benar dan ini yang salah. Karena kita ingin bekerja buat masyarakat juga," kata Taufik.
Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di gedung DPRD DKI.
Prasetyo mengatakan sidang paripurna hari ini untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kebetulan saya diperintahkan untuk mengumumkan itu loh, jadi ga ada masalah apa-apa sebetulnya, kuorum atau tidak kuorum, ini hanya pengumuman," kata Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Prasetyo menegaskan setelah DPRD mengumumkan Ahok menjadi Gubernur, hasilnya akan secepatnya dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Katib PBNU Tajul Mafakhir ke Gus Yahya: Tak Terima Dicopot? Bawa ke Majelis Tahkim
-
BPJS Kesehatan Ungkap Data Mengejutkan: 454 Puskesmas Belum Memiliki Dokter Umum
-
Penyisiran Ulang Sungai di Bogor, Polisi Temukan Rahang Bawah Diduga Milik Alvaro
-
Pakar Hukum UGM Ingatkan KPK Soal Kasus ASDP: Pastikan Murni Fraud, Bukan Keputusan Bisnis
-
Polisi Jadi 'Beking' Korporasi Perusak Lingkungan, Masyarakat Sipil Desak Reformasi Mendesak
-
Respons Gus Yahya Usai Beredar SE Pencopotan dari Ketum PBNU: Dokumen Ilegal Beredar Lewat WA!
-
Miliki Kualitas Data yang Baik, Pemprov Jateng Raih Penghargaan dari Kemendukbangga
-
PBNU Memanas! Waketum Amin Said: Islah Satu-satunya Jalan, Tak Ada Forum Bisa Copot Gus Yahya
-
Usut Kasus Bupati Ponorogo, KPK Geledah Kantor Swasta di Surabaya
-
Ditempeli Stiker 'Keluarga Miskin', Mensos Sebut Banyak Warga Mengundurkan Diri dari Penerima Bansos