Suara.com - Anggota DPRD DKI Jakarta yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih akan membuat sidang paripurna tandingan karena rapat paripurna istimewa yang tadi dipimpin oleh Ketua DPRD Prasetyo Edi Marsudi dinilai tidak prosedural dan cacat hukum.
Rapat paripurna istimewa tadi diselenggarakan untuk mengumumkan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Dalam rapat ini, tak satupun anggota Koalisi Merah Putih. Koalisi itu beranggotakan 57 orang dari 106 anggota dewan.
"Kita tidak bikin paripurna tandingan tapi kita akan bikin paripurna yang benar, yang sesuai mekanisme. Kita ingin jaga marwah dewan ini agar lebih baik," kata Wakil Ketua DPRD yang juga politisi Gerindra M Taufik di gedung DPRD, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2014).
Taufik menilai rapat paripurna yang dipimpin Prasetyo tadi tidak kuorum.
Rapat paripurna tandingan yang akan digelar dalam waktu dekat, kata Taufik, akan sesuai dengan prosedur di DPRD.
"Kita akan sampaikan kepada masyarakat bahwa ini yang benar dan ini yang salah. Karena kita ingin bekerja buat masyarakat juga," kata Taufik.
Menanggapi jumlah anggota DPRD yang tidak kuorum tersebut, Prasetyo menegaskan DPRD tidak perlu menunggu persetujuan Koalisi Merah Putih untuk bisa mengumumkan Ahok menjadi Gubernur.
"Ga ada masalah (KMP tidak hadir), yang ini sekarang permasalahannya sampingkan dulu permasalahan pribadi untuk permasalahan yang lebih besar, itu permasalahannya," kata Prasetyo usai sidang paripurna di gedung DPRD DKI.
Prasetyo mengatakan sidang paripurna hari ini untuk menjalankan perintah dari Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
"Kebetulan saya diperintahkan untuk mengumumkan itu loh, jadi ga ada masalah apa-apa sebetulnya, kuorum atau tidak kuorum, ini hanya pengumuman," kata Prasetyo dari Fraksi PDI Perjuangan.
Prasetyo menegaskan setelah DPRD mengumumkan Ahok menjadi Gubernur, hasilnya akan secepatnya dikirim kepada Presiden Joko Widodo dan Kementerian Dalam Negeri.
Pengumuman Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta didasarkan pada Surat Keputusan Kemendagri Nomor 121.32/4438/OTDA perihal mekanisme pengangkatan Wakil Gubernur DKI Jakarta menjadi Gubernur DKI Jakarta sisa masa jabatan tahun 2012-2017.
Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 203 tentang Pemerintahan Daerah, wakil kepala daerah berhak mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh kepala daerah. Dengan demikian, Ahok berhak menjadi kepala daerah sampai akhir masa jabatan pada 2017.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Mana yang Turun Duluan? Banner Demo Mahasiswa di DPR Sindir Kenaikan BBM hingga Jabatan Prabowo
-
Mangkir Lagi, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Fitri Assiddikki di Kasus CSR BI-OJK
-
Disambut Riuh Mahasiswa, Wapres Gibran Buka Pintu Setwapres untuk Pendemo
-
Ada Indikasi Kuat Pelanggaran HAM dalam Program MBG
-
DPR Gelar Rapat Tertutup Bahas Anggaran dengan BGN, Ada Apa?
-
Dana Pendidikan Dikuras Buat MBG, Pemerintah Terancam Gugatan Ganti Rugi Triliunan!
-
Guru Keluhkan MBG Ganggu KBM, Pembagian Makanan hingga Ompreng Sita Waktu Belajar
-
Bukan Gerakan Makar, Aliansi Cipayung: Cara Aparat Memperlakukan Kami Seolah Kami Melakukan Kudeta
-
Apakah Harga Minyak Dunia Kembali Normal Setelah AS - Iran Damai?
-
Diplomasi Prabowo Gagal? Malaysia Lebih Unggul Ambil Peluang Ketimbang Indonesia